Breaking News
light_mode
Senin, 17 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Sidang Perdana, ini Peran Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Sidang Perdana, ini Peran Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN

  • account_circle Ruang Mujiono
  • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Mudhlor, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ruang Candra, pada Senin (30/9/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Lesmana, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Ahmad Muhdlor. “Tidak ada perlakuan spesial bagi terdakwa. Kami memperlakukan semua dengan standar yang sama,” ujar Andry, membantah kabar yang menyebutkan adanya perlakuan khusus terhadap mantan bupati tersebut.

Berbeda dengan terdakwa lain seperti Ari Suryono dan Siska Wati, yang sebelumnya ditempatkan di ruang tahanan Tipikor Surabaya, Ahmad Muhdlor sementara ditempatkan di lokasi terpisah. Andry menjelaskan, pemisahan ini dilakukan untuk menjaga jalannya sidang agar tetap kondusif, mengingat sudah ada dua terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus serupa.

“Baik Ari Suryono maupun Ahmad Muhdlor memiliki peran yang sedikit berbeda, jadi kami putuskan untuk memisahkan tempat tahanan mereka. Tidak ada perlakuan khusus,” jelas Andry usai persidangan.

Setelah sidang kasus Ari Suryono selesai, Ahmad Muhdlor akan dipindahkan ke ruang tahanan pengadilan Tipikor Surabaya sebelum sidang berikutnya dimulai. “Ruangan tahanan di Tipikor Surabaya hanya satu, jadi kami pisahkan untuk sementara waktu,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. OTT tersebut terkait dugaan pemotongan insentif pajak pegawai di BPPD Sidoarjo. Pada 29 Januari 2024, KPK menetapkan Siska Wati (SW) sebagai tersangka dan menahannya.

Tak lama kemudian, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pemotongan insentif yang dilakukan berkisar antara 10 persen hingga 30 persen, tergantung pada jumlah insentif yang diterima oleh pegawai.

Baca Juga  Sidang Kolam Pelindo Ungkap Fakta Baru, Saksi JPU Sebut PT. APBS Rekan Kerja Baik

Menurut jaksa, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengkoordinir penyerahan uang tunai melalui bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan sekretariat. Suryono juga aktif berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaan Bupati untuk menyampaikan potongan dana tersebut.

Pada 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar dari pemotongan insentif para ASN di BPPD. Jaksa KPK Andry Lesmana dalam pembacaan dakwaan mengungkapkan bahwa Ahmad Muhdlor diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,4 miliar dari total pemotongan yang mencapai Rp 8,5 miliar sejak 2021 hingga 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Andry Lesmana, Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F dan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.

“Terdakwa Ahmad Muhdlor diduga menerima Rp 1,4 miliar dari total pemotongan insentif ASN BPPD yang mencapai Rp 8,544 miliar sejak triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023,” ujar Jaksa Andry.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Ahmad Muhdlor juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP terkait peran aktifnya dalam menerima potongan dana tersebut.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

  • Penulis: Ruang Mujiono

Rekomendasi Untuk Anda

  • ketua milenial relawan gotong royong

    Relawan Gotong Royong Jatim Serukan Pilkada yang Demokratis dan Damai

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Koordinator Relawan Gotong Royong Jawa Timur, Mat Mochtar, menyerukan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 yang berlangsung demokratis, dan damai tanpa kekacauan. “Kami mendukung penuh Pilgub Jawa Timur yang demokratis, tanpa kekerasan atau kekacauan. Meski berbeda pilihan, kita tetap satu untuk Jawa Timur,” ujar tokoh Madura ini pada […]

  • Tembok Mutiara Regency

    Ribut – Ribut Tembok Mutiara Regency Hingga Penghujung Tahun 2025, Penguasa Paksa Bongkar Tembok Demi Karpet Merah Pengembang

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Bupati Sidoarjo Subandi memicu kegaduhan hebat, setelah memutuskan membongkar paksa tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency pada 19 Desember 2025, demi memuluskan akses jalan perumahan tetangga, Mutiara City, yang sejak awal berdiri diduga buta akses jalan. Keputusan kontroversial ini, mengabaikan rekomendasi resmi DPRD Sidoarjo dan memicu perlawanan hukum besar-besaran dari warga, yang merasa […]

  • Relawan Perempuan Gotong Royong Kediri

    Dukungan Meluas, Ratusan Relawan Perempuan Gotong Royong Kediri Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 2Komentar

    Kediri, Ruang.co.id – Dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak semakin menguat menjelang Pilgub Jawa Timur yang akan digelar pada 27 November 2024. Salah satu bentuk dukungan datang dari Relawan Perempuan Gotong Royong Jawa Timur, yang menggelar deklarasi akbar di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Selasa (19/11). Ratusan perempuan […]

  • Pakar hukum pidana

    Pakar Hukum : Minta Kapolri Turun Tangan Bongkar Kasus Pembunuhan Vina

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kapolri Jendral (Pol) Sigit Listiyanto diminta untuk turun tangan langsung mengatasi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita(16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon pada tahun 2016 lalu. Hal ini karena kasus tersebut tidak jauh beda dengan kasus Sambo, yang penuh kejanggalan dan rekayasa yang dilakukan penyidik, karena salah satu […]

  • Vivo X200 Pro Mini

    Vivo X200 Pro Mini! Smartphone Kecil dengan Performa Besar, Alternatif Samsung Galaxy S25

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Smartphone dengan ukuran kecil tapi performa besar kini hadir dalam wujud Vivo X200 Pro Mini. Dengan bodi kompak dan spesifikasi flagship, smartphone ini siap bersaing dengan Samsung Galaxy S25. Apa yang membuat Vivo X200 Pro Mini layak jadi pilihan? Simak ulasan lengkapnya! Desain Kompak dengan Baterai Tahan Lama Vivo X200 Pro Mini hadir […]

  • Mahalini isi soundtrack Film - lirik lagu mencintaimu

    Lirik Lagu Mahalini “Mencintaimu” (OST Film 2nd Miracle In Cell No 7)

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Suara Mahalini yang lembut dan penuh emosi sangat cocok untuk membawakan lagu dengan tema cinta “Mencintaimu”, yang dulu sempat dipopulerkan oleh Krisdayanti. Lirik lagu “Mencintaimu” ini sangat menyentuh hati dan berhasil menyampaikan pesan tentang kasih saying yang sangat tulus. Lirik Lagu Mencintaimu Mencintaimu Seumur hidupku Selamanya Setia menanti Walau di hati saja […]

expand_less