Breaking News
light_mode
Jumat, 10 Juli 2026

Tim Penasihat Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Dana Hibah Ponpes di Gresik

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurut pihak PH, tidak dicantumkannya pasal tersebut menjadi indikasi kuat bahwa unsur kerugian negara yang dinikmati secara personal tidak terbukti.

Menanggapi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun yang dilayangkan oleh jaksa, PH menjelaskan bahwa, hal tersebut merupakan konsekuensi formal dari penggunaan Pasal 604, yang secara aturan memang menetapkan batas minimal tuntutan selama 2 tahun.

Meski demikian, ia menilai tuntutan tersebut barulah berupa acuan formal atau “rambu-rambu” bagi pengadilan.

“Tuntutan itu kan hanya rambu-rambu. Tapi yang mempunyai kewenangan penuh (memutuskan) itu nanti adalah Majelis Hakim. Majelis tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam memutuskan perkara ini,” imbuhnya.

Pihak terdakwa, kini tengah bersiap untuk menghadapi agenda persidangan selanjutnya, yang dijadwalkan pada pekan depan, dengan agenda penyampaian replik (tanggapan jaksa atas pembelaan).

“Kita lihat nanti lah. Pekan depan persidangan masih berlanjut untuk agenda replik kemudian duplik,” pungkasnya.

Sidang ini bukan sebatas perkara hukum tentang penggunaan dana hibah yang didakwa jaksa terdapat dugaan pasal korupsi. Melainkan kisah tentang amanah dana hibah, kepercayaan, dan masa depan pendidikan santri di Gresik.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less