Breaking News
light_mode
Rabu, 26 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Gagal, Gelar Perkara Laporan Subandi Bakal Dihentikan? Ini Analisa Praktisi Hukum Achmad Shodiq

Gagal, Gelar Perkara Laporan Subandi Bakal Dihentikan? Ini Analisa Praktisi Hukum Achmad Shodiq

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Gelar perkara di Polda Jawa Timur mengungkap, lemahnya dasar pidana laporan balik Subandi terhadap Rahmat Muhajirin alias Babe RM dalam perkara Rp28 miliar.

Itu terungkap juga ketika bukti utama tidak menunjukkan penggelapan, dan status objek berada dalam penguasaan penyidik negara secara sah, yakni Bareskrim Polri.

Diketahui, Subandi yang juga seorang pejabat Bupati Sidoarjo, mengajukan laporan balik atas dugaan penggelapan dan laporan palsu terhadap Rahmat Muhajirin. Laporan itu kemudian diperiksa dalam gelar perkara oleh Polda Jawa Timur.

Telah diperiksa sebagai pelapor, Subandi, M. Rafi (putra tunggalnya( dan Mulyono (orang dekat Subandi yang juga Ketua Tim Pemenangan BAIK di Pilkada 2024), yang didampingi Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin selaku tim kuasa hukum mereka. Telah diperiksa pula sebagai terlapor, RM alias Babe RM dan didampingi M. Muzayin selaku kuasa hukumnya.

Penyidik Ditreskrimum menguji laporan tersebut melalui forum klarifikasi di tahap penyelidikan. Kedua pihak hadir untuk menyampaikan bukti, keterangan, serta dasar hukum yang digunakan dalam sengketa.

Sedangkan objek utama perkara itu, berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yang tercatat masih milik dua orang warga Desa Tebel, Kec. Gedangan. Bukan atas nama Subandi dan keluarganya maupun kerabatnya. Dokumen tersebut meliputi SHM Nomor 917, 895, dan 556, yang sebelumnya diserahkan melalui perantara.

Penyidik memeriksa kondisi fisik dokumen tersebut. Hasilnya menunjukkan sertifikat masih asli, tidak berubah bentuk, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti ketiga sertifikat tersebut masih asli atas nama pemilik dan tidak ada perubahan dalam bentuk apapun serta tidak pernah ada peralihan hak,” kata Ahmad Muzayin, kuasa hukum Babe RM.

Baca Juga  Pemprov. Jatim Gelontor Bansos Rp4,9 Miliar untuk Warga Sidoarjo

Fakta lain telah terungkap dalam gelar perkara tersebut. Sertifikat itu telah disita oleh Bareskrim Polri, sebagai barang bukti dalam perkara lain yang berkaitan dengan dana Rp28 miliar.

Status penyitaan ini menempatkan dokumen dalam penguasaan negara. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam menilai ada tidaknya unsur penguasaan melawan hukum.

Konstruksi hukum laporan kemudian diuji. Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pemberatan penggelapan, yang harus didahului oleh pembuktian tindak pidana pokok.

Dalam gelar perkara, unsur penggelapan dari laporan Subandi tidak ditemukan. Tidak ada bukti bahwa dokumen dikuasai secara melawan hukum oleh pihak terlapor.

Pasal 486 KUHP juga digunakan dalam laporan Subandi. Ketentuan ini berkaitan dengan pemberatan pidana, bukan delik utama yang berdiri sendiri.

Kata juru bicara Polda Jatim, tanpa adanya tindak pidana pokok, pasal tersebut tidak dapat diterapkan. Penyidik mencatat ketidaksesuaian antara pasal yang digunakan dan fakta hukum yang ditemukan.

“Sesuai fakta hukum terkait Pasal 486 KUHP, bahwa Saudara Subandi melalui Mulyono telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik atas tanah,” ujar Muzayin lagi.

Kuasa hukum terlapor juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberikan jawaban tertulis kepada pelapor. Surat itu menjelaskan posisi sertifikat dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.

“Sertifikat yang dilaporkan tersebut hingga saat ini masih ada, tidak berubah bentuk, maupun tidak dijual atau telah dilakukan peralihan hak kepada pihak lain,” tambahnya.

Selain aspek pembuktian, dari keterangan yang terhimpun, penyidik menilai pola argumentasi dalam laporan. Argumen yang disampaikan lebih banyak berupa bantahan terhadap klaim pihak lain.

Dalam praktik hukum, pendekatan ini dikenal sebagai Argumen Defensif. Dengan pengertian ilmu hukum, strategi yang bertujuan melemahkan tuduhan lawan tanpa membangun delik pidana baru.

Baca Juga  HMI Sidoarjo Tunjukkan Cinta Kota Delta Lewat Aksi, Bupati Subandi Balas dengan Komitmen

Praktisi hukum yang juga Advokat Achmad Shodiq, menilai pola tersebut sebagai bagian dari strategi laporan balik dalam sengketa yang sama.

“Laporan bersifat Argumen Defensif dan Counter Report Abuse untuk upaya hentikan penyidikan Bareskrim,” kata Achmad Shodiq.

Istilah counter report abuse, lanjut Shodiq, merujuk pada penggunaan laporan balik untuk merespons perkara utama. Istilah ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, namun dikenal dalam praktik hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor. Hak tersebut diatur dalam prinsip hukum acara pidana, sepanjang tidak disertai laporan palsu.

Ketentuan dalam KUHP menegaskan bahwa, laporan palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, setiap laporan harus didukung bukti yang cukup dan relevan.

Gelar perkara Polda Jatim pada Selasa, 17 Maret 2026, menjadi tahap awal penilaian terhadap laporan tersebut. Penyidik menilai kecukupan unsur, sebelum menentukan langkah lanjutan dan sebagai pertimbangan untuk menghentikan proses perkara ini (SP3), di tahap Penyelidikan.

Hingga proses itu berakhir, penyidik belum menemukan cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara selanjutnya, menunggu keputusan resmi kepolisian. Hingga perkembangan saat ini, juga belum terdapat keterangan resmi dari Subandi maupun tim hukumnya.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Tayang Bioskop Attack On Titan The Last Attack di Surabaya

    Jadwal Tayang Attack on Titan: The Last Attack, Pertempuran Terakhir di Bioskop Surabaya Hari Ini

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di dunia yang dikuasai oleh Titan, makhluk-makhluk raksasa yang meneror umat manusia, perjuangan untuk bertahan hidup adalah sebuah keharusan. Manusia hidup dalam ketakutan di balik tembok-tembok raksasa yang melindungi mereka. Namun, ketenangan palsu ini hancur seketika ketika serangan mendadak dari Titan berhasil menghancurkan tembok, merenggut nyawa ibu Eren Yeager dan mengubah jalan hidupnya […]

  • Harry Maguire merayakan gol penentu kemenangan Manchester United atas Lyon di Liga Europa (Doc, Official ManUtd)

    Manchester United vs Lyon: Kisah Comeback Dramatis di Perempat Final Liga Europa

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id– Jujur, ini salah satu pertandingan paling gila yang pernah saya tonton. Manchester United Comeback dan menyingkirkan Lyon dengan agregat 7-6, lewat pertarungan yang benar-benar menegangkan sampai detik terakhir extra time. Manchester United vs Lyon Liga Europa 2025: Kisah Comeback yang Tak Masuk Akal Setan Merah sudah unggul, kemudian disamakan, lalu tertinggal… dan entah bagaimana, […]

  • Jadwal Tayang film horor kisah nyata Petaka Gunung Gede di Surabaya Maret

    Jam Tayang Film “Petaka Gunung Gede” di Bioskop Kota Surabaya Hari Ini, 14 Maret

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Masuki misteri kelam Gunung Gede dalam film “Petaka Gunung Gede”, sebuah film horor yang terilhami dari peristiwa nyata yang mengguncang. Film ini mengisahkan perjalanan Maya dan Ita, dua sahabat yang tak menyangka bahwa liburan mereka akan berubah menjadi pengalaman supranatural yang mengerikan. Kisah yang diangkat berpusat pada pengalaman pendakian yang berubah menjadi mimpi […]

  • dukungan orang tua pebasket

    Dukungan Orang Tua Fondasi Cetak Pebasket Berkarakter di Jatim

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Komitmen kuat para orang tua dalam mendampingi anak-anaknya di ajang Edu Fest 3X3 Competition, menjadi catatan penting bagi Ketua Umum Perbasi Jawa Timur, Grace Evi Ekawati. Peran serta keluarga dalam dunia olahraga usia dini, dinilainya sebagai fondasi utama dalam membentuk mental dan daya juang atlet basket masa depan. Dukungan moral yang tepat disebutkannya […]

  • walikota surabaya eri cahyadi

    Komitmen Walikota Eri Tuntaskan Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Walikota Eri) menjadi satu di antara 15 kepala daerah di Indonesia yang akan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha di tahun 2024. Tanda kehormatan itu rencananya diberikan dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2024) pagi. Lantas prestasi apa yang […]

  • Raphinha memimpin Pencetak Gol Terbanyak di Liga Champions Eropa 2024/2025.

    Raphinha Memimpin Daftar Top Skor Liga Champions 2024/2025 dengan 11 Gol

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemain depan Barcelona, Raphinha, kini memimpin daftar top skor Liga Champions musim 2024/2025 dengan total 11 gol. Tanpa diragukan, ia membuktikan dirinya sebagai salah satu penyerang paling mematikan di Eropa melalui pencapaian ini. Dengan demikian, sorotan pun tertuju padanya, tidak hanya dari para penggemar, tetapi juga dari para analis sepak bola yang mengagumi […]

expand_less