Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Penyerobotan Pengurusan Sertifikat Tanah Masaal Prijek Lamongan Berujung Sengketa Hukum

Penyerobotan Pengurusan Sertifikat Tanah Masaal Prijek Lamongan Berujung Sengketa Hukum

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lamongan, Ruang.co.id – Baru – baru ini pengurusan SHM (Sertifikat Hak Milik) warga secara massal dalam program Prona di Dusun Prijek (Prijeg), Desa Taman Prijek, Kec. Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menguak masalah perkara penyerobotan tanah milik orang lain yang nékad di sertifikatkan.

Hal ini diungkap Hayomi Gunawan, SH., MH., yang akrab dipanggil Bram, kuasa hukum korban penyerobotan sertifikasi massal di Dusun Prijek, Desa Taman Prijek, Sabtu (19/10).

Bram menjelaskan, bahwa 3 bidang lahan dengan Persil AJB (Akta Jual Beli) No. 134, 135, dan 136 atas nama Pamuji yang tercatat di kantor desa berupa Lètèr C nomor 8, yang dibeli kliennya bernama Choirul Roziqin dengan perjanjian dibawah tangan pada 2006 lalu, dan kini diserobot oleh seorang perempuan bernama Titik Handayani yang juga warga Dusun Prijek, tidak lain adalah bertetangga.

“Saat ini saya sedang menangani klien saya bernama Choirul Roziqin, dimana yang yng dibelinya sejak 2006 sekarang diduga diserobot oleh Titik Handayani, warga Dusun Prijek juga,” ungkap Bram di kantornya di Surabaya.

“Penyerobotan ini terbongkar, ketika Titik Handayani menerima SHM atas namanya di bidang lahan yang sama, yang setahun yang lalu di daftarkannya pengurusan tahap dua sertifikasi massal program Prona program dari pemerintah pusat,” imbuh ungkap Bram.

Atas dasar inilah, oleh Hayomi kuasa hukum korban, menyatakan SHM atas nama Titik Handayani tidak sah dan mengandung cacat hukum terjadi pemalsuan dokumen surat tanah 3 bidang lahan tersebut dalam pengurusan sertifikasi massal.

Oleh karenanya, Kamis kemarin (17/20) Hayomi meminta dengan sangat agar Titik Handayani segera mengembalikan 3 sertifikat yang baru diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan) setempat, kepada petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Dusun Prijek, untuk diserahkan kepada petugas Pokmas Desa Taman Prijek yang menanganinya, untuk ke BPN kembali guna dilakukan verifikasi dan revisi ulang siapa sebenarnya pemilik terakhirnya.

Baca Juga  Dilema Hukum Nominee Diungkap Ahli di Sidang Sengit Nany vs Jawa Pos

Hayomi, kuasa hukum Choirul Roziqin juga menegaskan, bila dalam kurun waktu 2 kali 24 jam sejak Kamis kemarin oleh Titik 3 SHM tersebut tidak kunjung dikembalikan, pihaknya meminta Kepala Desa Taman Prijek untuk dilakukan pemblokiran, dan atas nama pembeli terakhir Choirul Roziqin, Hayomi mengajukan pemblokiran di BPN setempat.

Lebih dari itu, Hayomi juga akan menggugat hukum Titik Handayani beserta sederek nama perangkat yang diduga terlibat penggandaan dan pemalsuan dokumen negara untuk dilakukan pengurusan sertifikat tersebut.

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, dengan tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Hayomi diminta secara resmi sebagai kuasa hukum Choirul Roziqin, untuk menangani sampai tuntas atas 3 bidang lahan yang dibelinya, tiba – tiba diserobot oleh Titik Handayani untuk disertifikatkan.

Setelah mempelajari perkaranya, Hayomi pada Rabu (16/10) mendatangi kantor Desa Taman Prijek, Kec. Laren, Kab. Lamongan, untuk menemui Kepala Desa M. Kusnan, guna merunut dan mengklarifikasinya penyerobotan tersebut.

Kedatangan Hayomi sontak membuat geger sebagian warga Taman Prijek, khususnya warga Dusun Prijek, hingga pertemuan di rumah Kades Kusnan sempat didatangi seseorang pria berambut gondrong, diduga aktivis LSM yang mengaku dan sepertinya menyaru sebagai wartawan di desa itu, ikut nimbrung menyaksikan jalannya pertemuan tersebut.

Singkat cerita, Hayomi meminta Kades Kusnan untuk menjembatani dipertemukan dengan Titik Handayani, untuk menyelesaikan perkara sengketa dengan kliennya secepatnya.

Nmun hari itu Titik menolak untuk bertemu, dan keesokan harinya, Hayomi berhasil dipertemukan dengan Titik Handayani oleh Kades Kusnan, lengkap beserta keluarga besar dan para saksi kedua bilah pihak yang dihadirkan, perangkat Dusun Prijek, Perangkat Desa Taman Prijek beserta pengurus Pokmas yang juga sebagai petugas PTSL sertifikasi massal.

Baca Juga  Sidang Korupsi RPHU Lamongan Ungkap Fakta Baru: Wahyudi Tak Disebut dan Kerugian Telah Dikembalikan

Di kantor Desa Taman Prijek, dilakukan mediasi antara Hayomi selaku kuasa hukum Choirul Roziqin dengan Titik Handayani terduga pelaku penyerobotan lahan sengketa tersebut.

Di ruang dan waktu mediasi itu, tidak membuahkan hasil. Titik tetap dengan pendiriannya tidak mau menyerahkan 3 bidang sertifikat yang baru diterbitkan tersebut kepada petugas PTSL setempat.

Bahkan suasana cukup memanasnya mediasi tersebut, dihadapan para pihak yang hadir Titik sempat berbohong dan memfitnah salah seorang petugas Pokmas bernama Karji, ketika sertifikatnya disembunyikan dimana keberadaannya.

Suasana mediasi semakin memanas dan sempat terjadi saling serang oleh sejumlah perangkat, terkesan ada pembelaan terhadap Titik, ketika Hayomi menunjukkan bukti – bukti orentik secara tertulis berkaitan hukum, yakni 3 surat AJB tersebut membuktikan bahwa Titik bukanlah pemilik lahan bidang tanah yang sebenarnya.

Suasana mediasi yang berlangsung hampir 3 jam tersebut, akhirnya mereda ketika Sugiono selaku Sekretaris Desa membacakan resume mediasi, yang diantaranya, kepemilikan Titik Handayani sebagai ahli waris Mujiono, yang nama Mujiono tertera dalam buku Rijik (Girik) dan SPPT Pajak lahan, tidak mempunyai kekuatan hukum setelah diterbitkannya 3 surat AJB atas nama Pamuji, yang pada 2005 oleh Mujiono dijual ke Pamuji. Sedangkan berjalannya waktu setahun kemudian, 3 bidang lahan ber-AJB tersebut oleh Pamuji dijual di bawah tangan kepada Choirul Roziqin.

Sedangkan Titik di mediasi tersebut sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti orentik tertulis dan saksi kunci yang menerangkan kepemilikannya. Ia hanya menghadirkan 2 orang laki – laki dan perempuan untuk dijadikan saksi yang tidak dapat menguatkan, karena keduanya adalah pamannya dan ipar dari kerabatnya, yang kesaksiannya tidak dapat dipertanggungjawabkan penuh.

Poin notulensi dari hasil mediasi tersebut, Titik Handayani dinyatakan melakukan kebohongan terkait keberadaan sertifikat tersebut, dan menuduh tidak berdasar membuat malu petugas Pokmas yang juga petugas PTSL. Karena ada kekuatan bukti surat AJB, Titik Handayani diminta segera menyerahkan kembali 3 bidang lahan sertifikat tersebut, untuk dilakukan revisi kepemilikannya di BPN nantinya.

Baca Juga  Eks Sopir Vanessa Tubagus Joddy Bebas Bersyarat Lebih Awal, Ini Alasannya

Poin selanjutnya, Hayomi selaku kuasa hukum yang dirugikan, meminta Kepala Desa dan petugas Pokmas yang menangani PTSL untuk dilakukan pemblokiran, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dan proses penerbitan sertofikat tersebut dalam keadaan sengketa.

Namun demikian, Titik Handayani tetap berkilah dan melawan tidak juga menyerahkan 3 bidang lahan sertifikat tersebut, dan meminta waktu yang dimauinya tidak ada kejelasan hingga kini untuk mengembalikan sertifikat, ia berupaya melawan hukum dengan alasan mempertahankan haknya sebagai pewaris Mujiono. (DIN)

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ucapan Selamat Idul Fitri untuk Keluarga

    30 Ucapan Selamat Idul Fitri untuk Keluarga yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Idul Fitri adalah momen spesial untuk berkumpul dengan keluarga. Selain saling memaafkan, mengucapkan Selamat Idul Fitri menjadi tradisi yang tak boleh terlewat. Nah, berikut 30 ucapan Selamat Idul Fitri untuk keluarga yang bisa kamu gunakan agar momen Lebaran semakin berkesan! Ucapan Selamat Idul Fitri untuk Orang Tua “Selamat Idul Fitri, Ayah dan Ibu. […]

  • Mengenali Dunia Introvert, Ekstrovert, Ambivert. Kamu Yang Mana?

    Mengenali Dunia Introvert, Ekstrovert, Ambivert. Kamu Yang Mana?

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan berbagai macam kepribadian. Jenis kepribadian ini yang akan menentukan seseorang dalam bertutur, bersikap, berpikir dan berinteraksi dalam kesehariannya. Kita sering kali dikategorikan sebagai introvert, ekstrovert, atau ambivert berdasarkan cara kita berinteraksi dengan dunia dan mendapatkan energi. Mari kita mengenali lebih dalam dunia introvert, ekstrovert, dan […]

  • Mata Minus dan Silinder pada Anak

    Apakah Mata Minus dan Silinder Dapat Menurun ke Anak?

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Gangguan mata minus dan silinder pada anak seringkali tidak disadari oleh orang tua maupun guru. Gejala yang muncul pun beragam, mulai dari sering mengucek mata, kesulitan membaca dari jarak jauh, hingga mengeluh sakit kepala. Biasanya keluhan-keluhan ini baru terjadi saat anak sudah menginjak bangku sekolah dan mengalami kendala dalam membaca. Masalah penglihatan […]

  • Catat, Pemerintah Kota Surabaya Bangun Wisata Rakyat di 8 Lokasi

    Catat, Pemerintah Kota Surabaya Bangun Wisata Rakyat di 8 Lokasi

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah Kota Surabaya saat ini sedang memanfaatkan sejumlah asetnya untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menciptakan lapangan kerja. Oleh sebab itu, pemkot sedang membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, di antaranaya berada di kawasan Sememi, Bangkingan, Sumur Welut, Made, Jeruk, Kandangan, Nambangan, dan Ampel. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan […]

  • Fenomena Gen Z sulit menikah

    Fenomena Gen Z Diprediksi Sulit Menikah! Ini Faktor yang Jadi Penyebabnya!

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menikah dulu dianggap sebagai tahapan hidup yang hampir pasti terjadi setelah seseorang memasuki usia matang. Orang tua zaman dulu menikah di usia 20-an, membangun keluarga, dan menjalani kehidupan rumah tangga tanpa banyak pertimbangan rumit. Tapi sekarang? Fenomena baru muncul: banyak anak muda dari generasi Z memilih menunda atau bahkan enggan menikah. Padahal, usia […]

  • Ilustrasi umat Islam beribadah pada 10 hari terakhir Ramadhan mencari malam Lailatul Qadar

    Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadhan: Lailatul Qadar, I’tikaf, dan Pintu Ampunan Terbuka

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id -Sepuluh hari terakhir Ramadhan selalu menjadi momen paling istimewa bagi umat Islam. Pada periode ini, umat Muslim berlomba-lomba meningkatkan ibadah untuk meraih pahala besar dari Allah SWT. Selain itu, pada malam-malam tersebut umat Islam juga mengejar Lailatul Qadar, malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Saya sering merasakan suasana yang berbeda ketika Ramadhan […]

expand_less