Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Hukrim » Gugatan Widyawati Bongkar Dugaan Penggelapan Warisan Rp 1 Triliun

Gugatan Widyawati Bongkar Dugaan Penggelapan Warisan Rp 1 Triliun

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Persidangan perkara perdata nomor 433/Pdt.G/2025/PN Sby kembali menyita perhatian publik. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Widyawati Santoso yang juga dikenal sebagai Kwee Ie Hwee secara tegas menggugat adik kandungnya sendiri, Bambang Husana Kwee. Gugatan ini menyangkut harta peninggalan orang tua mereka, Kok Kwee Quarry Kuotakusuma, yang ditaksir mencapai satu triliun rupiah dan diduga tidak pernah dibagikan secara transparan meskipun wasiat resmi telah lama dibuat.

Dua saksi yang dihadirkan penggugat memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan ketidaktransparan pengelolaan warisan. Zujuing, sahabat dekat Widyawati selama puluhan tahun, dengan tegas menyatakan bahwa harta warisan sama sekali belum pernah dibagikan atau dibuka secara resmi kepada seluruh ahli waris. Ia kemudian merinci beberapa aset properti yang termasuk dalam harta warisan tersebut, mulai dari gedung di Balikpapan, beberapa rumah di Surabaya, hingga properti mewah di Jakarta dan Singapura.

Lebih lanjut, Zujuing mengungkapkan bahwa bisnis keluarga yang mencakup kepemilikan kapal dan agen Bir Bintang juga dikelola tanpa adanya transparansi dalam pembagian keuntungan. Kesaksian ini semakin menguatkan posisi penggugat bahwa telah terjadi pembiaran dan kelalaian dalam pelaksanaan wasiat. Saksi kedua, Hani Cahyadi, melengkapi dengan menyatakan upaya mediasi yang selalu menemui jalan buntu.

Hani Cahyadi mengungkapkan fakta hukum yang sangat janggal terkait peralihan kepemilikan salah satu aset keluarga. Ia membeberkan kronologi perpindahan hak milik rumah di kawasan Kertajaya yang beralih nama kepada Arifano Jananto, cucak dari salah satu tergugat. Yang mencurigakan, akta jual beli properti tersebut ternyata dibuat hanya seminggu setelah sang patriark, Kok Kwee Quarry Kuotakusuma, meninggal dunia.

Pertanyaan kritis diajukan mengenai kemungkinan terjadinya transaksi jual-beli dengan pihak yang sudah meninggal. Kejanggalan dokumen ini menjadi salah satu bukti kuat yang dihadirkan penggugat untuk menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum. Temuan ini semakin mengukuhkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengalihkan aset warisan tanpa melibatkan semua pihak yang berhak.

Baca Juga  Vonis 10 Tahun Hudiyono atas Skandal Korupsi Sistemik Dindik Jatim Anggaran 2017 Rugikan Keuangan Negara Rp157,6 miliar

Kuasa hukum penggugat, Albertus Soegeng, secara gamblang memaparkan empat fondasi utama gugatan yang diajukan kliennya. Poin pertama menekankan pada unsur perbuatan melawan hukum karena wasiat yang tidak dijalankan oleh pelaksana wasiat yang sah. Poin kedua mengusung permohonan pembagian mutlak warisan, menyoroti perbedaan porsi waris antara anak laki-laki dan perempuan yang dinilai bertentangan dengan prinsip legitima portie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Poin ketiga gugatan secara spesifik meminta pengadilan untuk mengganti pelaksana wasiat dari Bambang Husana Kwee kepada Widyawati Santoso. Sementara poin keempat merupakan permohonan sita jaminan terhadap seluruh aset warisan untuk mencegah terjadinya pengalihan atau pemindah-tanganan aset selama proses persidangan berlangsung. Selain keempat pokok gugatan tersebut, penggugat juga menuntut ganti rugi material dan immaterial yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Perkara hukum ini mencakup berbagai aset bernilai tinggi yang tersebar di beberapa wilayah. Dokumen gugatan secara rinci mencantumkan saham-saham perusahaan milik almarhum di berbagai kota, tanah dan bangunan di Kertajaya Indah, properti di Manyar Pumpungan, aset tanah di Manado, hingga properti strategis di kawasan Duta Merlin, Jakarta. Keluasan portofolio aset ini mencerminkan besarnya nilai warisan yang disengketakan.

Albertus Soegeng juga mengungkapkan temuan penting mengenai pengakuan ahli waris. Dalam kesaksian di bawah sumpah, tergugat hanya mengakui lima ahli waris, padahal kenyataannya almarhum memiliki tujuh anak kandung. Diskrepansi ini mengindikasikan adanya upaya untuk membatasi pembagian warisan hanya kepada pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya telah menetapkan pembagian warisan secara merata kepada tujuh ahli waris.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Jatim siapakan Debat calon gubernur Jatim

    KPU Jatim Siapkan Tujuh Panelis untuk Debat Pertama Pilgub 2024

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menyiapkan tujuh panelis yang akan menjadi perumus pada debat calon gubernur pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2024. Debat ini akan mengusung tema utama Kesejahteraan Masyarakat, sebagai bagian dari rangkaian debat selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Dalam acara Media Gathering yang […]

  • Satpol PP Surabaya Tertibkan

    Satpol PP Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Sungai Kalianak: Langkah Tegas Wujudkan Kota Bebas Banjir

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Langkah tegas Satpol PP Surabaya bersama BBWS Brantas untuk menyisir bantaran Sungai Kalianak, Rabu (7/5). Di tangan mereka tergenggam Surat Peringatan ke-3, sebuah penanda akhir toleransi dan awal dari perubahan besar. Surat ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi simbol dari konsistensi dan keberanian pemerintah kota dalam mengembalikan fungsi vital sungai demi keselamatan seluruh […]

  • GT Asia 2025 Sirkuit Mandalika

    Mandalika Berbenah! GT Asia 2025 Siap Hadirkan Drama Balap Epik di Lombok

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pesona Sirkuit Mandalika sebagai destinasi motorsport Asia kian bersinar. Persiapan menyambut GT World Challenge Asia 2025 – balap mobil internasional pertama di Indonesia – memasuki fase krusial. Sebanyak 45 kontainer berukuran 49 feet yang membawa perlengkapan balap telah berlayar dari Sirkuit Sepang, Malaysia, menuju Lombok. Event bergengsi ini tak hanya akan memamerkan 33 […]

  • aksi anti korupsi Mojokerto

    Pegiat Anti Korupsi Gelar Aksi Sindir Anggaran DPRD di Mojokerto

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Mojokerto, Ruang.co.id – Gabungan pegiat anti korupsi di Mojokerto menggelar aksi pada Selasa (9/12/2025), mulai dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto jingga kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Didepan Kejari Kabupaten Mojokerto, massa aksi membentangkan banner bertuliskan gratis bukan rejeki, suap bukan berkah, sogokan bukan rahmat, tangkap dan adili pejabat korup sekarang juga. Dilokasi kedua […]

  • Turnamen ITF Junior Widjojo Soejono

    Diikuti 30 Negara, Turnamen ITF Junior Widjojo Soejono ke-41 Ajang Bergengsi Pembinaan Petenis Muda Internasional

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Turnamen ITF Junior Widjojo Soejono ke-41 resmi dibuka di Kodam 5 Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 2024. Even internasional yang rutin digelar setiap tahun ini akan berlangsung hingga 6 Oktober 2024. Turnamen ini diharapkan mampu menjadi wadah pembinaan bagi petenis junior baik dari dalam maupun luar negeri. Direktur Turnamen, Didik […]

  • mitos menstruasi

    10 Mitos Menstruasi yang Masih Dipercaya, Padahal Fakta Medisnya Mengejutkan!

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Banyak perempuan di Indonesia masih percaya mitos menstruasi yang sudah terbukti salah secara medis. Padahal, memahami fakta seputar siklus haid sangat penting untuk menjaga kesehatan reproduksi. Mari kita kupas satu per satu mitos-mitos ini beserta penjelasan ilmiahnya. Mitos Mandi Saat Haid Bisa Berbahaya Beredar anggapan bahwa mandi, terutama dengan air dingin, dapat menghentikan […]

expand_less