Sidoarjo, Ruang.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, melalui Muhammad Sajek, menyampaikan 29 catatan kritis dalam paripurna LKPJ Bupati Subandi tahun anggaran 2026, yang dipimpin Abdillah Nasih, Ketua DPRD, pada Kamis (16/4/2026).
Di podium, Sajek, menegaskan evaluasi kinerja Bupati Subandi, diantaranya untuk memperbaiki program prioritas, menyasar infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kepada eksekutif.
Catatan kritis ini menjadi bagian dari fungsi check and balance (pengawasan dan keseimbangan kekuasaan), antara legislatif dan eksekutif.
Dalam catatan krusial DPRD itu, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut lahir dari pembahasan intensif Badan Musyawarah (Banmus) dan Panitia Khusus (Pansus).
DPRD, kata dia, tidak cuma mengapresiasi capaian, tetapi juga menyoroti titik lemah yang berdampak langsung ke masyarakat. “Catatan ini merupakan bentuk pengawasan kami agar program-program berjalan lebih efektif dan berdampak nyata,” ujar Sajek.
Dari 29 poin tersebut, DPRD memberi tekanan kuat pada sektor infrastruktur. Program betonnisasi (penguatan jalan dengan beton) dinilai mendesak untuk mempercepat konektivitas antarwilayah sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
Selain itu, sektor kesehatan turut menjadi sorotan. DPRD meminta evaluasi menyeluruh terhadap program Universal Health Coverage (UHC), atau jaminan kesehatan menyeluruh, agar tidak terhambat birokrasi berbelit.
Pada sektor pendidikan, DPRD menekankan pemerataan bantuan serta peningkatan fasilitas sekolah. Sementara itu, persoalan banjir yang masih berulang di sejumlah wilayah, diminta ditangani secara lebih agresif dan terukur.
Bupati Sidoarjo, Subandi, merespons positif seluruh catatan tersebut. Ia menyebut rekomendasi DPRD sebagai bahan penting dalam menyusun kebijakan ke depan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik membangun dari DPRD. 29 catatan ini akan menjadi prioritas untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” jawab singkat pidato Subandi di paripurna.
Secara regulasi, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk evaluasi laporan tahunan kepala daerah.
Fakta ini memperkuat posisi DPRD sebagai representasi suara publik, yang memastikan anggaran dan program berjalan sesuai kebutuhan rakyat.
Penyerahan dokumen syor secara simbolis dalam rapat paripurna, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan perubahan konkret, terutama dalam pembangunan fisik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.
Dengan tekanan publik yang semakin tinggi, 29 catatan tajam tersebut bukan cuma catatan administratif, melainkan DPRD berharap sebagai peta jalan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.

