Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Pelaku Pencemaran Nama Baik NU Dengan 17 Akun Palsu Ditangkap

Pelaku Pencemaran Nama Baik NU Dengan 17 Akun Palsu Ditangkap

  • account_circle Ruang Gentur
  • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jember, Ruang.co.id – Polres Jember menangkap pelaku pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) dan GP Ansor dimana tersangka menggunakan 17 akun sosial media (sosmed) palsu.

“Yang kami akan amankan adalah tersangka HS (55) warga Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates, Jember, “ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, senin (30/9).

Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu memanfaatkan aku Facebook “Melly Itoe Angie” tersangka ini membuat dua postingan yang menyebut kalau orang NU bodoh dan anggota GP Ansor yang korupsi.”Dia (tersangka) membuat akun itu sejak 29 April 2020 dengan membuat postingan yang mengandung pencemaran nama baik, “jelas alumni akpol 2004 ini.

Dengan menggunakan ponsel Redmi Note 10s, kata Bayu,tersangka juga memposting sejumlah kata-kata yang mengandung pencemaran nama baik. Bayu lalu menjabarkan ada isi dari postingan tersebut :

1) Pada tanggal 25 Juni 2024 berisikan tulisan “Penasehat pengurus besar Nahdlatul Ulama, orang2 NU pada bodoh kali ya?, pantesan ada tokoh GP Ansor ada yang ketangkep karena korupsi” sambil menampilkan dibawah tulisan tersebut ada foto Hotman Paris diapit dengan dua wanita.

2) Pada tanggal 24 Juni 2024 berisikan tulisan “Hati2 dengan Kyai dan Gus yg masih punya ambisi jadi kepala daerah. Tokoh agama cocoknya sebagai wakil untuk kontrol dan filter kebijakan sambil menampilkan identitas dan foto Bupati Sidoarjo K.H.Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P.

Dari hasil penyidikan anggota, sambungnya,adapun postingan tersebut diketahui oleh beberapa saksi kunci yang bertempat di Kantor GP Ansor Jember yang mana telah mendapatkan reaksi 14 (empat belas) like dan 43 (empat puluh tiga) komentar,” Postingan itu ramai diperbincangkan (HS) kemukan mengarsipkan kedua postingan tersebut,” ujar Bayu.

Baca Juga  Pakar Hukum Kritisi Lemahnya Penegak Hukum Buntut Kasus Pengeroyokan Bos Rental Hingga Tewas di Pati

Dampak dari ulah tersangka, kata dia, telah menimbulkan respon dari komunitas Nahdatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor yang tidak menerima atas isi dari postingan tersebut karena menimbulkan keresahan di masyarakat ” Dikhawatirkan akan berdampak pada permusuhan individu kelompok masyarakat tertentu dan selanjutnya mengadukan ke Polres Jember,” sambungnya.

Untuk menjerat tersangka, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi yang menjadi alasan penyidik untukuntuk mengamankan tersangka.” Tersangka adalah pelaku utama dan kami amankan di rumahnya, “tuturnya.

Dari penyidikan awal terhadap tersangka, kata Bayu,tersangka ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika kondisi NU tidak baik-baik saja karena NU melalui PBNU dimanfaatkan untuk kepentingan politik diantaranya terhadap orang-orang yang tergabung dalam organisasi NU, Ansor, Banser, Müslimat dan Fatayat.

“Selain itu, tersangka juga ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika salah satu orang NU yang memiliki gelar “Gus” dan sebagai Sekretaris GP Ansor Sidoarjo ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh KPK dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Jember. Sekarang ini penyidik melakukan pendalaman atas aksi tersangka,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan, lebih lanjut kata Bayu, adalah 1 (satu) perangkat handphone merk Redmi Note 10s, 1 (satu) Nomor Seluler 082333021969, 1 (satu) akun Facebook atas nama “Melly Itoe Angie” yang mana terdapat 2 (dua) postingan yang telah diarsipkan dan 1 (satu) buah Flashdisk ukuran 8GB Merk Sandisk wama Merah Hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tandasnya.

Baca Juga  Setelah Vonis Kades dan Ketua BPD, JPU Kejari Sidoarjo Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Desa Entalsewu Lainnya
  • Penulis: Ruang Gentur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lirik lagu John Legend All of Me

    Lirik Lagu John Legend “All Of Me”, Cinta Tanpa Syarat

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – “All of Me”, rilis pada tahun 2013, adalah balada romantis yang John Legend tulis dan nyanyikan sendiri. Lagu ini, yang ia ciptakan ntuk istrinya, Chrissy Teigen, dengan indah menangkap esensi cinta sejati. Lirik lagu John Legend All of Me ini berbicara tentang penerimaan total terhadap pasangan, dengan segala kelebihan dan kekurangan mereka. Lagu […]

  • Seleksi Direksi PDAM

    Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Dilaporkan Garuda Muda Delta ke Kemendagri

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Proses seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2026, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Di tengah tahapan rekrutmen yang masih berjalan, Organisasi Garuda Muda Delta resmi melaporkan dugaan pelanggaran seleksi tersebut, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan bernomor 029/GMD/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu, ditandatangani Ketua […]

  • Khasiat buah Pisang

    Khasiat Buah Pisang: Bagus untuk Kulit dan Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pisang merupakan salah satu buah tropis yang sangat populer di Indonesia dan seluruh dunia. Selain rasanya yang manis dan teksturnya yang lembut, pisang juga kaya akan nutrisi yang memberikan berbagai manfaat untuk kesehatan dan kecantikan kulit. Khasiat Buah Pisang untuk Kulit 1. Melembapkan Kulit. Pisang mengandung banyak air dan vitamin C yang […]

  • Desak Basarnas Evakuasi 24 Jam

    Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Menyuarakan Hati ke Basarnas, Desak Evakuasi 24 Jam dan Minta Izin untuk Bantu Evakuasi

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Aktivitas evakuasi dan pencarian korban di hari ke empat, yang diduga masih ada korban yang tertimbun di reruntuhan material bangunan Musalah dan asrama putra Ponpes Al Khoziny, diwarnai permintaan dan desakan keluarga/ wali maupun kerabat santri korban. Mereka sekitar puluhan orang yang mewakili keluarga korban yang belum ditemukan, Kamis malam (2/10/2025) sekitar […]

  • mobil listrik terlaris Februari 2025

    7 Mobil Listrik Terlaris Februari 2025 BYD M6 hingga Hyundai Ioniq 5 Kuasai Pasar Indonesia

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pasar mobil listrik di Indonesia semakin panas! Pada Februari 2025, mobil listrik berbasis baterai (BEV) asal China berhasil mendominasi penjualan. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, BYD M6 menjadi mobil listrik terlaris dengan penjualan mencapai 1.093 unit. Simak deretan lengkapnya beserta analisis tren dan faktor pendorongnya. 1. BYD M6: MPV […]

  • MA Batalkan Wasiat Tidak Sah

    Kemenangan Hak Waris di MA: Gulung Tikar Surat Wasiat Ilegal di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Mahkamah Agung (MA) secara telak membatalkan surat wasiat tidak sah dalam sengketa waris rumah mewah seluas 1.000 meter persegi di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Putusan monumental ini mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Widyawati Santoso, sekaligus menjadi tamparan keras terhadap praktik pembuatan surat wasiat di bawah tangan yang kerap memicu konflik keluarga. Perseteruan ini berawal […]

expand_less