Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Hukrim » Jalani Sidang Pidana Terdakwa Maria Helena Diduga Menipu Mama Mama TK 741 Juta

Jalani Sidang Pidana Terdakwa Maria Helena Diduga Menipu Mama Mama TK 741 Juta

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.idPengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili terdakwa Maria Helena Wijayanti selasa 16 juli 2024 di ruang Kartika 1 dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan 741 juta yang dilakukan terdakwa.

Maria Helena Wijayanti warga Kutisari Indah Barat Surabaya tahun 2021 silam ini menjalani sidang yang digelar secara telekonfrence dengan jaksa penuntut umum, Diah Ratri Hapsari, dari kejari tanjung perak ini menghadirkan 3 saksi korban diantaranya Lusiana, Gunaan, dan Ida.

Kiranya pemeriksaan saksi pertama saksi korban LS dan suaminya Gunawan. Dalam keterangan LS dipersidangan bahwa dia memesan minyak goreng, susu, gula dan tissue ke terdakwa mulai bulan Maret 2021 sampai April 2021.

“Proses pembelian barang ke terdakwa saya bayar didepan sesuai jumlah yang dipesan kemudian barang dijanjikan beberapa hari datang, dan terkait harga yang saya beli sesuai dengan harga pasar.” tutur LS, dan korban LS tidak punya toko barang langsung dijual ke pemesan, dan menganggapnya terdakwa sebagai suplier.

LS kenal terdakwa sekitar tahun 2018 di komunitas mama mama TK ( pengantar anak anaknya waktu sekolah di TK). Atas dasar pertemanan itu, LS mau berbisnis dengan terdakwa dan LS tidak ingat jumlah total yang telah pesan kepada terdakwa tetapi punya catatan dan rekapnya.

Dalam pemesanan barang kepada terdakwa, barang yang datang tidak selalu sesuai dengan yang dipesan. Misal pesan 700 karton minyak tetapi yang datang hanya 300 atau 200 karton, nanti sisanya akan janji datang pada waktu yang ditentukan. “Barang belum datang disupliernya” kata LS, “Dan kenapa susu yang datang sedikit?” kata terdakwa. “Banyak antrian sampai panjang di pabriknya ,dan gula kenapa kok tidak datang sama sekali ,alasan gulanya menggumpal tidak sesuai” begitulah terdakwa menjawabnya.

Baca Juga  Sukanik Melawan Mafia Tanah Asemrowo, Tim PHN Sebut Sertifikat Munajah Cacat Hukum dan Hasil Rekayasa

Hakim bertanya kenapa saksi LS mau beli barang ke terdakwa. Saksi menerangkan bahwa terdakwa adalah teman baik dan mengenalnya sudah lama sejak anaknya masih di TK dulu, kemudian terdakwa ini menelpon menanyakan mengenai barang barang yang di butuhkan. Keterangan saksi ada bukti semua transaksi di whatsapp-nya ditelpon pribadi saya, yang mengatakan bahwa ada barang minyak mau nggak harganya lebih murah ketimbang ditempat lain, karena ada pesanan minyak dari pembeli maka saksi mau membeli minyak milik terdakwa dan membayarnya dengan transfer ke rekening terdakwa sesuai harga dan jumlah barang yang dipesan.

Untuk diketahui, terdakwa tidak memiliki toko kesepakatan jual beli tidak ada perjanjian secara tertulis. Semua melalui telfon dan wa ketika sudah sesuai harga kita sepakat. Masalah pemesanan berapa kali sudah lupa, tapi saksi ada catatan semua barang yang datang berapa dan yang tidak datang berapa pokoknya semua tercatat .

Sedangkan barang pesanan yang datang tidak sesuai dengan jumlah yang terdakwa minta waktu masih diorderkan, dan awalnya pesanan terdakwa pertama, kedua, dan ke tiga terpenuhi sesuai jumlah yang dipesan. Dan pemesanan berikutnya secara kwantitas sudah tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan ,dan terdakwa bilang barang yang dipesan pasti datang .

Namun ada pemesanan yang tidak terpenuhi sama sekali saksi LS masih percaya disamping dia teman baik dan juga anak terdakwa teman sekolah anak saya sejak TK hingga SMP kurang lebih 9.tahunan mengenal terdakwa.

Majelis bertanya ,” terdakwa dapat barang dari mana” tanya majelis. Saksi tidak tahu mendapatkan barang dari mana, namun terdakwa pernah bilang ngambil barangnya di PT Rajawali , saksi menjelaskan barang dari suplier.

Baca Juga  Gugatan Widyawati Bongkar Dugaan Penggelapan Warisan Rp 1 Triliun

Saksi Gunadi menjelaskan mengetahui permasalahan usaha istrinya dari awal sampai akhir,dan Gunadi pernah ketemu dengan terdakwa Helena ketika diruang penyidik polrestabes ,diwaktu terpisah ketemu lagi dengan terdakwa datang kerumah dan ketika ditanyakan keterdakwa uangnya kemana sedangkan barang yang kami pesan tidak ada tanya gunadi, ” terdakwa bilang bahwa uangnya masih disaudaranya,uangnya untuk bayar hutang suaminya,dan juga untuk melunasi rumah di bank dan banyak alasan lainnya” .

Kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi Gunadi dalam perkara ini apa ada gugatan yang lainnya, tanya PH terdakwa, ” iya ada bapak kan pembelanya ” jawab Gunadi.

Lanjut PH terdakwa bertanya berarti secara bersama ada gugatan perdata dan sidang pidana yang saya tanyakan bapak pingin kembali uang secara perdata apa ingin memenjarakan terdakwa” tanya PH, kemudian majelis menstop tidak memperbolehkan bertanya seperti itu, tanyakan saja secara materiil yang ada kaitannya dengan masalah ini ,dan hakim peringatkan PH terdakwa bertanya yang baik ya.

Saksi Gunadi dalam pertemuan di waktu yang lain adanya penawaran aset rumah yang ditawarkan tapi hingga kini tidak ada juntrungnya.

Ketika ditanyakan kepada terdakwa Maria bagaimana keterangan kedua saksi yang dihadirkan ada keberatan,kalau ada keberatan yang mana,” lanjut terdakwa ” keberatan majelis, ketika saya menawarkan rumah saksi minta dibalik nama langsung yang lainnya tidak keberatan, lanjut LS menegaskan terkait dia minta saya dibalik nama itu tidak benar yang mulia,karena rumah itu saya carikan dana talangan memang ada yang mau beli, tetapi pemberi dana talangan agar dibalik nama dahulu kenama pemberi dana,ketika ditanyakan kepada terdakwa masalah dana talangan terdakwa mengatakan kurang tahu masalahnya begitu.

Baca Juga  Tangis Keadilan Pasutri Jual Beli Ginjal di PN Sidoarjo: Permohonan yang Juga ‘Korban Kriminalisasi’ Menggugah Nurani

Kiranya sidang di skors 15 menit untuk menjalankan sholat mahgrib ,usai di skors sidang dilanjut dengan pemeriksaan saksi ke tiga, ibu Ida, dalam persidangan saksi yang juga seorang suplier gula, minyak, dan tisu bermitra jual beli sembako dengan terdakwa Maria diditahun 2021 ,dan kurun waktu tersebut saksi bertransasi jual beli sektar 500 jutaan namun kemudian hari ada kemcetan uang saksi nyangkut sekitar 90 juta ,yang kemudian uang tersebut dicicil oleh terdakwa perbulan kadang 500 ribu kadang 1 juta hingga kini masih tersisah 14 juta.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda a de charge( saksi meringankan ) dari kuasa hukum terdakwa .

Usai sidang, konfirmasi Ferdyansyah Oktafiant S,H. kuasa hukum saksi korban terkait persidangan hari ini,berikut pernyataannya , ” saya meng apreasi persidangan hari ini bahwa kesaksian para saksi mempunyai kesamaan dalam menjawab pertanyaan hakim, Jaka, dan ph terdakwa. Jadi jawaban saksi LS dan saksi Gunawan jawabannya sinkron
tidak bertolak belakang dan saksi Ida sering bertransaksi dengan terdakwa, Sedangkan terdakwa sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk lakukan bisnis tersebut. Harapan saya mewakili pelapor hakim yang menangani perkara ini memberi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya” pungkasnya. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinusitis

    Haruskah Operasi Plastik untuk Atasi Sinusitis?

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sinusitis, peradangan pada rongga sinus, menjadi masalah kesehatan yang semakin sering muncul di Indonesia. Hal ini kondisi peradangan atau pembengkakan pada jaringan yang melapisi sinus. Sinus adalah rongga-rongga kecil yang berisi udara di sekitar tulang wajah. Ketika sinus mengalami peradangan, saluran yang menghubungkan sinus dengan hidung akan menyempit atau tersumbat, sehingga menyebabkan […]

  • beasiswa Unusa sambut Harlah ke-102 NU

    Gebyar Harlah ke-102 NU: Unusa Tebar Beasiswa dan Cashback Menarik!

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa sih yang nggak kenal Harlah Nahdlatul Ulama? Nah, tahun 2025 ini, Jamiyah NU merayakan usia emas ke-102. Unusa, sebagai bagian dari keluarga besar NU, nggak mau ketinggalan dong! Dalam perayaan ini, Unusa menghadirkan program spesial berupa tambahan beasiswa dan cashback untuk calon mahasiswa baru. Yuk, simak detailnya! Dalam rangka memeriahkan Harlah […]

  • Cowok manja

    5 Momen Saat Cowok Lebih Ingin Dimanja yang Harus Cewek Tahu

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernah nggak sih ngerasain punya pacar yang biasanya cuek banget, tiba-tiba jadi manja minta ampun pas lagi sakit? Atau mungkin cowok yang biasanya sibuk banget, mendadak butuh perhatian ekstra pas lagi capek? Tenang aja, kamu nggak sendirian kok! Ternyata, di balik sikap cool dan macho mereka, cowok juga punya sisi lembut yang […]

  • Skandal korupsi RPHU Lamongan

    Skandal RPHU Lamongan Rp5 M: Saksi Bisu, Amplop ‘Hantu’, dan Sandiwara Korupsi yang Memalukan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini menjadi panggung sandiwara memalukan. Sepuluh saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan senilai Rp5 miliar serempak mengaku tidak tahu apa-apa. Padahal, mereka adalah tim teknis, pengawas, dan pelaksana proyek yang seharusnya paling paham aliran dana APBD 2022 ini. Kamis, (10/7/2025). Fakta paling menggelikan […]

  • Lirik Lagu Menunggu Giliran

    Lirik Lagu Menunggu Giliran dari For Revenge dan Elsa Japasal

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – “Menunggu Giliran”, sebuah kolaborasi yang memukau antara for Revenge dan Elsa Japasal, hadir sebagai anthem bagi mereka yang tengah berjuang dalam penantian. Dirilis pada 18 Januari 2025, lagu ini tidak hanya menawarkan melodi yang mudah diingat, namun juga lirik yang sarat makna. Dalam alunan yang sendu namun penuh harapan, “Menunggu Giliran” mengajak pendengar […]

  • Persebaya vs Dewa United Liga 1 2025

    Persebaya Kalah 2-0 dari Dewa United: Kekalahan ke empat dalam enam pertandingan terakhir.

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Persebaya Surabaya harus menelan kekalahan saat bertandang ke markas Dewa United dalam lanjutan pekan ke-24 Liga 1 2024-2025. Pertandingan yang digelar di Stadion Pakansari, Bogor, pada Jumat (21/2/2025) itu berakhir dengan skor 2-0 untuk kemenangan tuan rumah Dewa United. Kekalahan ini membuat Bajul Ijo gagal mempertahankan posisi mereka di Runner Up klasemen Sementara […]

expand_less