Hakim Akui Tak Ada Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Divonis 4 Tahun
- account_circle Mascim
- calendar_month 22 menit yang lalu
- print Cetak

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada enam terdakwa kasus pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak meski tak terbukti menikmati keuntungan pribadi. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (14/8/2026).
Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar prinsip Good Corporate Governance.
Yang menjadi sorotan dalam putusan ini adalah pengakuan hakim bahwa para terdakwa tidak memperoleh manfaat finansial secara perorangan. Kendati demikian, perbuatan mereka dinilai memberi keuntungan nyata bagi korporasi.
“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” ujar Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Atas dasar itu, majelis tetap menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta untuk masing-masing terdakwa. Tidak ada keringanan meskipun aspek keuntungan pribadi tidak terbukti.
Khusus terdakwa Firmaniansyah, majelis menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa ia menerima aliran dana pribadi dari proyek tersebut. Karena itulah, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman bahwa menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” kata hakim.
Majelis Hakim kemudian memberikan petunjuk bahwa pengembalian kerugian negara seharusnya dibebankan kepada pihak korporasi, bukan perorangan. Dalam persidangan ditegaskan, jika Jaksa Penuntut Umum tetap ingin memperoleh uang pengganti, maka langkah yang tepat adalah meminta pertanggungjawaban PT Alur Pelayaran Barat Surabaya.
“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” demikian disampaikan dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis. Namun mereka belum mengambil sikap hukum lebih lanjut.
Perwakilan penasihat hukum, Heribertus Hari Sumarno, menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari amar dan pertimbangan putusan secara menyeluruh sebelum memutuskan langkah berikutnya.
“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus seusai persidangan.
Dengan demikian, terbuka peluang bagi para terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Sementara itu, perhatian berikutnya mengarah pada tanggung jawab PT APBS sebagai korporasi yang disebut menerima keuntungan dari pekerjaan pengerukan tersebut.
- Penulis: Mascim

