ruang

Mucikari Yeyen Kardila dan 5 Joki MiChat Jalani Sidang di PN Surabaya

Mucikari Yeyen Kardila dan 5 Joki MiChat Jalani Sidang di PN Surabaya
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Lima pemuda asal Sumatera Selatan yang terlibat dalam prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Surabaya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kelima terdakwa tersebut adalah Sandy Sanjaya (21), Ardi Saputra (21), Ranu Safikri (21), Arpin Mahendra (21), dan Rusno Irawan (24). Mereka bekerja di bawah kendali seorang mucikari bernama Yeyen Kardila.

Menurut jaksa Siska Christina, kasus ini bermula ketika Yeyen merekrut kelima terdakwa untuk mencari pelanggan di aplikasi MiChat. Yeyen kemudian membawa mereka dari Palembang ke Surabaya, di mana mereka menetap di Apartemen BH yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, Surabaya.

Yeyen bertugas mencari perempuan yang bersedia menjadi pekerja seks komersial (PSK), sementara lima terdakwa bertugas menawarkan jasa melalui MiChat. Tarif layanan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per transaksi. Dari setiap transaksi, pembagiannya adalah sebagai berikut: PSK menerima Rp 125 ribu, joki mendapatkan Rp 75 ribu, dan Yeyen menerima Rp 100 ribu.

Operasi ini berlangsung di beberapa hotel di Surabaya serta satu hotel di Malang. Aktivitas mereka berlangsung sejak Januari hingga Mei 2024, dengan apartemen BH sebagai markas operasi.

Kasus ini terungkap setelah Yeyen gagal membayar PSK sesuai dengan kesepakatan. Yeyen beralasan bahwa uang yang seharusnya diberikan kepada PSK telah habis digunakan untuk biaya makan, penginapan, dan transportasi. Selain itu, Yeyen juga melarang PSK keluar dari apartemen dan mengancam serta memukul mereka jika tidak menyerahkan bonus dari tamu.

Salah satu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan tindakan Yeyen ke pihak berwajib, yang kemudian mengakibatkan penangkapan Yeyen beserta para joki.

Baca Juga  Kapten Morgan Abal-Abal Jalani Sidang Penipuan

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Kasus ini kembali membuka mata publik akan bahaya tindak pidana perdagangan orang yang masih marak terjadi di berbagai daerah, termasuk kota besar seperti Surabaya. Kejahatan ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menyisakan trauma fisik dan psikologis yang mendalam. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus serupa.