Breaking News
light_mode
Selasa, 30 Juni 2026

Sidang Penyerahan Berkas Terakhir PTUN Surabaya, Suhartono Optimis Gugatannya Menang Lawan Bupati Sidoarjo  

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana ruang Chandra PTUN Surabaya Selasa siang (30/6/2026), merupakan sidang yang kesekian kalinya Suhartono sebagai pihak penggugat, dengan pihak Tergugat Bupati Subandi, dan Tergugat Intervensi, dengan perkara gugatan kasus pembongkaran tembok Perumahan Mutiara Regency.

Penggugat Suhartono hadir bersama penasihat hukumnya. Dari pihak tergugat, Bupati Subandi diwakili dua kuasa hukum dari Bidang Hukum Pemkab Sidoarjo. Sedangkan pihak intervensi dari pengembang Mutiara City, hanya menghadirkan seorang kuasa hukum.

Sidang kali ini menjadi pertemuan fisik terakhir, dengan agenda penyerahan seluruh berkas bukti penguat perkara. Majelis Hakim yang diketuai Reza Adyatama, S.H., menerima penyerahan semua berkas dari para pihak.

Ketua majelis hakim menegaskan, “Kesimpulan akan diunggah secara elektronik. Putusan pun diumumkan melalui aplikasi PTUN.”

Sebelum sidang dimulai, para pihak melewati pemeriksaan protokoler di portal pintu masuk. Satpam berjaga ketat memastikan akses sesuai prosedur.

Dalam persidangan sempat terjadi perdebatan mengenai legal opinion ahli yang diajukan penggugat. Eko Prasetyan,SH., Penasihat hukum Suhartono menjelaskan, “Memang tidak ada tanda tangan basah, namun majelis tetap menerima sebagai bukti sah.”

Usai sidang, Pras, sapaan akrab kuasa hukum penggugat menyampaikan optimisme. “Sejak awal kami yakin tindakan Bupati Sidoarjo sewenang-wenang. Prosedur hukum diabaikan demi kepentingan korporasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Ironinya, konflik seolah dibenturkan dengan warga, padahal masalah sebenarnya antara Mutiara City dan desa setempat.”

Kuasa hukum menegaskan, “Kami berharap majelis hakim melihat fakta bahwa tindakan Bupati merugikan warga Mutiara Regency. Gugatan ini demi keadilan masyarakat.”

Sidang berikutnya dijadwalkan 7 Juli 2026 secara online dengan agenda kesimpulan. Semua pihak diminta mengunggah dokumen melalui aplikasi PTUN.

Ketua majelis mengingatkan, “Jangan percaya oknum yang mengatasnamakan pengadilan. Putusan hanya sah dari majelis.”

Pembongkaran tembok Mutiara Regency terjadi awal 2025. Tembok yang memisahkan akses warga desa, dengan perumahan itu dibongkar atas instruksi pemerintah daerah. Warga Mutiara Regency menilai, tindakan tersebut merugikan, karena akses jalan desa terhambat.

Sementara, pihak pengembang Mutiara City mengklaim pembongkaran demi integrasi jalan baru. Konflik pun mencuat, memicu gugatan Suhartono ke PTUN Surabaya. Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik di Sidoarjo.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less