Breaking News
light_mode
Selasa, 13 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Saksi Ungkap Dana Politik, Hakim Bertanya Dugaan Gratifikasi ke SS, dan Dana Proyek RSUD Harjono Kian Terbuka

Saksi Ungkap Dana Politik, Hakim Bertanya Dugaan Gratifikasi ke SS, dan Dana Proyek RSUD Harjono Kian Terbuka

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan di Tipikor PN Kelas I Surabaya untuk mengungkap dugaan gratifikasi terhadap SS bupati non aktif Ponorogo, yang ke sekian kalinya belum terungkap.

Hingga JPU untuk yang ke lima kalinya ini menghadirkan dua saksi kunci, Singgih Widodo dari pihak swasta di luar birokrasi Pemkab Ponorogo dan saksi Novita selaku freelance admin proyek, atas dugaan aliran dana terhadap terdakwa SS, dan YM Direktur RSUD Harjono Ponorogo, di ruang sidang Cakra Tipikor, pada Selasa (19/5/2026).;

Terungkap fakta di persidangan Saksi Singgih mengatakan semua aktivitas transaksi keuangan yang ada di rekeningnya, terkait pinjam meminjam dana untuk kepentingan politik parpol.

Sedangkan saksi Novi, sapaan Novita, mengungkap fakta baru di persidangan terkait proyek RSUD yang melibatkan terdakwa YM, perihal transfer miliaran rupiah, proses tender proyek, serta komunikasi sejumlah pihak dalam kurun 2020 hingga 2024.

Majelis hakim tertarik untuk menggali keterangan saksi mengenai aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Singgih pada 2021. Bahkan hakim anggota Manambus Pasaribu, sempat menanyakan kepada JPU dimana letak dugaan gratifikasi terhadap terdakwa SS atas saksi yang dihadirkannya?

Dalam persidangan terungkap transaksi Rp2 miliar yang masuk pada 22 Januari 2021 bersifat hutang. Dana itu kemudian dicairkan seluruhnya di Ponorogo sebelum dibawa menuju posko pemenangan politik parpol.

Saksi mengaku hanya menjalankan arahan dari pihak tertentu. Ia menyebut tidak mengetahui secara rinci asal dana maupun tujuan akhir penggunaan uang tersebut. Namun, ia mengakui proses pengambilan dan penyerahan uang dilakukan beberapa kali.

“Uang itu saya ambil semuanya di Ponorogo, lalu saya bawa ke posko pemenangan dan saya serahkan ke Pak Eli (Eli Widodo),” ujar saksi dalam persidangan.

Baca Juga  Operasi Pekat di Surabaya: 10 Pasangan Terjaring Razia di Bulan Ramadan 2024

Majelis hakim juga menanyakan sejumlah transfer lain bernilai ratusan juta rupiah. Persidangan menyebut adanya dana Rp500 juta serta beberapa transaksi lain kepada sejumlah pihak, atas perintah Eli Widodo.

Keterangan itu disandingkan dengan bukti transfer, penggunaan rekening, hingga komunikasi melalui telepon genggam pribadi.

Dalam sidang, saksi menjelaskan dirinya beberapa kali diminta mengambil uang. Setelah itu uang disebut dibawa ke rumah dinas dan posko pemenangan. Salah satu pengambilan dilakukan menggunakan kantong kain merah.

“Saya disuruh Pak Heri dan Pak Eli, setelah ambil uang langsung dibawa ke rumah dinas,” kata saksi.

Majelis hakim turut mendalami dugaan penggunaan dana itu, untuk membantu calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Saksi mengaku dirinya tidak ikut menentukan penggunaan uang tersebut dan hanya melaksanakan permintaan pihak lain.

“Saya niatnya untuk membantu caleg-caleg dari PDIP, saya hanya menjalankan arahan,” ujar saksi Singgih.

Selain membahas aliran dana politik, persidangan juga menyinggung proyek pembangunan rumah sakit daerah yang melibatkan terdakwa YM, yang dikerjakan sejumlah CV perusahaan.

Nilai proyek disebut mencapai miliaran rupiah, dan mencakup pembangunan parkir serta peningkatan fasilitas rumah sakit.

Saksi Novita menerangkan, dirinya membantu penyusunan administrasi penawaran proyek sejak tahap persiapan atas proyek yang didapat Sucipto. Ia mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan pihak rumah sakit sebelum tender dimulai.

“Disampaikan untuk persiapan kualifikasinya. Ada dokumen-dokumen yang diberikan supaya penyusunannya tidak terlalu lama,” ujar Novi.

Menurut Novi, dalam salah satu proses penawaran hanya terdapat satu perusahaan yang mengajukan dokumen.

Kondisi itu menjadi perhatian dalam persidangan, karena tidak terdapat pembanding dalam proses katalog elektronik atau e-katalog.

“Yang muncul untuk pekerjaan itu hanya dari Pak Sucipto. Tidak ada pembanding, cuma satu itu yang masuk,” kata Novi.

Baca Juga  Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina: Pengamat Hukum Soroti Kedaulatan Hukum Indonesia

Keterangan Novi kemudian dibantah oleh terdakwa YM di penghujung sidang. Ia mengatakan, “Tidak benar yang mulia, yang ikut tender proyek tidak hanya satu perusahaan, ada tiga perusahaan,” ujar YM.

Saksi juga menjelaskan, sistem pembayaran jasa administrasi dilakukan berdasarkan persentase nilai kontrak proyek. Muncul angka 10 persen, menggaung di ruang sidang.

Pembayaran disebut, mengikuti kesepakatan antara pemilik proyek dan pihak yang membantu penyusunan administrasi rumah sakit.

Usai sidang, Raden Indra Priangkasa, penasihat hukum terdakwa SS, menyatakan sejumlah dana yang dibahas dalam persidangan kali ini bukan merupakan gratifikasi.

Ia menyebut aliran uang tersebut berkaitan dengan pinjaman dana untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2024 dan Pilkada.

“Terhadap klien saya, keterangan-keterangan yang diberikan Singgih Widodo terkait transfer dan penerimaan uang, harus digarisbawahi bahwa sebagian besar itu terkait pinjaman-pinjaman SS untuk membantu teman-teman caleg PDIP maupun proses Pilkada,” ujar Indra Priangkasa kepada Ruang.co.id.

Ia juga menegaskan dana Rp950 juta dan Rp2 miliar yang dipersoalkan dalam sidang, disebut sebagai pinjaman antar pihak dengan jaminan dari masing-masing penerima bantuan politik.

“Fakta persidangan justru menjelaskan bahwa uang yang diduga tidak benar itu dapat diterangkan sebagai pinjaman,” tegas Indra Priangkasa.

Dalam perkara itu, majelis hakim selanjutnya masih memeriksa keterkaitan antara aliran dana, proyek rumah sakit, dan penggunaan rekening pribadi.

Persidangan juga menelaah dokumen administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Aturan tersebut memuat prinsip efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam proses pengadaan proyek pemerintah.

Selain itu, majelis hakim juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait unsur gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pembuktian aliran dana.

Baca Juga  88 kg Sabu-Sabu Jaringan Fredy Pratama Gagal Diedarkan

Sidang akan kembali dilanjutkan Jumat, dengan agenda pemeriksaan saksi lain, serta pendalaman dokumen transaksi dan proyek yang telah disita penyidik.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakta mata minus dan silinder berubah jadi normal dan plus saat usia tertentu

    Fakta atau Mitos: Mata Minus dan Silinder Akan Menjadi Normal dan Plus Menginjak Usia 40an?

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Benarkah mata minus atau silinder akan menjadi normal atau berubah menjadi plus di usia tertentu? Masalah mata minus (myopia) dan silinder (astigmatisme) sering dialami oleh banyak orang sejak usia muda. Namun, ada kepercayaan umum bahwa kondisi ini akan berubah atau bahkan “sembuh” menjadi normal atau bergeser menjadi plus (hipermetropi) saat memasuki usia […]

  • Deklarasi Pilkada Damai Sidoarjo

    Deklarasi Pilkada Damai Sidoarjo, Paslon SAE Curhat Intimidasi dan Kriminalisasi Tokoh Agama

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Kesekian kalinya Deklarasi Pilkada Damai, di Sidoarjo digelar. Di Gedung Serba Guna Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo, menggelar Deklarasi Pilkada Damai, dengan dihadiri Paslon 1 BAIK dan Paslon 2 SAE, Kamis pagi (7/11). Di konferensi pers Pilkada Damai ini, Paslon 2 SAE curhat mengaku mendapat intimidasi dan seorang tokoh agama merasa dikriminalisasi. […]

  • Info Tayang Conclave jadwal di bioskop surabaya

    Jadwal Tayang Film Conclave di Bioskop Surabaya Hari Ini, Drama Politik Penuh Rahasia dan Konflik

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dunia perfilman baru-baru ini diramaikan oleh kehadiran film “Conclave”, sebuah sajian thriller politik yang sukses menarik perhatian publik. Dengan aktor-aktor ternama seperti Ralph Fiennes, Stanley Tucci, dan John Lithgow, film ini menyuguhkan kisah yang penuh intrik mengenai misteri dan konflik di balik pemilihan pemimpin baru Gereja Katolik. “Conclave” pertama kali diputar di Festival […]

  • Banjir Warugunung

    Banjir Rendam Rumah Warga Warugunung, Luapan Sungai Brantas Picu Kerugian Besar

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Hujan deras yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Jumat (13/5) menyebabkan luapan Sungai Brantas dan membanjiri permukiman warga di Kelurahan Warugunung. Khususnya di RT 01 dan RT 02 RW 02, air sungai yang meluap masuk ke dalam rumah warga, menyebabkan kerugian material dan kesulitan bagi masyarakat setempat. Banjir ini terjadi akibat tingginya intensitas hujan […]

  • Timnas Indonesia akan menghadapi Laga Hidup Mati Melawan China.(c) Official PSSI

    Prediksi Sengit : Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 5 Juni 2025

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Hari besar bakal tiba! Timnas Indonesia vs China dalam laga krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kamis, 5 Juni 2025 pukul 20.45 WIB, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Momentum Merah-Putih: Peluang dan Tantangan Indonesia datang dengan modal positif. Mereka memetik kemenangan tipis 1-0 atas Bahrain dan menikmati keunggulan di kandang sendiri dengan […]

  • Sinopsis film Tenung

    Tenung: Kutukan Mati Suri yang Mengubah Ibu Jadi Pembunuh dalam Film Horor Terbaru Risa Saraswati

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gemuruh antusiasme pecinta film horor Indonesia pecah ketika MD Pictures merilis teaser trailer Tenung di akun Instagram resmi mereka, @mdpictures_official. Adaptasi dari novel best seller karya Risa Saraswati dan Dimas Tri Aditiyo ini menjanjikan teror psikologis yang berbeda dari film horor kebanyakan. Alih-alih mengandalkan jumpscare murahan, Tenung menyuguhkan narasi kompleks tentang kutukan mati […]

expand_less