Batu Gronjong Jadi Buah Simalakama, Saksi Ahli ITS Urai Benang Kusut Kontrak Pacitan
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Saksi ahli ITS sebut batu gronjong bukan lapis perkerasan utama, hanya penahan bibir jalan. Klausul kontrak PU yang multitafsir kini jadi pusat pergulatan hukum di ruang Cakra. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id -Sidang kasus Pacitan kembali digelar Senin (6/7/2026) di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan raya Ir. H. Juanda Sidoarjo. Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, memimpin jalannya persidangan.
Terdakwa Ir. H. Supriyanto dan Tendy Soewadji hadir bersama tim penasihat hukumnya. Agenda sidang kali ini, menghadirkan Dr. Ir. Mudji Irmawan Arkani,MS., saksi ahli dari ITS sebagai asisten profesor teknik struktur.
Terdakwa H. Supriyanto dan Tendy Soewadji, merupakan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengendalian banjir Sungai Asem Gandok–Grindulu, di Kabupaten Pacitan.
Saksi ahli Mudji menjelaskan seputar tupoksi pekerjaan di lingkungan PU Bina Marga dan SDA. Ia menegaskan, setiap pekerjaan memiliki aturan teknis dari lima direktorat.
Menurut saksi, material batu gronjong dapat digunakan untuk konstruksi jalan. “Batu gronjong berfungsi sebagai penguat bibir jalan agar tidak abrasi kalau di kawasan pantai. Untuk penguat pertahanan kalau di kawasan sungai,” ujarnya.
Ia menambahkan, material tersebut juga melindungi jalan di sekitar sungai. “Untuk pantai, batu gronjong menahan terpaan gelombang laut,” jelas Mudji.
Dalam literatur teknis PU, batu gronjong diatur sebagai struktur penahan tanah. Fungsinya mencegah longsor dan melindungi badan jalan dari erosi.
Namun, saksi menegaskan, batu gronjong tidak bisa digunakan sebagai lapis perkerasan utama. “Permukaan jalan harus memakai agregat sesuai spesifikasi batunya,” katanya.
Pengujian material batu, dilakukan dengan Los Angeles Abrasion Tester. Alat ini mengukur kekerasan batu terhadap gesekan dan benturan kendaraan.
“Semakin kecil nilai keausan, semakin layak batu digunakan,” terang saksi ahli. Standar PU mensyaratkan nilai keausan maksimal 30 hingga 40 persen.
Saksi ahli menekankan, perlu dan tidaknya dilakukan pengujian tersebut, tergantung pada bunyi isi atau materi kontraktualnya.
“Kalau di dalam kontrak tidak menyebutkan ada uji lab, ya tidak perlu ata tidak harus dilakukan uji lab ketika materialnya dinyatakan masuk, bagian pengecekan (checker) material sudah tahu kualitas spesifikasi batu Gronjong yang dibutuhkan,” terangnya.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Syaiful Maarif, menilai kontrak proyek sudah sesuai aturan. “Dalam kontraktual, batu cukup diuji kekuatan atau kekerasannya, bukan abrasinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, batu gronjong milik kliennya telah diuji lab ITS sesuai permintaan pemberi pekerjaan pada 2021.
“Hasilnya bagus dan dinyatakan masuk memenuhi kualitas, sehingga boleh digunakan untuk pekerjaan proyek berikutnya,” tandasnya.
Saat persidangan majelis hakim sempat menanyakan standar SNI terkait material batunya, Syaiful menegaskan, “Kontrak sudah jelas, batu digunakan sesuai ketentuan (Dinas) PU.”
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dokumen kontraktual. Hakim menekankan pentingnya kepastian mutu material sesuai aturan PU Bina Marga.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis daerah, khususnya di Kabupaten Pacitan. Putusan pengadilan nantinya, diharapkan memberi kepastian hukum bagi pembangunan.
H. Supriyanto, merupakan Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK), perusahaan pelaksana (kontraktor) proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Supriyanto diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp875,288 juta dari pekerjaan yang dipersoalkan.
- Penulis: Ruang Nurudin

