Breaking News
light_mode
Senin, 14 September 2026
Beranda » Hukrim » PN Jakarta Timur Tolak Gugatan: Kedubes India Tegaskan Hak Imunitas Sesuai Konvensi Wina

PN Jakarta Timur Tolak Gugatan: Kedubes India Tegaskan Hak Imunitas Sesuai Konvensi Wina

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jakarta menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024. Pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan oleh para penggugat ditolak dengan alasan kurangnya itikad baik dalam proses hukum.

Apresiasi ini disampaikan oleh pengacara Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif. Menurut Syaiful, putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim memeriksa dan memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Majelis hakim menilai para penggugat tidak beritikad baik dalam proses gugatan sehingga perkara ini tidak diterima,” jelasnya.

Syaiful menegaskan bahwa, meskipun putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara, Kedubes India memegang hak imunitas dan kekebalan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. “Kedutaan Besar India, sebagai perwakilan diplomatik, tidak dapat digugat secara hukum dalam hal-hal yang menyangkut tugas-tugas diplomatik dan operasionalnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait pembangunan dan renovasi Gedung Kedutaan Besar India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Syaiful menjelaskan bahwa proses tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Semua izin, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, hingga dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, telah dipenuhi dan dipatuhi.

Dalam persidangan, majelis hakim yang terdiri dari Darius Naftali sebagai Ketua Majelis, bersama hakim anggota Riyono dan Tri Yuliani, serta panitera pengganti Zulfikri, menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Kedubes India beserta tergugat lainnya. Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp783 ribu.

Dengan keputusan ini, Kedubes India berharap bahwa seluruh pihak memahami hak kekebalan diplomatik yang dimiliki setiap perwakilan negara, terutama dalam upaya menjaga hubungan bilateral dan menjalankan peran diplomatik di negara penerima.

Baca Juga  Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste Karena Overstay 148 Hari
  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hidup tenang tanpa stres

    5 Panduan Praktis Hidup Tenang Tanpa Stres

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Stres adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Namun, dengan pengelolaan yang tepat, kita bisa hidup lebih tenang tanpa stres. Salah satu langkah pertama adalah mengenali sumber stres. Dengan mencatat hal-hal yang memicu stres dalam jurnal, kita bisa mengidentifikasi pola dan mencari solusi yang tepat. Selain itu, melakukan prioritas juga penting. Dengan […]

  • Lia Istifhama DPD RI tentang ekonomi kreatif

    Lia Istifhama DPD RI Beberkan Strategi Gen Z Kuasai Ekonomi Kreatif di Era Digital

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Lia Istifhama, menjadi sorotan dalam seminar bertajuk “Mendorong Produktivitas Gen Z melalui Profesi Konten Kreator” di Surabaya. Dengan penuh semangat, ia memaparkan visi besarnya tentang bagaimana Generasi Z bisa menjadi penggerak utama ekonomi kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. “Ini adalah era di mana kreativitas bisa menjadi […]

  • Penerapan K3 di Pelabuhan

    TPS Buktikan Komitmen K3 dan Green Port di Hadapan DK3P Jatim

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) membuka pintu lebar-lebar bagi kunjungan kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Timur (DK3P). Agenda pemantauan langsung ini berfokus pada evaluasi penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kepelabuhanan yang menjadi fondasi operasional TPS. Kunjungan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti transparansi dalam menjalankan […]

  • Serum Bibir dengan kandungan vitamin C

    Rekomendasi Produk Serum Bibir dengan Vitamin C, Solusi Senyum Sehat

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Perawatan bibir sering kali menjadi langkah yang diabaikan dalam rutinitas kecantikan sehari-hari. Padahal, bibir yang sehat dan terawat memberikan kontribusi besar terhadap penampilan. Salah satu produk yang semakin populer untuk menjaga bibir tetap lembut dan sehat adalah serum bibir dengan vitamin C. Dengan kandungan antioksidan yang kuat, vitamin C dapat membantu mencerahkan, […]

  • Pengusulan gelar Pahlawan Nasional KH Yusuf Hasyim

    Dari Pesantren ke Medan Juang, Gelora Semangat KH Yusuf Hasyim Menuju Gelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Suasana haru dan semangat kebangsaan memenuhi Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya pada Rabu malam (28/5). Ribuan santri, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah berkumpul dalam acara istighosah dan seminar kebangsaan yang mengusung tema besar: “Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH. Yusuf Hasyim”. Di antara deretan tamu kehormatan, tampak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa duduk […]

  • Covid kembali

    COVID-19 Datang Lagi!: Wali Kota Eri Minta Waspada Tanpa Panik, Pakai Masker Tanda Peduli Sesama

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id — Di tengah geliat aktivitas masyarakat yang kembali normal pasca pandemi, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran terbaru sebagai alarm halus atas kembali meningkatnya kasus Covid-19 di kawasan Asia Tenggara. Meski tak lagi seganas dahulu, virus ini tetap berpotensi mengganggu ritme kehidupan kita yang kini mulai nyaman dengan rutinitas. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, […]

expand_less