Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Daerah » Gugatan Lahan di Sidoarjo Pemilik Tanah vs PT. Telkomsel, Mediasi Jadi Jalan Tengah

Gugatan Lahan di Sidoarjo Pemilik Tanah vs PT. Telkomsel, Mediasi Jadi Jalan Tengah

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan H. Syahruddin, SH., pemilik lahan di Desa Rangkah Kidul melawan PT. Telkomsel, lantaran menanam kabel main hold-nya tanpa ada koordinasi lebih lanjut, Majelis Hakim menyarankan kepada para pihak untuk menempuh perdamaian. Kedua pihak pun menyepakatinya untuk menempuh perdamaian.

Namun mediasi pihak Syahruddin didampingi penasihat hukumnya Firdaus selaku penggugat berhadapan dengan tim legal PT. Telkomsel, hingga saat ini masih berkoordinasi dengan nominal angka yang disepakatinya. Pihak Telkomsel memohon untuk angkanya bisa diturunkan di bawah nominal yang tersampaikan dalam materi gugatan, sedangkan Syahruddin menganggap nominal dalam gugatannya masih realistis dan wajar atas kerugian materiil dan Imateriil.

“Di sidang pertemuan ketiga, hakim menyarankan jalur mediasi dengan para pihak Telkomsel sebagai tergugat dan sepakat untuk penurunan angka yang saya ajukan dalam materi gugatan, dan saya diminta untuk mengajukan proposal,” ujar Syahruddin, Rabu (19/3).

Seperti sebelumnya yang dialami Syahruddin, yang tinggal di Perumahan Cluster Milano Bumi Citra Fajar, Pucanganom Sidoarjo, merasa dirugikan dengan adanya penanaman kabel main hold dan akses jalan bersama di tanah miliknya yang menuju tower BTS/Site, yang dilakukan oleh Pihak Telkomsel bersama vendornya di area tanah miliknya.

Bukti kepemilikan lahan Syahruddin yang sesuai dalam materi gugatan, yakni obyek SHM No. 443 dan SHM No. 444, yang terletak di jalan Jawa, Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo.

Sebenarnya polemik atas penggunaan akses jalan bersama dan penanaman kabel main hold, oleh pihak Telkomsel sudah berlangsung sejak 2015, dan dengan dikuatkan beberapa dokumen seperti Izin Lokasi dari BPN, juga termasuk surat Nota Dinas No. 047/MK.01/RA-03/VII/2018, thn 2018, yang kesemuanya menunjukkan akan kekurangan dan kelemahannya.

Baca Juga  Mulyadi-Ardika, Gelar Kampanye Meriah di Kaba-Kaba

Dengan adanya penemuan penanaman kabel harusnya ada koordinasi dan itikad yang baik untuk tindak lanjutnya, dimana Syahruddin sudah beberapa kali mendatangi kantor Pihak Telkomsel yang berkantor di Surabaya.

Namun upaya Syahruddin bertepuk sebelah tangan, permintaannya tidak diindahkan oleh pihak Telkomsel. Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya Syahruddin lewat kuasa hukumnya melayangkan somasi ke pihak Telkomsel. Upaya itu juga menemui jalan buntu tidak ada respon positif dari pihak Telkomsel, bahkan juga sudah pernah ada pertemuan mediasi para pihak yang difasilitasi oleh Kepala Desa Rangkah Kidul.

“Saat itu saya juga sudah berkirim surat ke Kepala Desa Rangkah Kidul lewat kuasa hukum saya, untuk meminta difasilitasi penyelesaian masalah ini. Saya kooperatif dan tetap melakukan langkah-langkah sesuai aturan, regulasi dan tahapan-tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan. Hasil mediasi di kantor desa disepakati tanggal dan jam untuk menggali dan mengecek kebenaran keberadaan kabel tersebut,” tutur ceritanya.

“Tapi lagi-lagi tim legal pihak Telkomsel berkelit lagi. Beralasan tidak tahu kalau ada rencana penggalian kabel itu. Saat pengecekan bersama di lokasi, kabel main hold itu masih menancap di lahan saya. Dan lagi – lagi beralasan kalau kabel itu sudah tidak berfungsi,” lanjut tuturnya.

Singkat cerita kemudian, Syahruddin dengan didampingi tim kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo.

Dalam materi gugatannya, pihak Tergugat satu yakni PT. Telkomsel area III, PT. Intisel Prodaktifakom sebagai Tergugat dua, PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) selaku pelaksana proyek sebagai Tergugat tiga, dan Sukarno selaku mediator sebagai Tergugat empat.

Sidang gugatan selanjutnya di agendakan Selasa 25 Maret 2025, untuk penyampaian resum Syahruddin sebagai penggugat ke pihak Telkomsel selaku tergugat I, sesuai yang dimohonkan kepada majelisa hakim.

Baca Juga  Petani Sidoarjo Khidmat Ikuti HUT RI ke-80 Bersama DPC PDIP
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulut Jadi Cermin Kesehatan

    Mulut Jadi Cermin Kesehatan, 5 Sinyal Tak Terduga yang Sering Diabaikan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kita mungkin sering memeriksa kulit atau berat badan sebagai indikator kesehatan, tapi tahukah Anda bahwa mulut sebenarnya adalah peta jalan yang paling jujur tentang kondisi tubuh? Dr. Vidhi Bhanushali, pakar kesehatan dari scanO, menyebut rongga mulut sebagai “jendela sistemik” di mana masalah seperti gangguan imun, defisiensi nutrisi, bahkan penyakit kronis bisa terlihat sebelum […]

  • Anyang-anyangan yang Mengganggu

    Anyang-Anyangan Bisa Jadi Tanda Masalah Serius, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Mau buang air kecil tapi rasanya nyeri dan tidak tuntas? Seperti ada yang mengganjal, tapi saat ke kamar mandi, keluarnya cuma sedikit? Selamat datang di dunia anyang-anyangan, kondisi yang bisa bikin hidup terasa lebih ribet dari drama Korea. Masalahnya, banyak orang menganggap anyang-anyangan sebagai hal sepele. “Ah, paling nanti hilang sendiri.” Padahal, jika […]

  • pencapaian Jasa Raharja keselamatan lalu lintas Indonesia

    64 Tahun Jasa Raharja: Mencapai Prestasi Gemilang di Tengah Tantangan

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Ruang.co.id – Tahun 2024 menjadi momen penuh tantangan bagi banyak sektor, termasuk Jasa Raharja. Meski begitu, perusahaan asuransi ini berhasil mencatatkan berbagai pencapaian yang membanggakan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Jasa Raharja yang digelar di Jakarta pada Rabu (01/01/2025). Rivan menegaskan […]

  • Wanita nyeri haid berusaha meredakan

    8 Cara Alami Meredakan Nyeri Haid

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernahkah kamu merasa dunia serasa runtuh hanya karena datang bulan? Ini hal yang sering menjadi keluhan hampir setiap wanita. Nyeri haid bukan sekadar ketidaknyamanan fisik, tetapi juga bisa memengaruhi suasana hati dan aktivitas sehari-hari. Jangan khawatir, kamu tidak sendirian! Banyak wanita mengalami hal yang sama. Yuk, cari tahu cara alami meredakan nyeri […]

  • Prambanan Jazz

    Menjelang Prambanan Jazz 2024, Siapkan Tiketmu

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pecinta Prambanan Jazz pasti sudah tidak sabar menantikan acara ini setiap tahunnya. Acara tahunan yang diadakan di pelataran megah Candi Prambanan, festival ini menghadirkan musisi-musisi ternama lokal dan internasional. Festival musik Prambanan Jazz 2024 akan dimulai besok, yakni tanggal 5, 6, dan 7 Juli 2024. Berdasarkan informasi dari akun instagram resmi Pramaban […]

  • Bantuan Beras

    Bupati-Wabup Kompak Pantau Bantuan Beras, Tangis Haru Warga Sidoarjo Pecah

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Wajah-wajah haru menyambut kedatangan Bupati Subandi dan Wabup Mimik Idayana, Rabu (30/7/2025). Kedua pejabat ini kompak turun langsung, memantau penyaluran bantuan pangan dari pemerintah pusat di sejumlah desa. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepedulian pada warganya yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok harian. Bupati Subandi mengunjungi Desa Tebel, Keboansikep, […]

expand_less