Breaking News
light_mode
Kamis, 15 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Sidang Korupsi Klaster 2 Entalsewu Debatkan Kompensasi dan CSR serta Kerugian Negara Audit Inspektorat

Sidang Korupsi Klaster 2 Entalsewu Debatkan Kompensasi dan CSR serta Kerugian Negara Audit Inspektorat

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kerugian Negara dalam sidang pengujian ahli dari Inspektorat yang dihadirkan JPU mengungkap, hasil audit pengelolaan dana desa Entalsewu, Sidoarjo, terkait kompensasi Rp3,6 miliar.

Ahli Auditor Ahli Madya Inspektorat, Waluyani Retna Daruningtyas,ST.,MT. Menegaskan, dana kompensasi sebelum digunakan semestinya wajib dicatat sebagai pendapatan desa dan dimasukkan ke APBDes.

“Tidak boleh langsung digunakan meski musyawarah desa menyetujui,” ujarnya.

Lantaran sebagian dana sudah dialokasikan untuk musala dan kegiatan RT/RW di desa itu, pihaknya tidak memasukkannya dalam perkara adanya kerugian uang negara.

Karena hal tersebut, Inspektorat menggunakan cantolan payung hukumnya dari Perbup (Peraturan Bupati) Sidoarjo.

Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusinggu,SH ,MH., bersama Alex Cahyono,SH.,MH. Dan Arief Agus Nindito,SH.,M.Hum., yang memimpin persidangan lanjutan ini, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Ir. H. Juanda, Sidoarjo, pada Jumat (4/7/2026).

Perbup Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menjadi landasan utama dalam penyidikan dugaan korupsi dana bantuan pihak ketiga atau CSR senilai Rp3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.

Berdasarkan dokumen penyidikan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan keterangan ahli, Perbup tersebut secara tegas mengatur tentang Pasal 1 angka 13: Seluruh penerimaan desa wajib masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sedangkan Pasal 1 angka 15: Semua penerimaan desa dalam satu tahun anggaran menjadi hak desa dan dicatat sebagai pendapatan, dan Pasal 1 angka 23: RKD adalah satu-satunya rekening resmi yang menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran desa.

Termasuk Pasal 13: Bantuan perusahaan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga masuk kategori pendapatan lain-lain desa yang harus dikelola melalui APBDes.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tragis Anak Bunuh Ibu di Tambak Rejo Waru

Ahli keuangan negara dari Inspektorat menegaskan, dana kompensasi dari PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA), merupakan pendapatan desa yang wajib dicatat dan dikelola sesuai Perbup tersebut.

Namun, terdakwa diduga menyalurkan dana ke rekening pribadi, tanpa memasukkan ke RKD dan tidak memuatnya dalam APBDes.

Pelanggaran Perbup ini juga diperkuat dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp2,08 miliar, akibat penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan prosedur yang diatur dalam Perbup Sidoarjo tersebut.

Sebagian Rp1,52 miliar dinyatakan bukan kerugian negara karena telah disetor ke rekening kas desa, atau digunakan untuk mushola serta operasional RT.

Sisa dananya dianggap melanggar aturan, karena disalurkan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai peruntukan SK Kepala Desa maupun Peraturan Bupati Sidoarjo.

Pada perkara dana CSR dari pengembang di Entalsewu itu, Auditor ini menemukan, dana yang belum dipertanggungjawabkan Rp38,5 juta. Rinciannya Rp20,5 juta atas nama Haji Masuri dan Rp18 juta atas nama Pak Lois.

“Sebagian dana memang dikembalikan ke rekening desa, tetapi belum menutup seluruh kekurangan,” jelas ahli saat persidangan.

Ahli menekankan perangkat desa tetap bertanggung jawab atas keputusan kepala desa. SK Kepala Desa Nomor 35 Tahun 2022, wajib disampaikan kepada pihak terkait. Ahli mengakui dokumen analisis seluruhnya berasal dari jaksa dan hasil analisa temuannya.

Saat dikonfirmasi tim kuasa hukum terdakwa di persidangan terkait perbedaan dana “Kompensasi” dengan dana “CSR”, saksi ahli Auditor Inspektorat menyebut, dana dari pihak swasta tersebut, dikategorikan sebagai kompensasi terhadap desa, bukan dana CSR.

Ia membedakan kompensasi dengan CSR. “Kompensasi adalah pendapatan negara yang dikelola kolektif, bukan hak pribadi warga,” tegasnya.

Baca Juga  Lagi Asik Pesta Sabu, PJR Polda Jatim Gerebek Sopir Truk di Tol Kebomas Gresik

Dalam cek fakta dari berbagai literasi dan rujukannya, “Dana Kompensasi” biasanya bersifat transaksional dan diberikan sebagai ganti rugi atas dampak langsung aktivitas perusahaan (misalnya polusi, lahan, atau kerugian masyarakat).

Sedangkan Dana CSR yakni strategis dan diwajibkan oleh hukum untuk mendukung program sosial, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 74 menegaskan CSR sebagai kewajiban, bukan sekadar pilihan, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

ISO 26000: Guidance on Social Responsibility, Buku seperti Corporate Social Responsibility: Prinsip, Implementasi, dan Studi Kasus oleh Edi Suharto sering dijadikan referensi, serta Jurnal-jurnal hukum dan ekonomi juga membahas perbedaan CSR dengan kompensasi.

Dengan kata lain, kompensasi merupakan bentuk “bayaran atas kerugian,” sementara CSR adalah “investasi sosial jangka panjang.”

Dalam sidang, terungkap perubahan anggaran desa 2022 mencakup pembangunan jalan, rehabilitasi, hingga ruang kerja. Dana aspirasi CSR Rp460 juta diarahkan untuk pembangunan musala.

“Kerugian negara timbul sejak dana tidak disetor ke rekening resmi desa,” pungkas ahli. “Pengembalian kemudian tidak menghapus pelanggaran prosedur,” pungkasnya.

Pernyataan saksi ahli Auditor ini mendapat respons tanggapan dari Edy Waluyo,SH., penasihat hukum terdakwa Yudi Dwi Santoso dan Syamsuddin di persidangan.

Ia mengatakan, dengan persidangan ini, pihak Inspektorat tidak menjalankan fungsi pembinaan dengan baik.

Seperti yang disampaikan ahli tentang tugasnya melakukan pembinaan terhadap desa – desa sebelum muncul perkara korupsi, sehingga berakibat timbulnya kerugian negara.

“Andai inspektorat benar – benar dapat menjalankan fungsinya dengan benar, maka tindak pidana korupsi tidak akan terjadi di desa Entalsewu,” tandas Edy lantang di persidangan.

Baca Juga  Kasus Penggelapan Berakhir Damai: Korban Cabut Laporan, PHN Balik Propamkan Penyidik Polrestabes Surabaya

“Hal ini berlaku doktrin sebab akibat, di mana oleh ‘sebab’ tidak berfungsi inspektorat dalam menjalankan fungsi pembinaan, maka ‘akibat’ yang timbul adalah kerugian negara,” tandasnya lagi.

Sementara itu, JPU Wido di persidangan menyampaikan, bahwa pernyataan ahli Auditor Inspektorat mm estinya tidak perlu diperdebatkan. “Silakan tim PH terdakwa menafsirkannya sendiri,” ujar Wido.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Cokia menyampaikan agenda sidang berikutnya pekan depan, yang masih menghadirkan saksi ahli hukum dari JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • drama Korea Season of Youth Netflix

    Season of Youth di Netflix: Gelombang Emosi Romansa Remaja dan Musik yang Menyentuh Jiwa

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi penggemar K-drama yang merindukan kisah remaja dengan dentuman musik dan konflik hati, Season of Youth (judul internasional: Spring of Youth) adalah tontonan wajib Mei 2024 ini. Tayang perdana di SBS dan Netflix, drama ini tidak sekadar menawarkan love triangle biasa, tapi juga eksplorasi mendalam tentang kegagalan, kebangkitan, dan kekuatan musik sebagai penyembuh […]

  • Operasi Gabungan Rokok Ilegal

    Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar di Surabaya

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sinergi antara Polrestabes Surabaya dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal pada Senin sore (16/12/2024). Upaya ini tidak hanya menghentikan peredaran rokok tanpa cukai, tetapi juga menyelamatkan negara dari potensi kerugian mencapai Rp 2,1 miliar. Barang ilegal tersebut diketahui akan dikirim dari Madura ke Banyuwangi, Jawa […]

  • beasiswa Unusa sambut Harlah ke-102 NU

    Gebyar Harlah ke-102 NU: Unusa Tebar Beasiswa dan Cashback Menarik!

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa sih yang nggak kenal Harlah Nahdlatul Ulama? Nah, tahun 2025 ini, Jamiyah NU merayakan usia emas ke-102. Unusa, sebagai bagian dari keluarga besar NU, nggak mau ketinggalan dong! Dalam perayaan ini, Unusa menghadirkan program spesial berupa tambahan beasiswa dan cashback untuk calon mahasiswa baru. Yuk, simak detailnya! Dalam rangka memeriahkan Harlah […]

  • PDIP Sidoarjo Pelantikan PAC

    Pelantikan PAC PDIP Sidoarjo Diselimuti Simbol Aspirasi, Kader Muda dan Perempuan Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pelantikan 198 pengurus PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo masa bakti 2026–2031, di Hall sebuah hotel Sidoarjo, Senin (18/5/2026) malam, berlangsung dengan nuansa berbeda. Tidak Cuma sebatas seremoni politik, kegiatan tersebut diwarnai simbolisasi aspirasi rakyat, melalui titik keberangkatan dari sejumlah lokasi yang merepresentasikan persoalan publik, seperti banjir, pengangguran, kemacetan hingga penyusutan lahan pertanian. […]

  • Verifikasi peserta BPJS PBI

    Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Tekankan Peserta BPJS PBI Harus Tepat Sasaran

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr Benjamin Kristianto menekankan agar verifikasi pada peserta BPJS PBI benar-benar tepat sasaran. Sehingga bantuan pelayanan kesehatan yang sumber dananya dari pemerintah ini bisa dinikmati oleh warga miskin yang berhak. Pernyataan ini disampaikan politikus asal Fraksi Parta Gerindra ini, menyusul diaktifkannya kembali 1,5 juta kepersetaan BPJS PBI di […]

  • aksi anti korupsi Mojokerto

    Pegiat Anti Korupsi Gelar Aksi Sindir Anggaran DPRD di Mojokerto

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Mojokerto, Ruang.co.id – Gabungan pegiat anti korupsi di Mojokerto menggelar aksi pada Selasa (9/12/2025), mulai dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto jingga kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Didepan Kejari Kabupaten Mojokerto, massa aksi membentangkan banner bertuliskan gratis bukan rejeki, suap bukan berkah, sogokan bukan rahmat, tangkap dan adili pejabat korup sekarang juga. Dilokasi kedua […]

expand_less