Hakim Tipikor Surabaya Jatuhkan Vonis 4 Tahun Tahanan Kota, Neng Tiwik Ajukan Banding
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Hakim Tipikor Surabaya memvonis Neng Tiwik empat tahun penjara, denda, uang pengganti, terdakwa langsung menyatakan banding di sidang. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada Kamis (8/7/2026), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Sri Setiawati Pertiwi. Putusan ini disertai denda Rp50 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp770 juta.
Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, dan Hakim Anggota Abdul Gani, membacakan amar putusannya, di ruang Chandra pada Kamis (9/7/2026).
Ferdinand membacakan putusannya, “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini demi menjaga integritas hukum.”
Sri Setiawati alias Neng Tiwik, tampak tegar di kursi rodanya, tanpa merunduk sedikitpun saat majelis hakim membacakan putusan vonis tersebut.
Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dan menanyakan, Neng Tiwik tanpa merundingkan dengan tim penasihat hukumnya, langsung berucap,”Banding”.
Majelis hakim kemudian menutup sidang, sebelum mengetok palu keadilan, mengingatkan kepada tim penasihat hukumnya untuk menyerahkan memori bandingnya pada pekan depan.
Vonis yang dijatuhkan Sri Setiawati Pertiwi alias Neng Tiwik, tidak jauh berbeda dengan tiga terpidana lainnya, yang terlebih dulu di vonis.
Mereka antara lain, terpidana Shohibul Yanto mantan Kades Banjarsari, kecamatan Buduran, dan dua kades lainnya di Kec. Tulangan yakni Moh. Adin Kades Sudimoro, dan Santoso Kades Medalem.
Mereka divonis terkait jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Kec. Tulangan, Sidoarjo, masing – masing Vonis penjara 4 tahun.
- Penulis: Ruang Nurudin

