Breaking News
light_mode
Sabtu, 17 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Doni Wahyudi Harapkan Pembebasan Para Terdakwa, Klaim Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Doni Wahyudi Harapkan Pembebasan Para Terdakwa, Klaim Tidak Sesuai Fakta Persidangan

  • account_circle Ruang M Andik
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Para terdakwa kasus dugaan pelemparan terhadap polisi dan kendaraan dinas saat pengamanan suporter Persib Bandung di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjalani persidangan. Muhammad Shibab Taqinulloh, Agus Dwi Rahma Dani, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Bintang Rusydi Jagaddhita, Adit Tia, dan Muhamad Faisal, diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.

Dalam persidangan tersebut, JPU Diah Ratri Hapsari dan Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi penangkap, Roby Adam Kusuma, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Roby memberikan keterangan bahwa para terdakwa ditangkap pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 22.40 WIB di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek, Surabaya. Mereka ditangkap karena diduga melempar batu, kayu, dan botol plastik ke arah polisi dan kendaraan dinas saat pengamanan suporter Persib Bandung.

“Saya menangkap para terdakwa bersama satu tim (13 orang). Pertama yang saya tangkap adalah Faizal, lalu Aditya. Yang lainnya ditangkap oleh unit lain,” ujar Roby saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.

Bantahan dari Terdakwa dan Pengacara

Majelis hakim kemudian menyinggung jumlah orang yang diamankan dalam kejadian tersebut, yaitu sebanyak 30 orang. Roby mengonfirmasi bahwa pada saat penangkapan, ada sekitar 30 orang yang diamankan dengan menggunakan truk dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 30 orang tersebut, Roby menyebut ada beberapa yang masih di bawah umur.
JPU kemudian menunjukkan rekaman video dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh para terdakwa. Mereka juga menanyakan peran masing-masing terdakwa. Roby menjelaskan, Faisal dan Bintang masing-masing melempar batu ke petugas sebanyak dua kali, Aditya sebanyak lima kali dengan batu dan kayu, sedangkan Zakaria melempar dengan botol plastik.

Baca Juga  Highlight Sidang Transplantasi Ginjal di PN Sidoarjo: Pembeli Lolos Jerat, Pasutri Nekat Nyaris Bunuh Diri

“Selain melempari mobil petugas dengan batu, paving, dan botol plastik, rambu-rambu lalu lintas juga dirusak,” jelas Roby. Ia menambahkan bahwa mobil petugas dalam kondisi berhenti ketika dilempari, lalu mobil melaju untuk menghindari serangan.

Namun, pengacara terdakwa mempertanyakan lokasi penangkapan. “Apakah saksi berada di sana saat penangkapan dan di mana para terdakwa ditangkap?” tanyanya. Roby menjawab bahwa semua terdakwa ditangkap di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek. Namun, pengacara terdakwa menyatakan bahwa ada yang ditangkap di warung kopi, bukan di jalan.
Para terdakwa juga membantah keterangan tersebut di persidangan. Mereka bersikeras tidak melakukan pelemparan seperti yang dituduhkan. “Tidak benar, Yang Mulia. Saya tidak melakukan pelemparan,” seru para terdakwa.

Kronologi Versi Surat Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Saksi Surya Hadi Kusuma sedang mengendarai truk dinas Sat Samapta Polres Bangkalan dengan nomor polisi X1005-66 dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat sampai di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek, Surabaya, truk tersebut diserang oleh para terdakwa bersama suporter Persebaya (Bonek). Mereka melempari truk dengan batu berkali-kali hingga menyebabkan kerusakan.

Dampak dari tindakan tersebut, satu unit mobil dinas Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi X 1015629 mengalami kerusakan berupa pecah kaca belakang, sementara rambu lalu lintas serta taman di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan.

Pengacara Terdakwa: Fakta Tidak Sesuai dengan Dakwaan

Usai persidangan, Doni Eko Wahyudin SH, penasehat hukum para terdakwa, menyampaikan bahwa keterangan saksi tidak sesuai dengan dakwaan. “Para terdakwa ditangkap di lokasi berbeda. Seperti Faizal dan Aditya ditangkap di warung kopi, bukan di jalan. Warung kopi tempat penangkapan pun berbeda-beda,” tegas Doni.

Baca Juga  Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

Doni juga menyinggung bahwa dari 30 orang yang diamankan, hanya 7 orang yang disidangkan. “Dari 30 orang, 7 di antaranya kami tangani, dan 11 orang masih di bawah umur. Untuk yang lainnya, kami tidak mengetahui,” jelasnya.
Doni berharap agar para terdakwa segera dibebaskan. “Kami berharap adik-adik Bonek ini segera dibebaskan karena mereka tidak melakukan perbuatan seperti yang diungkapkan dalam fakta persidangan,” pungkas Doni.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa menjadi sorotan. Fakta-fakta persidangan selanjutnya akan menjadi penentu nasib dari tujuh terdakwa ini.

  • Penulis: Ruang M Andik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tata Cara Salat Tarawih di Rumah

    Panduan Lengkap Salat Tarawih di Rumah: Tata Cara, Keutamaan, dan Tips Khusyuk Ramadan

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bulan Ramadan selalu dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu ibadah sunah yang paling dinanti adalah salat Tarawih. Meski biasanya dilaksanakan berjamaah di masjid, salat Tarawih juga bisa dilakukan di rumah. Nah, bagaimana tata cara salat Tarawih di rumah yang benar? Simak panduan lengkapnya berikut ini! Keutamaan Salat […]

  • Netralitas LIRA

    LIRA Jatim Tegaskan Netralitas di Pilkada: Siap Gugat Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur dan DPD Rumah Aspirasi Rakyat – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo, telah mendeklarasikan Pilkada Damai 2024, di ruang pertemuan Rumah Makan Joyo, Komplek Taman Pinang, Sidoarjo, Rabu siang (20/11). Deklarasi Pilkada damai 2024 oleh LIRA ini untuk mewujudkan Pilkada Bersih, Jujur, Adil, dan Demokratis. Dengan tugas […]

  • Syarat CPNS-PPPK 2024

    Rahasia Sukses Instansi Loloskan CPNS-PPPK 2024 Syarat KemenPANRB-BKN yang Tak Bisa Ditawar!

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi instansi pemerintah yang ingin merekrut CPNS dan PPPK tahun 2024, memahami aturan terbaru KemenPANRB dan BKN adalah kunci utama. Tanpa memenuhi syarat-syarat krusial ini, proses rekrutmen bisa terhenti di tengah jalan, bahkan berujung pada pembatalan pengangkatan. Pemerintah telah menetapkan deadline ketat: Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. Artinya, instansi […]

  • Subandi Dana Pilkada

    Akankah Subandi Menjerat Leher Sendiri Demi Amankan Tiga Sertifikat Tanah dan Bagaimana dengan Mimik Idayana?

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    “Subandi melaporkan RM ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penggelapan tiga sertifikat tanah, demi memaksakan pengembalian aset. Namun pengakuannya soal dana operasional 28 miliar justru akan dapat memicu penyelidikan serius dugaan gratifikasi sebagai Bupati Sudoarjo. Akankah Subandi lebih memilih Bunuh Diri Politik katimbang Dia beserta anaknya memilih ancaman Penjara Pidana Umum jerapatn Pasal Penipuan dan […]

  • Lirik Lagu the Script Superheroes

    Lirik dan Makna Lagu The Script “Superheroes”

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Lagu “Superheroes” dari The Script dirilis pada pertengahan Juli tahun 2014. Lagu ini menjadi single pertama dari album keempat mereka yang berjudul “No Sound Without Silence”. Lagu ini mengajak pendengar untuk menjadi “superhero” bagi diri mereka sendiri. Menjadi pahlawan bukan berarti memiliki kekuatan super, tetapi lebih kepada kemampuan untuk mengatasi tantangan dan […]

  • Sinopsis Film "You Are The Apple of My Eye" Versi Korea Tayang, cekJadwal di Bioskop Surabaya

    Saksikan Cinta di Bangku SMA, Cek Jadwal Tayang “You Are The Apple of My Eye” di Bioskop Surabaya

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di awal tahun 2000-an, Jin Woo (diperankan oleh Jinyoung B1A4), seorang siswa SMA yang nakal, bertemu dengan Seon Ah (diperankan oleh Dahyun TWICE), siswi teladan yang populer di sekolah. Awalnya, mereka tidak saling menyukai, namun sebuah insiden di kelas mengubah segalanya. Ketika Seon Ah lupa membawa buku matematika, Jin Woo dengan berani memberikan […]

expand_less