Gresik, Ruang.co.id – Merasa dizolimi setelah lapaknya digusur Pemkab Gresik, kemudian ditawari tempat baru oleh ketua DPRD kabupaten Gresik namun disuruh membayar sewa Rp 65 juta per lima tahun, 43 PKL merasa kecewa dengan menduduki depan gedung DPRD Gresik selama dua minggu lebih. Kamis, (23/04/2026).
Polemik penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Semambung, Driyorejo, Kabupaten Gresik ini terus menuai polemik. Menurut Ketua Generasi muda nusantara (Genpatra) komunitas aktifis kepemudaan Gresik, Ali Candi, menyatakan tegas mengecam tindakan penggusuran yang dinilai tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Ali mengungkapkan, para PKL sebelumnya ditawari oleh ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir agar para pedagang mau menempati lahan baru namun harus membayar uang sewa lahan sebesar Rp 65 juta untuk jangka waktu lima tahun. Namun, skema tersebut dinilai sangat memberatkan, mengingat kondisi para pedagang yang kehilangan mata pencaharian pasca penggusuran.
Menurut Ali, pihak PKL telah berupaya melakukan negosiasi agar pembayaran dapat diringankan, termasuk mengusulkan pembayaran uang muka sebesar 50 persen yang bisa dibayarkan setelah satu tahun. Hal itu diajukan karena para pedagang membutuhkan waktu untuk kembali bangkit secara ekonomi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak terkait.
“Jangankan untuk membayar sewa lahan, untuk makan sehari-hari saja mereka masih mengandalkan solidaritas masyarakat,” ujarnya.
Ali juga menyoroti kebijakan yang mengarahkan para PKL untuk menyewa lahan milik swasta, meskipun lahan tersebut disebut sebagai aset daerah. Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak secara langsung memberikan solusi relokasi yang layak kepada para korban.
Kondisi para PKL saat ini sangat memprihatinkan. Selama lebih dari dua pekan pasca penggusuran, banyak di antara mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Bantuan justru datang dari solidaritas masyarakat, mulai dari sumbangan makanan hingga bantuan kecil lainnya.
Penggusuran sendiri dilakukan pada pagi hari sekali yakni sekitar pukul 05.30 WIB. Padahal, sebelumnya sempat beredar kabar bahwa penertiban akan ditunda. Situasi tersebut membuat para pedagang tidak siap, bahkan tidak sempat menyelamatkan barang dagangan mereka.
Ali menilai tindakan di lapangan tidak sesuai dengan perintah pemerintah daerah yang hanya sebatas penertiban. Ia menyebut, yang terjadi justru pembongkaran total yang menyebabkan kerusakan barang-barang milik pedagang.
“Kalau penertiban, seharusnya yang ditertibkan adalah bagian-bagian tertentu, bukan diratakan semuanya. Ini jelas berbeda,” tegasnya.
Dampak sosial dari penggusuran tersebut juga dinilai sangat besar. Banyak perempuan dan anak-anak mengalami trauma. Bahkan dilaporkan ada warga yang pingsan saat kejadian. Tidak sedikit anak-anak yang terpaksa berhenti sekolah karena kehilangan tempat tinggal yang jelas.
Lebih jauh, Ali menyebut penggusuran ini berdampak pada kondisi rumah tangga para korban. Tekanan ekonomi yang berat membuat banyak keluarga mengalami ketidakstabilan.
Ia juga membantah anggapan bahwa keberadaan PKL menjadi penyebab banjir di kawasan tersebut. Menurutnya, para pedagang justru merupakan korban dari persoalan banjir yang lebih besar, yang diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan di wilayah selatan.
“Data sudah ada, perusahaan-perusahaan itu yang berkontribusi terhadap banjir. Tapi kenapa justru lapak rakyat yang digusur,” katanya.
Dari sisi legalitas, Ali menegaskan bahwa para PKL memiliki dasar izin yang dikeluarkan sejak era Bupati Robbach Maksum pada tahun 1990-an. Selain itu, mereka juga disebut telah membayar kewajiban kepada pihak terkait.
Jika memang izin tersebut dianggap tidak berlaku, menurutnya, pemerintah seharusnya menempuh prosedur hukum yang benar, termasuk melalui pengadilan, sebelum melakukan tindakan penggusuran.
“Tidak bisa serta-merta dianggap bangunan liar. Harus ada proses pencabutan izin secara sah,” ujarnya.
Ia juga mengkritik minimnya sosialisasi sebelum penggusuran dilakukan. Menurut keterangan para PKL, informasi yang diterima hanya berupa pemberitahuan yang bersifat ultimatum, bukan sosialisasi yang memberikan solusi.
Selain itu, Ali mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses administrasi, termasuk terhentinya perpanjangan izin yang sebelumnya sempat diajukan. Ia juga menyinggung adanya pungutan terkait pembersihan gorong-gorong yang dinilai tidak transparan.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya bersama para PKL telah melaporkan kejadian tersebut, termasuk kepada Komnas HAM. Bahkan, Komnas HAM disebut telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk meminta penjelasan serta solusi dalam waktu 30 hari.
Ali memastikan, Genpatra bersama jaringan masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa perjuangan akan terus dilakukan hingga para korban mendapatkan keadilan.
“Kalau pemerintah tidak mampu memberikan solusi yang layak, kami siap menempuh jalur hukum. Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak mereka dipulihkan,” pungkasnya.

