Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Gugatan Tanpa Bukti di PN Surabaya, Ujian Berat Bagi Keadilan

Gugatan Tanpa Bukti di PN Surabaya, Ujian Berat Bagi Keadilan

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi sorotan tajam publik setelah menangani perkara perdata bernomor 710/Pdt.G/2024/PN Sby yang dinilai mengandung kejanggalan hukum serius. Kasus ini menyedot perhatian karena mencuatkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi penegakan hukum di lingkungan peradilan Indonesia, khususnya dalam penerapan asas pembuktian perdata. Selasa, (29/4/2025).

Tan Lidyawati Gunawan selaku penggugat mengklaim telah menitipkan sejumlah barang berharga termasuk sertifikat properti dan mobil kepada menantu serta cucunya. Namun yang membuat dunia hukum bergidik, gugatan ini sama sekali tidak dilengkapi dengan alat bukti sah yang menunjukkan pernah terjadi penyerahan barang secara fisik. Padahal dalam sistem hukum perdata yang menganut asas pacta sunt servanda, klaim semacam ini harus dibuktikan secara konkret.

Xavier Nugraha SH, kuasa hukum para tergugat, dengan tegas menyatakan bahwa gugatan ini cacat formil sejak awal. “Dalam hukum perdata khususnya perjanjian penitipan yang bersifat riil menurut Pasal 1697 KUHPerdata, tidak ada tempat untuk klaim lisan tanpa bukti fisik,” ujarnya dengan nada prihatin. Pernyataan ini diperkuat oleh ahli hukum perdata ternama, Dr. Lintang Yudhantaka SH MH yang secara khusus dihadirkan dalam persidangan.

Salah satu aspek paling mencengangkan dalam kasus ini adalah pengakuan Ng. Winaju selaku salah satu tergugat. Ia menyatakan dengan yakin bahwa sang ibu mertua tidak sepenuhnya memahami kandungan gugatan ini. “Saya pernah mendengar langsung beliau berencana mencabut gugatan ini,” ungkap Winaju dengan raut wajah penuh kebingungan. Pernyataan ini semakin menguatkan spekulasi adanya pihak ketiga yang mungkin memanfaatkan kondisi penggugat untuk kepentingan tertentu.

Kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata mengingat rekam jejak PN Surabaya yang baru-baru ini membuat putusan kontroversial dalam perkara pidana bernomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Putusan yang sempat mengguncang dunia hukum tersebut akhirnya dikoreksi oleh Mahkamah Agung melalui register Nomor 1466 K/Pid/2024. Para pakar hukum khawatir, jika pola putusan serupa terulang dalam perkara perdata ini, bisa menimbulkan efek domino yang merusak sendi-sendi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga  Air Mata di Ruang Sidang: Pengakuan Istri Terdakwa Kasus Jual Beli Ginjal Menggugah Nurani

Menjelang pembacaan putusan, sorotan tajam tertuju pada majelis hakim yang menangani perkara ini. Masyarakat hukum berharap agar pertimbangan putusan benar-benar berdasar pada fakta hukum yang terang dan bukti yang sah. Sebagaimana ditegaskan banyak pengamat, putusan yang mengabaikan asas pembuktian dalam hukum perdata tidak hanya merugikan para tergugat, tetapi lebih jauh lagi akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi PN Surabaya. Lembaga peradilan dituntut tidak hanya mampu menyelesaikan sengketa, tetapi juga harus menjaga marwah hukum itu sendiri. Ketika sebuah pengadilan terlalu sering menghasilkan putusan-putusan yang dianggap “unik” oleh publik, pada hakikatnya sedang mengikis pondasi kepercayaan yang menjadi tiang utama sistem peradilan.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • kasus pengerukan kolam pelabuhan

    Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi: Dakwaan Bukan Tindak Pidana

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Enam terdakwa kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak melalui tim kuasa hukum secara tegas membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu (8/4/2026). Mereka menolak dakwaan jaksa karena dinilai bukan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum menyatakan peristiwa tersebut masuk ranah administratif dan perdata. Tim pembela pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan surat dakwaan sebelum […]

  • Evakuasi Delapan Korban

    Gelombang Duka di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Evakuasi Delapan Korban Tewas Hari Keempat di Jumat ini

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim evakuasi Basarnas kembali menemukan dan mengevakuasi empat korban lagi di zona hitam atau di sektor A3 dan sisi samping A2 lokasi reruntuhan bangunan Musalah dan asrama putra Ponpes Al Khoziny. Temuan korban baru itu disampaikan Kolonel Nanang Sigit P.H., S.I.P., M.M., Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kantor SAR) Kelas A Surabaya […]

  • Lirik Lagu Begitulah Cinta

    Lirik Lagu Remake Ahmad Dhani dan Raisa “Begitulah Cinta”

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa yang nggak pernah merasakan pahit manisnya cinta? Lirik lagu “Begitulah Cinta” yang dinyanyikan oleh Ahmad Dhani dan Raisa berhasil membawa kita pada nostalgia akan kisah asmara yang pernah dialami. Setiap bait liriknya seakan menceritakan perjalanan cinta yang tak ingin kehilangan, namun tetap indah. Kolaborasi antara dua musisi legendaris ini sukses menghidupkan […]

  • Unjuk Rasa Sidoarjo SHGB Laut 667 Hektar

    Tuntutan Warga Sidoarjo! Tiga Kelompok Masyarakat Serukan Pencabutan SHGB Laut 667 Hektar

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Laut seluas 667 hektar di kawasan timur Sidoarjo telah memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Meskipun telah ditinjau oleh Pj. Gubernur Jawa Timur dan Plt. Bupati Sidoarjo bersama Forkompimda, masalah ini terus memunculkan kontroversi. Baru-baru ini, tiga kelompok elemen masyarakat Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa untuk […]

  • Event Lari Charity Shining Walk & Run 2025

    Catat Shining Walk & Run 2025: Berlari Seru Raih Motor dan Bantu Anak Kanker

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi pecinta olahraga dan kegiatan sosial, Shining Walk & Run 2025 adalah event yang tak boleh dilewatkan. Acara lari tahunan ini kembali digelar untuk ketiga kalinya pada 10 Agustus 2025 di Carribean Grande, Grand Island, Pakuwon City, Surabaya. Dengan Bank Jatim sebagai sponsor utama, event ini tidak hanya menawarkan pengalaman lari yang menyenangkan […]

  • Duo Kakak Adik Made Satria-Ketut Leo, Kontribusi Nyata Bangun Pura Paibon Arya Kuta Waringin

    Duo Kakak Adik Made Satria-Ketut Leo, Kontribusi Nyata Bangun Pura Paibon Arya Kuta Waringin

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Klungkung, Ruang.co.id – Duo Kakak Adik Made Satria Ketut Leo, kontribusi nyata bangun Pura Paibon Arya Kuta Waringin. Duo kakak adik I Made Satria dan Ketut Leo berkontribusi nyata untuk Kabupaten Klungkung, khususnya masyarakat Nusa Penida. Kontribusi nyata ini sangat dirasakan oleh warga. Tidak main-main, kontribusi itu ialah pembangunan Pura Paibon Arya Kuta Waringin, yang […]

expand_less