Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Hukrim » Tangis Keadilan Pasutri Jual Beli Ginjal di PN Sidoarjo: Permohonan yang Juga ‘Korban Kriminalisasi’ Menggugah Nurani

Tangis Keadilan Pasutri Jual Beli Ginjal di PN Sidoarjo: Permohonan yang Juga ‘Korban Kriminalisasi’ Menggugah Nurani

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana haru sedih mengiris hati, menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (22/7), ketika tim kuasa hukum membacakan pledoi untuk terdakwa AFH (32), yang didakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) transplantasi ginjal lintas negara.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa AFH dituduh sebagai motivator dalam praktik jual beli organ tubuh ginjal ke India.

Dalam sidang pekan kemarin, JPU menuntut pasutri ini dengan vonis penjara 8 tahun danbayar denda Rp200 juta, dan bila denda itu tak mampu terbayarkan, hukuman penjara akan ditambah genap 8 tahun 6 bulan.

Namun dalam pledoi atau nota pembelaannya, Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H. dan tim hukum dari Graha Keadilan Law Firm Surabaya menegaskan, bahwa AFH hanyalah korban keadaan yang dimanfaatkan karena keterbatasan ekonomi.

“Klien kami bukan pelaku utama, dan juga bukan sebagai motivator seperti yang dituduhkan JPU. Ia hanya pelaksana administratif atas permintaan saksi Siti Nurul Haliza lulusan magister ilmu komunikasi alias Nunu dan adiknya yang juga lulusan S-2 itu, sebagai pembiaya sekaligus pembeli ginjal,” tegas Supolo, kuasa hukum AFH.

Dalam pembelaan itu, terungkap bahwa Nunu, yang justru membiayai seluruh proses dari tiket, visa, hingga kompensasi donor sebesar Rp600 juta, dn sudah mentransfer uang Rp300 juta ke rekening AFH dijadikan sebagai barang bukti persidangan, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal menurut tim kuasa hukum, peran Nunu sebagai inisiator dan penyandang dana sekaligus pembeli untuk orang tuanya sangat vital.

Baca Juga  Sidang Tuntutan Jual Beli Ginjal di Sidoarjo: Pasutri Dijadikan Tumbal? Tuntutan 8 Tahun Bikin Shock

Ahli hukum pidana Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum. yang dihadirkan sebagai saksi ahli bahkan menyebut, “Tanpa adanya pembiaya, tidak akan pernah terjadi tindakan TPPO. Pembiaya adalah penggerak utama.”

Pledoi ini juga menyoroti dampak sosial atas hukuman delapan tahun penjara yang dituntutkan JPU.

Karena AFH merupakan tulang punggung keluarga yang kini menanggung beban psikologis berat akibat proses hukum ini.

“Keadilan tidak akan tegak bila hanya menghukum yang lemah dan membiarkan yang berkuasa bebas,” ujar Eddy Waluyo, S.H., anggota tim hukum terdakwa pasutri.

Tangis pedih mendalam juga dirasakan oleh terdakwa AWSR di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Baca Juga  Air Mata Atlet di Balik Medali: DPRD Sidoarjo Desak Evaluasi Total Dibalik Buah Konflik Pra KONI Baru

Isak tangis istri AFH ini memecah keheningan suasana sidang. Suaranya bergetar, matanya basah.

Perempuan asal Surabaya itu bukan hanya terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok donor ginjal, tetapi juga korban dari sistem yang tak memihak orang kecil.

“Terdakwa AWSR hanya ingin membantu sesama. Tidak sepersen pun Ia menerima uang dari proses ini,” ujar Supolo kuasa hukum

AWSR dalam pledoinya, Senin (22/7/2025).

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi jual beli ginjal.

Ia hanya memfasilitasi komunikasi antara pendonor dan penerima, bahkan membantu biaya hidup pendonor yang terlantar.

“Klien kami AWSR itu hanyalah untuk membantu suaminya layaknya ibu rumah tangga, jika sudah tiba di penginapan di India. Karena AFH ginjalnya tinggal satu, dan tidak bisa mengerjakan aktivitas berat,” ungkap Supolo.

Ironisnya, AWSR kini duduk di kursi pesakitan, sementara sosok yang disebut sebagai pembiaya dan pengendali utama operasi transplantasi ilegal ini, yakni pemilik rumah sakit dan pihak keluarga pasien, tak tersentuh hukum.

Baca Juga  Viral! Terbongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Lintas Negara di Sidoarjo: Fakta Mengejutkan di Ruang Sidang

Kasus ini bermula saat AWSR membantu pendonor asal Nusa Tenggara Timur yang hendak menjual ginjalnya karena tekanan ekonomi.

Ia yang pernah aktif di kegiatan kemanusiaan, justru merasa diperalat oleh pihak rumah sakit dan keluarga pasien di Jakarta.

Ia dijanjikan akan diberi peran sosial, tetapi berakhir dengan tuduhan TPPO yang kini mengancam hidupnya.

Kuasa hukum AWSR menegaskan, jaksa hanya melihat permukaan perkara. “Klien kami bukan pelaku, dia korban. Tidak satu pun bukti aliran dana ke rekening AWSR. Bahkan, dia menjual perhiasannya sendiri untuk bantu pendonor bertahan hidup,” kata tim kuasa hukum terdakwa.

Pledoi AWSR bukan hanya jeritan pembelaan diri, melainkan cermin realita hukum, bahwa keadilan sering kali tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Bahwa dalam kasus TPPO, hukum masih gagal membedakan siapa pelaku, siapa korban.

“Kami terus berupaya menghadirkan Nunu dan adiknya untuk turut serta duduk di kursi pesakitan pengadilan. Justru pelaku utamanya harus bertanggungjawab juga diadili,” tandas Eddy Waluyo.

Baca Juga  Gagal Hadirkan Saksi, Kinerja Jaksa TPPO Ginjal Sidoarjo Dipertanyakan

“Kami sangat butuh dukungan kepedulian publik dan teman – teman media (Pers), untuk menghadirkan rasa keadilan yang sama,” tandas pungkas Eddy.

Oleh karenanya, tim penasihat hukum memohon terdakwa pasutri kepada majelis hakim, untuk membebaskan AFH dan AWSR, dan merekomendasikan penegakan hukum terhadap pihak pembiaya.

Kalaupun majelis hakim yang menyidangkan berkehendak lain, permohonan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, diganjar vonis hukuman yang meringankan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan minggu depan, dengan sanggahan dari JPU atas Pledoi terdakwa.

Ini yang ditunggu publik sebagai cerminan keberpihakan peradilan terhadap keadilan substansial.

Publik kini bertanya, apakah vonis kelak akan berpihak pada nurani? Atau justru menambah panjang daftar kriminalisasi kemanusiaan di negeri ini?

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sasaeng penngemar fanatik korea

    Sasaeng? Apa Sih Itu? Fenomena Penggemar Fanatik Korea yang Bikin Ngeri!

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ada yang bilang cinta itu buta, tapi kalau sampai menerobos rumah idola, menguntit ke mana-mana, dan bahkan memasang kamera tersembunyi di hotel, itu bukan cinta lagi—itu obsesi! Dunia K-Pop dikenal dengan fanbase yang luar biasa besar dan setia. Dari membeli album dalam jumlah gila-gilaan sampai menghafal semua jadwal idolanya, semuanya masih dalam batas […]

  • Pemindahan napi terorisme

    Delapan Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Tiga Lapas di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sebanyak delapan narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas, Jawa Barat, ke tiga lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur. Proses pemindahan ini melibatkan pengawasan ketat oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, […]

  • Bisnis Emas BSI

    BSI Region VIII Surabaya Catat Pertumbuhan Bisnis Emas dan Haji! Investasi Syariah yang Makin Diminati

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) Region VIII, Surabaya, mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024. Pertumbuhan ini didorong oleh dua bisnis ritel unggulan, yaitu bisnis emas dan tabungan haji, yang masing-masing tumbuh 60% dan 23% secara tahunan. Keberhasilan ini menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap produk-produk syariah yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan finansial mereka. […]

  • Jadwal Tayang Film Anak Kunti di Bioskop Surabaya Hari Ini

    Jadwal Pemutaran Film Anak Kunti di Bioskop Surabaya Hari Ini 24 Februari 2025

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – “Anak Kunti” menghadirkan atmosfer horor yang mencekam dengan sentuhan era 90-an yang kuat, membawa penonton ke Desa Wonoenggal yang menyimpan rahasia kelam. Di bawah arahan Bambang Drias, sang sutradara berhasil menciptakan suasana yang penuh teror dan memikat. Gisellma Firmansyah tampil memukau sebagai Sarah, seorang santriwati yang kembali ke desa untuk mencari tahu asal-usul […]

  • Jadwal Film Cinta Tak pernah Tepat Waktu - Kisah refal hady

    Jadwal Tayang Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu di Bioskop Surabaya Hari Ini 16 Februari 2025

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Refal Hady akan memukau Anda dalam perannya sebagai Daku, seorang penulis yang mencari cinta sejatinya di tengah tekanan sosial dan идеализм yang романтичный. Film drama romantis ini diadaptasi dari novel karya Puthut EA yang sangat dinantikan. Hanung Bramantyo dengan piawai meramu kisah yang relatable dan penuh kejutan tentang bagaimana cinta dan waktu saling […]

  • Dugaan Malpraktik

    RS Royal Jawab Dugaan Malpraktik Tewasnya Anjar Guntoro, Achmad Shodiq PHN Memastikan Tempuh Jalur Hukum!

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Suasana duka yang menyelimuti keluarga Anjar Guntoro (41), warga Medokan Ayu Surabaya, kini berubah menjadi perseteruan dalam upaya pencarian keadilan. Anjar, yang datang ke RS Royal Surabaya dengan harapan sembuh, justru pulang dalam peti jenazah empat hari kemudian. Dugaan malpraktik pun mencuat ke permukaan, dan mengundang perhatian pihak RS. Royal Surabaya dan publik. […]

expand_less