Breaking News
light_mode
Selasa, 7 Juli 2026

Tipikor Surabaya Bongkar Fakta Korupsi Dana Bantuan Rumah Sumenep, Berikut Tuntutan JPU Terhadap 5 Terdakwa

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan raya Ir. H. Juanda, Sidoarjo, pada Senin, (6/7/2026), menjadi sorotan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani, memimpin jalannya persidangan bersama dua hakim anggotanya, Athoillah dan Ibnu Abas Ali.

JPU menegaskan, “Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp26,8 miliar.”

Terdakwa Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp3,95 miliar. “Dana bantuan dipotong hingga miliaran rupiah, jelas merugikan rakyat kecil,” ujar JPU.

Amin Arif Santoso, Tenaga Fasilitator Lapangan, dituntut 5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp2,61 miliar. Sementara Heri Wahyudi dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp2,9 miliar.

Noer Lisal Anbiyah, pejabat pendamping teknis dari Dinas Perumahan, dituntut 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp355 juta.

Wildanun Mukhalladun dituntut 4 tahun penjara dengan kewajiban mengembalikan Rp1,45 miliar.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, saksi kepala desa mengungkap adanya praktik pemotongan dana bantuan. “Setiap penerima diwajibkan menyerahkan Rp1 juta hingga Rp5 juta”. Dana tersebut, kemudian dibagi di antara terdakwa dan pihak terkait.

Audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik Hariantoro Jakarta pada persidangan sebelumnya, memperkuat bukti kerugian negara. Laporan menunjukkan transaksi mencurigakan senilai Rp32 miliar.

“Semua unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, baik memperkaya diri maupun penyalahgunaan wewenang,” tegas JPU.

Kasus ini bermula dari program bantuan pembangunan rumah melalui APBD, termasuk dana penanganan Covid-19. Namun, praktik pungutan liar dan pengalihan anggaran terjadi secara sistematis.

JPU menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya agar memberi efek jera,” ucap JPU.

Sidang ini telah mengungkap adanya persekongkolan pejabat, tenaga lapangan, dan kepala desa dalam mengatur serta membagi hasil pungutan.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, dalam sidang berikutnya Ni Putu memberikan kesempatan kepada 5 terdakwa dua pekan lagi, untuk membacakan sanggahannya masing – masing.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less