ruang

Waspadai dugaan Maraknya Putusan Rendah Kasus Perjudian Di Pengadilan Negeri Surabaya

Waspadai Dugaan Maraknya Putusan Rendah Kasus Perjudian Di Pengadilan Negeri Surabaya
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (14/8). Menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa Moh. Amin Bin Salam (40), yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian atas tuduhan perjudian online, terdakwa ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Kalimas Baru Surabaya, pada 3 Mei 2024.

Terdakwa Moh. Amin Bin Salam ditangkap setelah diketahui mengakses situs judi online “RODASLxx” melalui handphone Samsung Galaxy A34 miliknya.

Dalam fakta persidangan yang diketuai Hakim Dr. Nurmaningsih, terdakwa dalam keteranganya mengakui telah terlibat dalam perjudian online selama satu bulan dengan tujuan menambah penghasilan.

Dalam tuntutan sebelumnya selasa (7/8). Jaksa penuntut umum Hajita menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan bagi terdakwa.

hakim yang menyidangkan perkara ini Dr, Numarningsih Amriani menjatuhkan vonis 4 bulan penjara lebih ringan dari tuntunanya.

Dasar Pasal 303 KUHP, tindak pidana perjudian dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25.000.000. Jika dilakukan melalui sarana elektronik, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda Rp 50.000.000, sesuai Pasal 303 bis KUHP.

Diduga adanya win win solution yang dilakukan oknum penegak hukum untuk mencari keuntungan pribadi.

Usai sidang konfirmasi ke jaksa Herlambang ( jaksa pengganti ) yang menyidangkan sidang putusan hari ini ( 14/8) melalui pesan Wash-up ” ketika ditanya vonis 4 bulan tersebut,Herlambang bilang tahu ” waduh perkara titipan mas ,berkasnya udah diambil asistennya jaksa masing masing ” ucap Herlambang.

Pertanyaannya bolehkan atau sahkah dalam perkara pidana ,ketika agenda sidang putusan (vonis) yang menyidangkan diduga jaksa pengganti bukan jaksa yang menerima penetapan sidang atas perkara tersebut.

‐————————–

CATATAN REDAKSI Ruang.co,id.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email. atas perhatiannya disampaikan terima kasih ( red ).

Baca Juga  Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan