Batu Gronjong Jadi Buah Simalakama, Saksi Ahli ITS Urai Benang Kusut Kontrak Pacitan
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Saksi ahli ITS sebut batu gronjong bukan lapis perkerasan utama, hanya penahan bibir jalan. Klausul kontrak PU yang multitafsir kini jadi pusat pergulatan hukum di ruang Cakra. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tendy Soewadji, merupakan Kepala Cabang Jawa Timur PT Wahana Pratama Utama (WPU), yang bertindak sebagai konsultan supervisi/pengawas proyek.
Ia didakwa bersama H. Supriyanto, karena diduga berperan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam persidangan sebelumnya, Syaiful Maarif, Penasihat hukum H. Supriyanto mengajukan eksepsi, dengan alasan surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara rinci unsur kerugian negara, sehingga menurut mereka dakwaan cacat hukum dan patut dinyatakan batal demi hukum.
Sementara, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang dirujuk dalam KUHP baru.
- Penulis: Ruang Nurudin

