Breaking News
light_mode
Sabtu, 15 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Mucikari Yeyen Kardila dan 5 Joki MiChat Jalani Sidang di PN Surabaya

Mucikari Yeyen Kardila dan 5 Joki MiChat Jalani Sidang di PN Surabaya

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Lima pemuda asal Sumatera Selatan yang terlibat dalam prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Surabaya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kelima terdakwa tersebut adalah Sandy Sanjaya (21), Ardi Saputra (21), Ranu Safikri (21), Arpin Mahendra (21), dan Rusno Irawan (24). Mereka bekerja di bawah kendali seorang mucikari bernama Yeyen Kardila.

Menurut jaksa Siska Christina, kasus ini bermula ketika Yeyen merekrut kelima terdakwa untuk mencari pelanggan di aplikasi MiChat. Yeyen kemudian membawa mereka dari Palembang ke Surabaya, di mana mereka menetap di Apartemen BH yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, Surabaya.

Yeyen bertugas mencari perempuan yang bersedia menjadi pekerja komersial (PSK), sementara lima terdakwa bertugas menawarkan jasa melalui MiChat. Tarif layanan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per transaksi. Dari setiap transaksi, pembagiannya adalah sebagai berikut: PSK menerima Rp 125 ribu, joki mendapatkan Rp 75 ribu, dan Yeyen menerima Rp 100 ribu.

Operasi ini berlangsung di beberapa hotel di Surabaya serta satu hotel di Malang. Aktivitas mereka berlangsung sejak Januari hingga Mei 2024, dengan apartemen BH sebagai markas operasi.

Kasus ini terungkap setelah Yeyen gagal membayar PSK sesuai dengan kesepakatan. Yeyen beralasan bahwa uang yang seharusnya diberikan kepada PSK telah habis digunakan untuk biaya makan, penginapan, dan transportasi. Selain itu, Yeyen juga melarang PSK keluar dari apartemen dan mengancam serta memukul mereka jika tidak menyerahkan bonus dari tamu.

Salah satu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan tindakan Yeyen ke pihak berwajib, yang kemudian mengakibatkan penangkapan Yeyen beserta para joki.

Baca Juga  Kapten Morgan Abal-Abal Jalani Sidang Penipuan

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Kasus ini kembali membuka mata publik akan bahaya tindak pidana perdagangan orang yang masih marak terjadi di berbagai daerah, termasuk kota besar seperti Surabaya. Kejahatan ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menyisakan trauma fisik dan psikologis yang mendalam. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus serupa.

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Film Companion di Bioskop

    Jadwal Tayang Film Companion di Bioskop Surabaya Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Siap-siap merasakan sensasi cinta yang kelam! Film Companion akan membawa Anda dalam perjalanan emosional yang penuh ketegangan. Kisah cinta antara Irish, seorang wanita muda, dan Josh, pria tampan nan misterius, perlahan berubah menjadi mimpi buruk. Di balik pesona Josh, tersembunyi sisi gelap yang mengerikan. Manipulasi dan kekerasan fisik menjadi bumbu penyedap hubungan mereka […]

  • Babymonster Rilis Lagu Baru Really Like You

    Lirik dan Makna Lagu BABYMONSTER “Really Like You”

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – BABYMONSTER Kembali Memukau dengan Konsep yang Berbeda. Mereka baru saja merilis lagu terbaru “Really Like You” Lagu ini menggambarkan perasaan seseorang yang sedang jatuh cinta. Ia mengungkapkan kerinduan, keinginan untuk selalu bersama, dan kebahagiaan yang dirasakan saat memikirkan orang yang dicintainya. Liriknya menggambarkan perasaan yang intens dan mendalam, serta keinginan untuk mengungkapkan […]

  • Sinopsis Film Gundik Horor Indonesi

    Menyingkap Rahasia Kelam Nyai dalam Film Horor Indonesia, Gundik

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Film “Gundik” menawarkan kombinasi unik antara horor, aksi, dan heist (perampokan) dengan sutradara ternama, Anggy Umbara. Film ini mengisahkan tentang sekelompok perampok yang terjebak di sebuah tempat angker. Misteri masa lalu yang tersembunyi di tempat tersebut mulai menghantui mereka, bahkan mengancam nyawa mereka. (Surabaya, 08/02/2025) Sinopsis Singkat Film Gundik Empat orang pencuri merencanakan […]

  • Pertempuran tanjung priok

    Pertempuran Tanjung Priok 1946, Saat Pelabuhan Jadi Medan Perjuangan Kemerdekaan

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa sih yang nggak kenal Jakarta? Kota megapolitan dengan segala hiruk pikuknya. Tapi, tahukah kamu kalau di balik gemerlapnya Jakarta, tersimpan sejarah perjuangan yang sangat heroik? Salah satunya adalah Pertempuran Tanjung Priok pada tahun 1946. Bayangkan, saat itu Indonesia baru saja merdeka. Rasa euforia masih menyelimuti seluruh penjuru negeri. Namun, perjuangan belum […]

  • Sidang Korupsi Klaster 2 Entalsewu Debatkan Kompensasi dan CSR serta Kerugian Negara Audit Inspektorat

    Sidang Korupsi Klaster 2 Entalsewu Debatkan Kompensasi dan CSR serta Kerugian Negara Audit Inspektorat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Kerugian Negara dalam sidang pengujian ahli dari Inspektorat yang dihadirkan JPU mengungkap, hasil audit pengelolaan dana desa Entalsewu, Sidoarjo, terkait kompensasi Rp3,6 miliar. Ahli Auditor Ahli Madya Inspektorat, Waluyani Retna Daruningtyas,ST.,MT. Menegaskan, dana kompensasi sebelum digunakan semestinya wajib dicatat sebagai pendapatan desa dan dimasukkan ke APBDes. “Tidak boleh langsung digunakan meski musyawarah […]

  • Tuntutan terdakwa Entalsewu

    Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Rabu (5/8/2026), ruang Cakra dipenuhi ketegangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa klaster dua kasus ambigu dan abu – abu antara uang kompensasi atau dana CSR di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Mereka tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun tetap dijerat dakwaan subsider. Hukuman yang […]

expand_less