Luka Warga Desa Pandasan Bondowoso Terobati, Hakim Tipikor Vonis 5 Tahun Penjara Eks Kades Menantu dan 4 Tahun untuk Ibu Mertua
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Korupsi dana desa di Bondowoso seret ibu mertua dan kades menantu ke penjara, melukai hati nurani rakyat miskin desa. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Palu keadilan akhirnya mengetuk skandal korupsi anggaran Dana Desa (DD) Pandasan, Kecamatan Pujer, di Kabupaten Bondowoso. Praktik nepotisme dan penyelewengan dana ini, menyeret ibu mertua beserta menantunya sebagai eks kades ke meja hijau.
Majelis hakim memimpin sidang di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari,SH.,MH., bersama anggotanya, Dr. H. Agus Kasiyanto,SH.,MH.,M.Kn. dan Samhadi,SH.,MH., dengan seksama membacakan putusan vonisnya.
Aksi keji kedua pelaku anak menantu dan ibu mertua ini, merampas hak masyarakat miskin desa selama tiga tahun berturut – turut tahun 2022 hingga 2024.
Mereka didakwa Jaksa penuntut Kejari Bondowoso, terbukti memanipulasi laporan keuangan desa, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, dan penggelapan anggaran untuk warganya.
Dana desa (DD) berupa bantuan sosial dan pembangunan, yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru dikorupsi demi kepentingan pribadi mereka secara tidak bertanggung jawab.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan persidangan.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, tindakan korupsi berjamaah ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.243.608.200,80. Angka ini membuktikan besarnya penyelewengan dana desa.
Penindakan kasus ini mengacu pada Pasal 603 UU No 1/2023 (KUHP) juncto UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan menegaskan sanksi berat bagi perusak keuangan negara.
Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa utama, Faldy Arie Djordy bin Jujur Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda kategori 1 sampai dengan kategori 3 sejumlah Rp50 juta, menghukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.243.608.200,8 sen.
Sementara itu, sang ibu mertua Rahmani binti alm. Bunadin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Selain hukuman kurungan badan, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Mereka juga dibebani kewajiban mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara.
Vonis ini menjadi tamparan keras bagi penyalahguna wewenang. Keadilan telah ditegakkan oleh Ratna Dianing Wulansari, demi mengembalikan hak warga desa yang terenggut oleh keserakahan oknum pejabat.
- Penulis: Ruang Nurudin

