Breaking News
light_mode
Minggu, 11 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Setelah Vonis Kades dan Ketua BPD, JPU Kejari Sidoarjo Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Desa Entalsewu Lainnya

Setelah Vonis Kades dan Ketua BPD, JPU Kejari Sidoarjo Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Desa Entalsewu Lainnya

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Wido dan Betty Retnosari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, bergantian membacakan dakwaan terhadap Akriyanto Prastyo, Abdul Rahman Wahid, dan tiga terdakwa lain, terkait korupsi dana kompensasi perusahaan kepada warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, di Pengadilan Tipikor PN kelas I Surabaya (29/4/2026).

Sidang dakwaan yang berlangsung di ruang sidang Cakra, dengan nomor perjara 74/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini, dengan majelis hakim dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Akriyanto Prastyo selaku sekretaris desa dan Abdul Rahman Wahid, selaku kepala urusan keuangan Desa Entalsewu, diduga bersama-sama pihak lain menyalahgunakan dana kompensasi perusahaan pengembang PT. Cahaya Fajar Abaditama, yang seharusnya menjadi bagian dari keuangan desa.

“Para terdakwa dengan sengaja tidak memasukkan dana kompensasi ke dalam rekening kas desa serta tidak mengelolanya melalui APBDes,” ujar JPU Wido dalam persidangan.

Dana kompensasi tersebut berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan—yakni kewajiban perusahaan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar—yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar. Dana itu diberikan oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Desa Entalsewu, pada tahun 2022.

Namun, dalam praktiknya, dana tersebut justru dialihkan dalam bentuk uang tunai dan tidak dikelola sesuai aturan. Jaksa mengungkap, dana itu disalurkan melalui pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi desa, termasuk kepada sejumlah perwakilan warga dan pihak lain.

Berdasarkan hasil audit resmi pemerintah daerah tertanggal 21 Juli 2025, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp2,08 miliar.

Jaksa menegaskan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. “Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum desa tidak terealisasi sebagaimana hasil musyawarah,” kata JPU Wido lagi.

Baca Juga  Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa

Beberapa proyek yang direncanakan, seperti pembangunan sarana pendidikan Al-Qur’an, akses jalan lingkungan, dan fasilitas umum lainnya, tidak terlaksana. Sebagian dana justru dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kelompok masyarakat dan individu, tanpa dasar pengelolaan keuangan yang sah.

Dalam dakwaan juga disebutkan, adanya pembagian dana kepada puluhan penerima dengan nominal tertentu, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Kasus ini merujuk pada pelanggaran sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa seluruh pendapatan desa wajib masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain itu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018, juga menegaskan setiap penerimaan desa harus dikelola melalui rekening kas desa secara transparan dan akuntabel.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana mencakup hukuman penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Atas penyampaian dakwaan JPU, Hakim Ketua Cokia menawarkan pada para terdakwa untuk berkonsultasi pada penasihat hukumnya, apakah menerima dakwaan atau sebaliknya  melakukan perlawanan?. Kemudian para terdakwa kompak dan bersepakat melakukan perlawanan.

Beberapa hari sebelumnya di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor, majelis hakim telah memutuskan mantan Kades Sukriwanto, S.Sos.dan Asruchin alias Asruddin, S.Pd. Ketua BPD Entalsewu, masing – masing dengan vonis penjara tiga tahun.

Perkara ini menjadi perhatian pengunjung sidang dan sorotan publik Sidoarjo, karena menyangkut pengelolaan dana publik di tingkat desa, yang seharusnya langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa.

Baca Juga  Mengungkap Tabir Jejak Korupsi KONI Malang Lewat Kwitansi Fiktif Dana Porprov Jatim
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konser Thy Art Is Murder Jakarta 2025

    Gegap Gempita Thy Art Is Murder di Jakarta 2025 Siap Hadirkan Mosh Pit Terbrutal!

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabar menggemparkan datang dari dunia musik ekstrem Indonesia! Konser Thy Art Is Murder akan kembali ke Jakarta, raksasa deathcore asal Australia yang terkenal dengan energi panggungnya yang menghancurkan, dikabarkan akan kembali menggebrak Jakarta dalam Asia Tour 2025 mereka. Promotor Slamman Booking Asia secara resmi mengumumkan rencana ini melalui unggahan Instagram mereka, memicu antusiasme […]

  • cara aktivasi MFA BKN untuk ASN

    ASN Wajib Tahu! Begini Cara Aktivasi MFA BKN Sebelum Diblokir 2025

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menggencarkan transformasi digital dengan mewajibkan Multi-Factor Authentication (MFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan tameng vital untuk melindungi data sensitif 4,3 juta ASN dari ancaman siber yang kian canggih. Bagi yang menunda, siap-siap menghadapi konsekuensi: akses layanan digital kepegawaian bisa terblokir tanpa […]

  • Koalisi Mahasiswa

    Koalisi Mahasiswa HMI, PMII, IMM, GMNI, dan SEMMI Dukung Evaluasi LPP APBD Sidoarjo 2024

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

      Sidoarjo, Ruang.co.id – Penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Sidoarjo Tahun Anggaran 2024 oleh tujuh fraksi DPRD memantik perhatian serius dari kalangan intelektual muda. Gelombang dukungan penolakan itu datang dari Koalisi Cipayung Plus Sidoarjo yang terdiri dari HMI, IMM, PMII, GMNI, dan SEMMI, menyatakan sikap melalui konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 3 […]

  • jaringan judi online internasional

    Polda Jatim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Sita Aset Rp 4 Miliar

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskriber) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang telah beroperasi secara terorganisir selama beberapa waktu. Operasi ini mengamankan enam tersangka dengan berbagai peran serta menyita aset senilai lebih dari Rp 4 miliar. Keenam tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari promotor, penyedia rekening bank, hingga direktur […]

  • Polantas Menyapa Guru

    Lewat Polantas Menyapa, Polres Gresik Bentuk Guru Sebagai Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Anak Usia Sekolah

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle W Wardhana
    • 0Komentar

    Gresik, ruang.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik Polda Jawa Timur menggelar sosialisasi keselamatan dan ketertiban lalu lintas bagi puluhan guru dan tenaga kependidikan di Aula SD Muhammadiyah 1 Gresik, Selasa (7/7/2026). Kegiatan bertajuk “Polantas Menyapa” ini bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa tertib di jalan raya adalah bentuk penghargaan terhadap nyawa manusia. Materi yang […]

  • Hakordia antikorupsi Sidoarjo

    Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Lantang Nyalakan Obor Integritas di Hari Antikorupsi

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidoarjo menyalakan obor integritas, ketika Wakil Bupati Hj Mimik Idayana memimpin Aksi Hakordia 2025, Senin (8/12/2025), dengan seruan tegas agar pemerintah dan masyarakat bersatu membasmi korupsi di seluruh lini kehidupan publik. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menyampaikan bahwa perang melawan korupsi bukan slogan seremonial, tetapi panggilan nurani, yang menuntut keberanian setiap warga […]

expand_less