Sidoarjo, Ruang.co.id – Dunia hukum kembali tercoreng dengan ulah tidak terpuji dari seorang pengusaha properti. Kasus ini bukan sekadar perselisihan biasa antara klien dan pengacara. Ini tentang dugaan pengkhianatan, ingkar janji, hingga rekayasa hukum yang bisa menjadi preseden buruk bagi profesi dan kepercayaan publik.
MS, Direktur PT Sinar Bukit Jayaland, yang kini menjadi sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum. Ia dilaporkan oleh pengacaranya sendiri, Achmad Shodiq, SH.,MH.,M.Kn. dan rekan, dari kantor hukum Palenggahan Hukum Nusantara yang berkantor di Perumahan Taman Wahyu Sarirogo, Desa Sumput, Sidoarjo, karena diduga melakukan penipuan, pengingkaran komitmen, dan laporan palsu atas dua sertifikat tanah yang sebelumnya diserahkan kepada tim hukumnya sebagai jaminan pembayaran operasional penanganan perkara – perkara yang mendera PT. Sinar Bukit Jayaland dan fee PH.
“Dia bersama stafnya datang ke PHN, kantor saya, menyerahkan dua sertipikatnya ke saya atas kemauannya sendiri. Dia yang minta tolong 2 Sertipikatnya itu untuk digadaikan buat biayai semua perkaranya. Ada banyak saksi saat penyerahannya, ada tim PHN dan beberapa tamu di kantor,” ungkap Shodiq yang juga Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Profesi Pengacara Indonesia (P3I).
Diperjelasnya lagi, dari uang gadai Sertipikat itu boss pengembang diduganya kelewat nakal ini mengaku tidak punya uang untuk membiayai operasional perkara yang bertubi – tubi menimpanya, mulai dari pemilik lahan yang belum terbayar tuntas, para usernya yang sudah membayar yang minta uangnya dikembalikan, dan menjanjikan sukses fee tim PHN. Bahkan, ada user kliennya yang melapor ke Polresta Sidoarjo hingga ke Polda Jatim menuntut haknya dikembalikan.
“Sungguh keterlaluan boss PT. Sinar Bukit Jayaland ini!, sudah dibantu tangani penyelesaian setumpuk perkara masalahnya, menciderai banyak orang, eh kok belakangan saya ketahui dia membuat laporan palsu ke Polresta dengan alasan dua Sertipikatnya hilang dan mengurus ke BPN (Kantah Sidoarjo) minta duplikat Sertipikat penggantinya. Begitu kebongkar kasak kusuknya, dua sertipikat itu langsung saya blokir di BPN. Karena ketahuan saya blokir, eh dia malah balik melaporkan saya ke Polresta Sidoarjo. Sertipikatnya ituloh ada di pegadaian dan saya tahu tempatnya,” ungkap Shodiq lagi.
“Saya menduga Perbutan Dirut PT. Sinar Bukit Jayaland ini sudah masuk dalam kategori modus mafia tanah. Orang semacam ini tidak bisa dibiarkan!, harus diberi penghargaan ganjaran hukum,” tandasnya.
Hingga saat ini, perkara hukum MS boss pengembang atas laporan polisi Achmad Shodiq, masih dalam proses penanganan Reskrim Polresta Sidoarjo. Setelah Shodiq dipanggil lagi untuk dimintai keterangan, hari ini giliran anggota tim PHN juga diundang untuk dimintai keterangan.
Kronologi yang Mengundang Amarah
Awalnya, hubungan MS dan Shodiq berjalan sebagaimana mestinya. Shodiq, bersama tim PHNnya, ditunjuk sebagai kuasa hukum korporasi untuk menangani beragam persoalan hukum PT Sinar Bukit Jayaland, mulai dari permasalahan konsumen (user pengembang), sengketa lahan dengan warga, hingga urusan di kepolisian dan BPN. Semua dijalani Shodiq secara profesional dan bertanggung jawab sejak tahun 2020.
Namun yang terjadi sungguh mengejutkan. Komitmen pembayaran fee yang dijanjikan MS tak kunjung direalisasi. Bahkan, janji-janji manis seperti pemberian dua unit rumah di Desa Gelang dan dua unit mobil via kredit hanyalah omong kosong belaka. Lebih ironis lagi, data pribadi Shodiq sempat diminta dengan dalih akan digunakan untuk pengurusan rumah tersebut. “Dia sudah melakukan perbuatan sangat licik dan kejam!,” tandasnya lagi.
Sejumlah lokasi lahan pengembang PT. Sinar Bukit Jayaland yang bermasalah ditangani tim PHN dintaranya di Desa Karang Ploso, Kec. Tulangan, dimana banyak user yang sudah membayar namun fisik bangunan dan lahan belum penyelesaian pembayaran dan pembangunan termasuk perizinannya.
Lokasi lahan lainnya ditanganinya juga di Desa Gelam, Kec Tulangan, juga dengan perkara yang sama. Lahan belum selesai pembayaran, perizinan juga belum selesai, namun user pembayaran sudah pada lunas akhirnya terjadi komitmen Pengembalian juga belum terealisasi pembayarannya.
Pun juga masalah di Desa Kepatihan, Kec. Tulangan, semua perkaranya hampir sama. Lokasi lahan Desa Wilayut Kec. Sukodono, juga terjadi hal yang serupa. Dari semua perkara tersebut di atas, sebagian korban banyak yang melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dan melaporkan ke Polresta Sidoarjo hingga Polda Jatim. Semuanya sudah dibantu dan ditangani oleh tim kuasa hukum PHN.
Janji Palsu dan Sertifikat yang Dikhianati
Tak hanya janji verbal, MS juga menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai kompensasi keterlambatan pembayaran fee: SHGB No. 85 dan No. 88 di Desa Kemuning, Tarik, Sidoarjo. Tetapi, yang terjadi selanjutnya benar-benar tak masuk akal, MS justru melaporkan sertifikat itu hilang ke Polres Sidoarjo dan mengajukan permohonan penerbitan duplikat ke BPN melalui sumpah palsu.
“Ini bukan sekadar ingkar janji. Ini sudah masuk ke ranah kriminal. Dia menyerahkan sertifikatnya secara sadar dan kemudian pura-pura hilang, bahkan blokirnya sudah berjalan di BPN. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Shodiq kepada Ruang.co.id.
Pengembang Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Mengetahui akal-akalan itu, Shodiq tidak tinggal diam. Ia resmi melayangkan laporan kepada Polres Sidoarjo dan Badan Pertanahan Nasional. Sebab, jika dibiarkan, tindakan MS bisa menjadi celah kriminal baru dalam sistem hukum dan pertanahan Indonesia.
“Kami sudah bersurat kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo agar laporan kami segera ditindaklanjuti. Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi kami, tapi untuk menegakkan keadilan dan menyelamatkan martabat profesi advokat yang seringkali dirugikan oleh klien-klien nakal,” ujar Shodiq lantang.
Oleh Achmad Shodiq dan tim PHN, MS bos pengembang PT. Sinar Bukit Jayaland ini dilaporkan dengan tuntutan pasal keterangan atau pengakuan palsu atas dokumen negara, dpat mengarah ke indikasi upaya penipuan, serta ingkar janji wan prestasi.
“Dia, mau bertanggungjawab penyelesaian janjinya pada kami, atau bisa jadi ranah laporan hukum kami terus dilanjutkan!,” tandas pungkasnya.
Pembelajaran Berharga di Balik Drama Permainan Hukum Ini
Kisah ini bukan hanya soal pengacara yang dikhianati kliennya. Ini juga menjadi alarm keras bagi semua pihak, terutama pelaku usaha properti dan profesional hukum, agar membangun relasi berdasarkan integritas, bukan tipu daya.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu waspada. Kasus ini mengajarkan bahwa penipuan dan manipulasi tidak hanya terjadi di jalanan, tapi bisa rapi dikemas dalam jas dan dasi. Ketika hukum dijadikan alat mainan, keadilan pun jadi bahan tertawaan.
Terhadap aparat penegak hukum, praktisi hukum ini mengatakan saatnya untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Jangan biarkan pelaporan palsu dan pembajakan hak hukum dibiarkan tanpa konsekuensi. Negara tidak boleh kalah oleh modus licik semacam ini. Perkara viral ini bukan karena sensasi, tapi karena keberanian bicara kebenaran.