Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka
- account_circle Ruang redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Selama Juni 2026, Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 195 kasus 3C dan mengamankan 222 tersangka lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor) dan mengamankan 222 tersangka selama periode Juni 2026. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Jatim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa operasi ini akan terus berlanjut demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar merinci, dari 195 kasus tersebut terdiri atas 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto untuk memberantas tindak pidana jalanan secara konsisten.
“Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap 195 kasus dengan mengamankan 222 tersangka. Rinciannya terdiri atas 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor,” kata AKBP Umar.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp28,154 juta, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 telepon genggam, perhiasan emas 108,91 gram, 22 kunci letter T, 15 senjata tajam, serta hewan ternak. Para tersangka dijerat Pasal 476, 477, dan 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan adanya perubahan modus operandi pelaku curanmor. Pelaku kini menggunakan mobil bak terbuka atau minibus untuk mengangkut sepeda motor sasaran secara utuh.
“Pelaku mengangkat sepeda motor yang terparkir ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Modus ini umumnya dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan sekitar empat orang,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur.
Polda Jatim memastikan akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di Jawa Timur. (Wis)
- Penulis: Ruang redaksi

