Tim Penasihat Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Dana Hibah Ponpes di Gresik
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

Penasihat hukum PERWADI meminta majelis hakim membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes Gresik. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id — Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Gresik, di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis (9/6/2027).
Suasana sidang pembacaan pledoi oleh tim penasihat hukumnya tersebut, menghadirkan momen penuh harapan, sekaligus mengharukan.
Ketua Tim penasihat hukum (PH) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PERWADI Gresik, memohon majelis hakim untuk membebaskan dua terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid dan RM. Khoirul Atho’shah, pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.
Dalam pledoi-nya, tim hukum menegaskan, dana hibah Rp400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur digunakan secara amanah.
“Sebesar Rp200 juta telah dibayarkan sah untuk pembelian tanah pondok. Di atasnya berdiri bangunan operasional yang bermanfaat bagi santri,” ujar penasihat hukum.
Fakta persidangan menunjukkan dana dicairkan melalui rekening Bank Jatim, lalu diserahkan bendahara kepada yayasan. Bukti kwitansi pembayaran tanah menjadi penguat bahwa terdakwa tidak menyalahgunakan dana.
Tim hukum juga menyoroti rekam jejak bersih kedua terdakwa. “Terdakwa dikenal sopan, belum pernah dihukum, dan memikul tanggung jawab besar membimbing santri,” tegasnya.
Selain itu, faktor sosial dan keagamaan menjadi pertimbangan. Zainur Rosyid dan Khoirul Atho’shah yang merupakan tokoh pesantren yang dihormati masyarakat. Kehadiran mereka berdua, penting dan sangat dibutuhkan bagi pendidikan akidah santri.
“Kami memohon agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Markacung, ketua tim PH dua terdakwa, membacakan dalam dokumen penutup.
PH terdakwa menegaskan bahwa, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kliennya menikmati hasil dugaan korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut keterangannya, seluruh fakta yang digali dari keterangan para saksi maupun ahli di persidangan, justru mengarah pada pemanfaatan dana untuk keperluan institusi.
“Di dalam proses persidangan, baik saksi maupun ahli tidak bisa membuktikan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi ini dipergunakan untuk pribadi. Semua untuk kepentingan kemaslahatan pondok,” ujar Markacung, saat memberikan keterangan kepada Ruang.co.id usai sidang.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik, yang tidak memasukkan Pasal 603 terkait tindak pidana korupsi dalam tuntutannya.
- Penulis: Ruang Nurudin

