Breaking News
light_mode
Senin, 24 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Tipikor Surabaya Bongkar Fakta Korupsi Dana Bantuan Rumah Sumenep, Berikut Tuntutan JPU Terhadap 5 Terdakwa

Tipikor Surabaya Bongkar Fakta Korupsi Dana Bantuan Rumah Sumenep, Berikut Tuntutan JPU Terhadap 5 Terdakwa

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan raya Ir. H. Juanda, Sidoarjo, pada Senin, (6/7/2026), menjadi sorotan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani, memimpin jalannya persidangan bersama dua hakim anggotanya, Athoillah dan Ibnu Abas Ali.

JPU menegaskan, “Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp26,8 miliar.”

Terdakwa Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp3,95 miliar. “Dana bantuan dipotong hingga miliaran rupiah, jelas merugikan rakyat kecil,” ujar JPU.

Amin Arif Santoso, Tenaga Fasilitator Lapangan, dituntut 5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp2,61 miliar. Sementara Heri Wahyudi dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp2,9 miliar.

Noer Lisal Anbiyah, pejabat pendamping teknis dari Dinas Perumahan, dituntut 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp355 juta.

Wildanun Mukhalladun dituntut 4 tahun penjara dengan kewajiban mengembalikan Rp1,45 miliar.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, saksi kepala desa mengungkap adanya praktik pemotongan dana bantuan. “Setiap penerima diwajibkan menyerahkan Rp1 juta hingga Rp5 juta”. Dana tersebut, kemudian dibagi di antara terdakwa dan pihak terkait.

Audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik Hariantoro Jakarta pada persidangan sebelumnya, memperkuat bukti kerugian negara. Laporan menunjukkan transaksi mencurigakan senilai Rp32 miliar.

“Semua unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, baik memperkaya diri maupun penyalahgunaan wewenang,” tegas JPU.

Kasus ini bermula dari program bantuan pembangunan rumah melalui APBD, termasuk dana penanganan Covid-19. Namun, praktik pungutan liar dan pengalihan anggaran terjadi secara sistematis.

JPU menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana.

Baca Juga  Jadwal Kapal Mudik Banyuwangi – Sapeken 2025! Rute Lebih Cepat, Hemat Waktu!

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya agar memberi efek jera,” ucap JPU.

Sidang ini telah mengungkap adanya persekongkolan pejabat, tenaga lapangan, dan kepala desa dalam mengatur serta membagi hasil pungutan.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, dalam sidang berikutnya Ni Putu memberikan kesempatan kepada 5 terdakwa dua pekan lagi, untuk membacakan sanggahannya masing – masing.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyakit Rentan pada Anak

    Cegah Berbagai Penyakit yang Rentan Terjadi pada Anak

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Saat ini semakin banyak bermunculan berbagai penyakit yang membuat para orang tua was-was dengan aktivitas anaknya. Anak -anak, terutama balita, lebih rentan terhadap berbagai penyakit dibandingkan orang dewasa. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti sistem kekebalan tubuh yang belum berkembang sempurna, perilaku yang lebih aktif dan mudah berinteraksi dengan orang lain, […]

  • Andra Ramadhan, pencipta lagu IPS

    Makna Dibalik Alunan Lagu “IPS” Ciptaan Andra Dewa

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Lagu “IPS” yang diciptakan oleh Andra Dewa memiliki cerita yang unik dan menarik di baliknya. Hanya berisi petikan indah gitar Andra, lagu ini sebenarnya tercipta secara spontan dan tidak direncanakan. Asal Usul Lagu “IPS” Awalnya, “IPS” hanyalah sebuah inisial dari nama pacar Andra saat itu, yaitu Ismulia Permata Sari, yang sekarang menjadi […]

  • Pers dan Putusan MK

    Lex Specialist Derogat Lex Generali Pers, Jurnalis dan Putusan MK Jadi Napas Segar Peradilan Jatim

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Achmad Shodiq, S.H.,MH.,M.Kn., meneguhkan peran vital media dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sebagai instrumen pengawas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), guna memastikan transparansi peradilan di wilayah Jawa Timur berjalan secara murni dan konsekuen. Sinergi antara kekuatan “pena jurnalis” dan kepastian hukum hasil ketetapan MK, menciptakan benteng kokoh terhadap praktik peradilan sesat. Pers […]

  • diskon tarif Bakauheni-Merak

    Tiket Ferry Terbaik 2025! Diskon 36% Bakauheni-Merak, Solusi Anti Kantong Kering Usai Lebaran

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemudik yang merencanakan perjalanan pulang setelah Lebaran 2025 patut bersyukur. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) baru saja mengumumkan kebijakan diskon tarif penyeberangan Bakauheni-Merak yang cukup signifikan. Potongan harga mencapai 21-36% ini merupakan angin segar bagi masyarakat yang ingin kembali ke Pulau Jawa dengan biaya lebih hemat. Periode diskon ini berlaku terbatas mulai 3 […]

  • Turnamen Catur Junio

    Semangat Juara! Disbudporapar Kota Surabaya Dukung Cap Kapal Checkmate Championship 2025 Cetak Atlet Catur Muda Berprestasi

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Geliat olahraga catur di Surabaya semakin bersinar dengan digelarnya Cap Kapal Checkmate Championship 2025. Turnamen rutin bulanan ini resmi dimulai pada 18 April di BG Junction Mall Surabaya, menyedot perhatian ratusan peserta dari berbagai kota di Jawa Timur, bahkan hingga Semarang dan Yogyakarta. Antusiasme luar biasa ini membuktikan bahwa catur tak sekadar permainan […]

  • Pemalsuan Sertifikat PTSL Lamongan

    Pemalsuan Sertifikat PTSL TWH Cs Dilaporkan ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat PTSL yang melibatkan TWH, seorang warga dari Dusun Prijek, Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, terus bergulir. Pada Sabtu pagi (15/2), Khoirul Rozikin melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara kepada pihak Polda Jatim, yang menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No. : LP/B/240/II/2025/SPKT/POLDA […]

expand_less