Breaking News
light_mode
Selasa, 25 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Oknum Kepala Cabang Bank Pelat Merah Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Oknum Kepala Cabang Bank Pelat Merah Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di Pengembangan kasus KUR Pengembangan kasus KUR Bank Pelat Merah Kantor Cabang Jember yang merugikan keuangan negara hingga Rp12,59 miliar.

Dua di antaranya, yakni AM selaku collection agent CV Jawara Tani dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Rabu (8/7/2026). Sementara satu tersangka lainnya, MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang Bank Pelat Merah Jember periode 2021–2023, tidak ditahan karena tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jember untuk perkara berbeda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa penyidikan sementara mencatat setidaknya 158 debitur terkait dua collection agent yang telah menjadi tersangka. Secara keseluruhan, total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang.

“Kalau total petaninya 900-an petani,” ujar Gede Punia di gedung Kejati Jatim Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Gede menjelaskan, para calon debitur yang diajukan oleh collection agent sesungguhnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Mereka bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sesuai ketentuan program pemerintah.

Penyidik menemukan bahwa identitas ratusan warga diperoleh dengan cara dipinjam menggunakan kedok sebagai persyaratan memperoleh bantuan sosial (bansos). Pemilik identitas dijanjikan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” terangnya.

Setelah identitas terkumpul, data tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di Bank Pelat Merah Cabang Jember. Begitu dana kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para debitur langsung dikuasai oleh collection agent. Seluruh dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan untuk semua rekening.

Baca Juga  Masih Terpidana, Syaiful Rahman Kembali Jadi Tersangka Rentetan Kasus Dugaan Korupsi Tersangka H dan JT, Luka Pendidikan Jatim Tak Kunjung Sembuh

Praktik curang ini, menurut Gede, berjalan dengan sepengetahuan MFH selaku Pemimpin Cabang Bank Pelat Merah Jember yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. MFH bahkan diduga kuat memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meskipun dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan perbankan.

“AO penyedia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkap Gede.

Tak hanya menyalahgunakan wewenang, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari dua collection agent tersebut. Dana itu diduga menjadi fee atas lancarnya pencairan KUR fiktif yang melibatkan ratusan debitur bodong.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian penyaluran KUR Mikro Bank Pelat Merah Cabang Jember sepanjang 2021–2023 yang mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kredit macet massal dan dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada warga yang benar-benar berhak.

“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” pungkas Gede Punia.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi. AM dan IIS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tetap berada di Lapas Jember untuk menyelesaikan masa pidana perkara lainnya, dengan proses hukum kasus KUR fiktif ini berjalan paralel.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jatim masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk potensi keterlibatan pihak internal Bank Pelat Merah lainnya yang turut memfasilitasi praktik penyaluran KUR tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Sebagai Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Drama Korea Januari - jadwal Tayang Dark Nuns Bioskop

    Jangan Lewatkan! Jadwal Terbaru Film Dark Nuns di Bioskop Surabaya Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Aktris ternama Korea Selatan, Song Hye Kyo, kembali dengan peran yang sangat berbeda dalam film terbarunya, “Dark Nuns”. Dalam film bergenre horor psikologis ini, ia berperan sebagai Suster Junia, seorang biarawati yang berdedikasi dan berani. Suster Junia harus berjuang untuk melindungi seorang anak laki-laki dari gangguan makhluk halus yang jahat. Dalam usahanya, ia […]

  • Para pemain remake film rangga & Cinta

    Film Remake Rangga dan Cinta Hadir dengan Wajah Baru, Siap Bikin Baper Lagi!

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kisah cinta Rangga dan Cinta adalah salah satu cerita paling ikonik dalam perfilman Indonesia. Drama romansa yang penuh dengan puisi, perasaan yang terpendam, dan momen perpisahan yang menyayat hati telah melekat dalam ingatan banyak penonton. Kini, kabar gembira datang bagi para penggemar film Ada Apa dengan Cinta?  siap kembali ke layar lebar dengan […]

  • Patrick Kluivert pelatih Timnas Indonesia

    Patrick Kluivert Resmi Nahkodai Timnas Indonesia: Era Baru Dimulai

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – PSSI secara resmi menunjuk Patrick Kluivert sebagai pelatih baru Timnas Indonesia. Pengumuman ini disampaikan melalui situs resmi PSSI pada Rabu (8/1). Legenda sepak bola asal Belanda tersebut akan melatih Skuad Garuda dengan kontrak dua tahun, berlaku dari 2025 hingga 2027. Dalam pernyataannya, PSSI menegaskan bahwa Kluivert mendapat dukungan penuh untuk membawa Timnas […]

  • Film In The Lost Lands tayang di bioskop surabaya jadwal

    Review Film In The Lost Lands, Petualangan Magis Sang Ratu di Dunia yang Hilang

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – “In The Lost Lands” hadir sebagai film fantasi epik adaptasi dari tiga cerita pendek karya penulis terkenal, George R.R. Martin. Dengan sentuhan Paul W.S. Anderson, film ini menampilkan Milla Jovovich sebagai Gray Alys, seorang ratu penyihir yang memiliki kekuatan magis luar biasa. Film ini menjanjikan petualangan yang memukau dengan visual yang spektakuler dan […]

  • Kades Buncitan Tewas Misterius

    Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas Misterius di Kantornya, Polisi Masih Dalami Penyebabnya

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Kapolsek Sedati AKP Masyita Dian menyampaikan penyelidikan kematian Kades Buncitan Mujiyono kepada warga dan perangkat desa di Balai Desa Buncitan, Sedati, dengan proses olah TKP dan autopsi berlangsung Minggu (03/05/2026). Sore itu, hujan turun perlahan. Halaman balai desa tampak lengang. Sepeda motor masih terparkir rapi. Situasi itu memicu tanda tanya. Khozim, petugas […]

  • perpanjangan SIM Surabaya

    SIM Anda Habis 29-30 Mei? Catat Jadwal dan Trik Perpanjangan SIM di Surabaya Tanpa Antre Lama

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi pengendara di Surabaya yang mendapati masa berlaku SIM berakhir pada 29-30 Mei 2025, kabar baik datang dari Satlantas Polrestabes Surabaya. Pelayanan perpanjangan SIM akan diberi masa tenggang hingga 3 Juni 2025, seperti dijelaskan Kasat Lantas AKBP Herdiawan Arifianto. Ini menjadi solusi bagi mereka yang khawatir terkena sanksi karena libur cuti bersama Kenaikan […]

expand_less