Gagal Hadirkan Saksi, Kinerja Jaksa TPPO Ginjal Sidoarjo Dipertanyakan

Sidang TPPO Sidoarjo
Sidang TPPO perdagangan ginjal di Sidoarjo ditunda lantaran JPU gagal hadirkan saksi. Kuasa hukum kritik ketidakefisienan proses hukum. Foto: Nurudin
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id — Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal lintas negara yang menyeret pasangan suami istri asal Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (22/5). Namun, agenda sidang yang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Imigrasi Bandara Juanda harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan para saksinya.

Ketidakhadiran saksi ini mendapat sorotan tajam dari tim penasihat hukum para terdakwa. Mereka menilai kinerja JPU tidak profesional, terlebih jadwal sidang kali ini adalah permintaan JPU sendiri yang memajukan agenda pemeriksaan saksi dari jadwal semula.

Hal ini menyebabkan ketidakefisienan proses hukum serta merugikan para terdakwa yang masih menjalani penahanan, juga tim kuasa hukum yang telah menyiapkan agenda pembelaan.

“Yang minta hari ini untuk bersidang lagi itu kan JPU sendiri. Mestinya berkomitmen. Kasihan pembela, datang dari Malang dan Surabaya, tapi hasilnya nihil,” tegas Dr. Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa, usai persidangan.

Dalam perkara ini, pasangan terdakwa AWS (29) dan AFH (32), warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, didakwa terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal internasional. Keduanya didakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. JPU juga menyertakan dakwaan subsider dengan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Ditkrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangka Diamankan

Dalam eksepsi sebelumnya, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak proporsional. Mereka menegaskan bahwa kliennya hanyalah pelaku lapangan dan menyebut penyandang dana, SNH alias Nunu asal Makassar, hanya dijadikan saksi padahal perannya sangat sentral.

“Klien kami menilai dakwaan tidak adil karena TPPO adalah kejahatan berjejaring. Tidak mungkin pelaku lapangan bisa bertindak sendiri tanpa peran pihak lain yang lebih dominan,” ujar Supolo.

Pihaknya berencana menghadirkan ahli pidana dalam sidang berikutnya untuk membuktikan bahwa seluruh elemen jaringan, termasuk penyandang dana, harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai prinsip keadilan restoratif dan asas equality before the law.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai D. Herjuna Wisnu Gautama turut menyayangkan absennya para saksi. Hakim bahkan sempat menegur JPU dan menyampaikan keprihatinan terhadap ketidakefisienan proses sidang yang merugikan semua pihak.

Baca Juga  Ginjal Dijual, Nyawa Dipertaruhkan! Sindikat Donor Ilegal ke India Dibongkar

Dengan demikian, sidang pun resmi ditunda hingga Selasa (3/6) mendatang. Majelis Hakim mewanti-wanti agar JPU memastikan kehadiran saksi-saksi kunci pada sidang berikutnya demi keberlangsungan proses peradilan yang adil, cepat, dan tidak berbelit.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan celah dalam penanganan kejahatan terorganisir lintas negara. Kasus ini juga diharapkan membuka mata hukum Indonesia, bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan keseriusan semua pihak, termasuk penyidik, jaksa, dan aparat pengadilan untuk mengejar seluruh pelaku hingga ke akar pendanaannya.