Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara

Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Sutadji (60) warga Surabaya pelaku pencabulan terhadap korbannya anak dibawah umur akhirnya divonis majelis hakim untuk mendekam di jeruji besi dalam kurun waktu yang cukup lama.

Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar pada hari ini rabo (4/9) di ruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Yang terbuka untuk umum, majelis hakim yang diketuai oleh Irentua Damanik dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sutadji selama 4 tahun penjara dan denda 100 juta atau kurungan satu tahun,karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun dan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).

Putusan hakim Damanik ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya Jaksa Astrid dari kejari tanjung perak menuntut terdawa sutadji selama 6 tahun penjara .

Untuk diketahui kasus ini bergulir dipersidangan berawal dari (A) orang tua korban (Melati) melaporkan Sutadji ke polres KP 3 tentang pencabulan ,

kronologis kejadiannya orang tua korban (A) mengatakan kepada media ini, bahwa anaknya Melati (16) sudah satu minggu tidak pulang kerumah dia (Melati) katanya tidur dirumah temannya.

Baca Juga  Sidang Korupsi Pengadaan di Dinas Pendidikan Jatim Tahun 2017, Bongkar Jejak Alur Tender

Lanjut (A) setelah beberapa hari Melati hendak pulang kerumah orang tuanya, disamping kemalaman Melati takut dimarahi ayahnya, kemudian Melati mampir kerumah Sutadji yang rumahnya hanya berjarak satu rumah dan memohon agar Melati bisa tidur dirumah sutadji dan sutadji pun mengijinkan maka Melati yang sudah merasa lelah tidurlah melati dikursi sofa.

Singkatnya Melati tidur di kursi sofa milik sutadji dan diperkirakan 15 menit Melati terbangun dan kaget karena mulutnya terasa basah, diduga sutadji melakukan masturbasi dan air mukjizatdi oleskan ke mulut melati dan posisi Sutadji pakai sarung diduga pula tidak memakai celana sambil mengambil gambar video dengan HP nya.

Berbeda dengan Putusan Kasus Pencabulan dihari Yang Sama. Putusan Hakim Damanik dinilai Sangat Jomplang Dengan Putusan Hakim Putu dan Dirasa Tidak Memenuhi Rasa Keadilan.

Sementara terdakwa Ismail yang juga tersandung perkara pencabulan anak dibawah umur juga agenda putusannya hari ini rabo ,(4/9) yang sebelumnya oleh jaksa Farida dari kejati, terdakwa dituntut 12 tahun penjara.

Dalam tututan JPU menyatakan terdakwa Ismail bin Mohamad Sampe Sulem terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No, 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP dalam surat dakwaan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.

Baca Juga  Kejati Jatim Tahan DJA, Tersangka Kredit Fiktif Koperasi di Jember Rugikan Negara 125 Miliar

Kiranya majelis hakim Putu dalam sidang putusan hari ini rabo (4/9) memvonis terdakwa dengan vonis 10 tahun penjara denda 1 milliar atau kurungan 6 bulan .( red )

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manfaat timun suri

    Menu Buka Puasa yang Melepas Dahaga, Ini Manfaat Timun Suri untuk Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Memasuki bulan Ramadan, timun suri seakan menjelma menjadi primadona di meja makan saat waktu berbuka tiba. Buah dengan daging lembut dan kaya air ini bukan sekadar pelepas dahaga, tetapi juga menyimpan segudang manfaat timun suri yang sayang untuk dilewatkan. Sabtu, (20/2/2026). Sensasi kesegaran yang ditawarkan timun suri memang sulit tergantikan. Rasa manisnya yang […]

  • Jackie Chan dalam Film A Legend

    Kembalinya Sang Legenda Jackie Chan dalam Film A Legend

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Jackie Chan kembali menyapa penggemarnya dengan film aksi terbaru berjudul A Legend. Film ini merupakan sekuel dari film populer The Myth yang telah rilis pada tahun 2005. Dalam A Legend, Chan kembali berperan sebagai seorang arkeolog yang terjebak dalam petualangan lintas waktu saat menemukan sebuah artefak misterius. Aksi Spektakuler dan Humor Khas […]

  • Eksekusi Ronald Tannur di Rutan Surabaya Medaeng

    Terdakwa Ronald Tannur Masuk Rutan Medaeng, Kakanwil Jamin Proses Tanpa Keistimewaan

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng telah menerima eksekusi Ronald Tannur dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa ada pengecualian. “Proses administrasi dan pemberkasan terkait penahanan Ronald Tannur […]

  • Deretan Outfit Anggun

    Deretan Outfit Memukau Anggun dalam Konser Tunggalnya 2024

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Penyanyi kebanggaan Indonesia yang sudah mendunia, Anggun C Sasmi, baru saja menggelar konser tunggalnya pada Minggu 28 Juli 2024. Lebih dari 3.000 penonton terlihat memadati Planary Hall JCC Jakarta. Konser yang bertajuk “Enchanting Anggun and Friends” ini berhasil membuat kenangan baru bagi para penggemarnya. Bukan hanya suara khasnya yang merdu, tapi outfit […]

  • Festival Band Arek Suroboyo

    Festival Band Arek Suroboyo 2025, Panggung Kreatif Musisi Muda Surabaya Berbakat

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Suasana Balai Pemuda Surabaya terasa berbeda pada Jumat malam, 29 Mei 2025. Dentuman musik dari panggung Festival Band Arek Suroboyo mengalun penuh semangat, membawa energi baru dalam perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732. Festival ini digagas oleh PDAM Surya Sembada bersama Pemerintah Kota Surabaya, menjadi ruang terbuka bagi para pelajar untuk mengekspresikan […]

  • lahan 50 hektare relokasi bencana

    Pemerintah Siapkan 50 Hektare Lahan untuk Relokasi Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Ruang.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 50 hektare lahan untuk relokasi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini disampaikan setelah Nusron menghadiri Rapat Percepatan Penanggulangan Bencana Letusan Gunung Lewotobi yang dipimpin oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka […]

expand_less