Breaking News
light_mode
Jumat, 14 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Hujan Tangis Penyesalan Terdakwa Korupsi Desa Entalsewu Kasus CSR Abu – Abu Mengguncang Tipikor Surabaya

Hujan Tangis Penyesalan Terdakwa Korupsi Desa Entalsewu Kasus CSR Abu – Abu Mengguncang Tipikor Surabaya

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tangis pecah di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Air mata empat dari tujuh terdakwa, jatuh berderai saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dari buah tangannya.

“Maafkan saya yang mulia majelis hakim, semua ini demi desa,, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya lirih, membuat suasana sidang hening penuh penyesalan.

Kasus bermula dari SK Kepala Desa nomor 35 tahun 2022 tentang tanah gogol Dusun Pendopo. PT Cahaya Fajar Abadi Tama, disebut – sebut memberi kompensasi. Tidak ada istilah atau kalimat narasi satupun menyebut “Dana CSR (Corporate Social Responsibility)”.

Namun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam surat dakwaan dan tuntutannya, masih menganggap mereka terjerat tidak prosedural tata kelola kasus dana CSR dari pengembang.

Para tim advokat masing – masing terdakwa menilai, kompensasi itu disamarkan sebagai CSR. “Ini bukan bantuan sosial, melainkan transaksi terselubung Kompensasi,” tegas I Ketut Suardana, pembela terdakwa usai sidang pledoi.

Nota pembelaan terdakwa menyebut SK bersifat konkret, individual, dan final. “Tidak ada kata CSR, hanya hak dan kewajiban perusahaan,” ujar Eddy Waluyo, kuasa hukum terdakwa Yudi Dwi Santosa usai sidang.

Saksi Ika Yustiana yang pernah dihadirkan menegaskan, warga menolak pembangunan. “Kami ingin uang, bukan bangunan. Uang kompensasi Rp600 juta sempat ditawarkan pengembang, lalu berubah jadi Rp3,6 miliar.”

 

Musyawarah Dusun Pedopo, Desa Entalsewu, pada 5 Oktober 2022, menjadi titik balik. Warga menolak pembangunan, menuntut kompensasi tunai.

“Semua keputusan dilakukan sepihak oleh kepala desa,” kata saksi Gatot Dwi Wijoyo. “Dana tidak masuk rekening desa, melainkan ke dua orang penerima. Ada dugaan kuat Kepala Desa dan BPD bermain pengaturannya.”

Baca Juga  Bupati Sidoarjo Terbitkan SE Siaga 1 dan Imbau Jaga Sidoarjo Kondusif

Fakta persidangan menunjukkan pencairan dilakukan di Maybank Sidoarjo. Dua tahap, masing-masing Rp1,8 miliar. Terdakwa hadir sebagai saksi penerimaan.

Namun, uang tidak digunakan untuk pembangunan desa. “Dana dibagi ke RT, tanpa transparansi,” ungkap saksi Soleh.

Warga desa menyoroti abu-abunya status dana. “CSR atau kompensasi, keduanya harus sesuai aturan hukum,” ujar Eddy Waluyo lagi.

Regulasi jelas. Pasal 1 angka 9 Permendagri 111/2014 menyebut keputusan kepala desa bersifat konkret, individual, dan final. Namun, UU Tipikor No.31/1999 jo. UU No.20/2001 menegaskan, penyalahgunaan wewenang dapat dipidana.

“Ini soal integritas, bukan sekadar administrasi,” kata pakar hukum tata negara, Prof. Sutrisno.

Sidang dengan nota pembelaan ini penuh hujan air mata. Terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan niat awal penerimaan dana, dari tuntutan kompensasi bercampur kepentingan sepihak tertentu terbalut pembangunan.

Namun fakta di lapangan sejak kasus ini mencuat, Desa Entalsewu bagaikan hantu pengembang mencengkeram nurani dan perasaan warga, tatkala debu – debu dan suara bising proyek lalu lalang di pelupuk mata mereka.

Mereka menilai kasus ini mencerminkan rapuhnya tata kelola desa, dan matinya hak kenyamanan dan ketenteraman warga desa bercampur sisa gejolak emosi jiwa. “CSR atau kompensasi, tetap harus transparan,” ujar seorang warga desa yang tak mau sebut nama.

Hujan tangis terdakwa di persidangan, menjadi simbol penyesalan dan kebimbangan batin.

Tetapi hukum menuntut kepastian, dan mereka berharap mata hati majelis hakim nantinya, mampu memilah antara kebenaran dan pembenaran sepihak, bukan sekadar air mata tertorehkan di ruang sidang.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya

    Belum Serahkan PSU, 20 Pengembang di Black List dan Ditahan Semua Perizinannya

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sebanyak 20 pengembang di Kota Surabaya akhirnya diberikan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau black list oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasalnya, 20 pengembang itu belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemkot. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan Pemkot […]

  • Rahasia Mental Orang Sukses

    10 Pola Pikir Radikal Orang Sukses yang Tak Diajarkan di Sekolah, Nomor 3 Langka Dimiliki Orang Biasa!

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dalam dunia yang penuh dengan klise motivasi, ada fakta mengejutkan yang jarang diungkap: 94% orang sukses ternyata memiliki pola pikir kontra-intuitif yang bertolak belakang dengan nasihat konvensional. Melalui penelitian mendalam terhadap 500+ CEO dan founder startup unicorn, terungkap strategi mental revolusioner yang bisa ditiru siapa saja. Ritual Pagi yang Melawan Arus Sementara kebanyakan […]

  • pengisian DRH CPNS

    Lolos CPNS? Ini Persiapan Dokumen untuk Pengisian DRH yang Wajib Kamu Tahu!

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tentu menjadi momen yang dinantikan banyak orang. Namun, perjalananmu belum selesai di sini. Setelah dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses ini menjadi salah satu tahap penting sebelum kamu resmi diangkat sebagai PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara […]

  • Mucikari Yeyen Kardila dan 5 Joki MiChat Jalani Sidang di PN Surabaya

    Mucikari Yeyen Kardila dan 5 Joki MiChat Jalani Sidang di PN Surabaya

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Lima pemuda asal Sumatera Selatan yang terlibat dalam prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Surabaya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kelima terdakwa tersebut adalah Sandy Sanjaya (21), […]

  • Kuliner di Malang, bakso

    Tempat Kuliner Hits dan Enak Wajib Dicicipi di Malang

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Malang, Ruang.co.id – Bagi para pecinta kuliner, Malang adalah surga yang tak boleh terlewatkan. Kota ini menawarkan beragam pilihan tempat makan, mulai dari warung sederhana hingga restoran mewah. Dari pusat kota hingga kawasan wisata, Anda akan dengan mudah menemukan hidangan lezat yang sesuai dengan selera. Selain itu, Malang juga memiliki banyak pasar tradisional yang menjual […]

  • Minuman Deotx untuk kulit lebih cerah dan glowing

    5 Resep Minuman Detox Alami untuk Kulit Lebih Cerah dan Sehat

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah merasa kulit wajah terlihat kusam meskipun sudah pakai skincare mahal? Atau jerawat tiba-tiba bermunculan tanpa sebab yang jelas? Bisa jadi tubuh kamu sedang mengirim sinyal SOS karena kebanyakan makan junk food atau kurang minum air putih. Nah, sebelum panik dan boros beli skincare baru, coba deh perbaiki dari dalam dulu. Minuman detox […]

expand_less