Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Pemerintah » Komisi D DPRD Jatim Desak Penutupan Permanen Tambang PT EPAS di Desa Puncu Kediri

Komisi D DPRD Jatim Desak Penutupan Permanen Tambang PT EPAS di Desa Puncu Kediri

  • account_circle Ruang Gentur
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Karena selama delapan tahun beroperasi menimbulkan kerusakan lingkungan di Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri akhirnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kawa Timur menutup perusahaan pertambangan PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera ( EPAS ) di kecamatan tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (19/1), terungkap fakta memilukan mengenai dampak operasional tambang pasir PT EPAS yang telah berlangsung sejak 2017.

Wakil ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menjelaskan, bahwa kondisi lingkungan di kedua desa di kecamtan Puncu tersebut sudah masuk kategori darurat. Pasalnya, aktivitas penambangan galian C itu tidak hanya merusak alam, tetapi juga telah memakan korban jiwa.

Berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan Suwito dan beberapa warga desa Puncu dan Satak, saat hearing bersama komisi E. Terungkap bahwa operasional PT EPAS mengakibatkan hilangnya sumber mata air utama desa. Akibatnya, warga terpaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli air bersih dari desa tetangga.

Tak hanya itu, infrastruktur jalan desa yang hanya berkapasitas 5 ton hancur lebur akibat dilewati truk pengangkut pasir bermuatan 10 hingga 15 ton. Akibatnya jalan tersebut sulit dilewati masyarakat.

“Jalan rusak di kecamatan Puncu ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Peristiwa ini menjadi masalah serius yang menyangkut nyawa orang,” tukas Khusnul Arif usai rapat dengar pendapat.

Menurut politikus partai NasDem yang terpilih dari Dapil Kediri ini, kerusakan lingkungan ini juga menjadi ancaman bencana hidrometeorologi yang setiap saat menghantui masyarakat setempat. Saat hujan deras, kecepatan arus air dari lokasi tambang bisa mencapai lebih dari 60 km/jam dengan membawa material kayu. Jika dibiarkan, wilayah di bawahnya termasuk Kecamatan Pare terancam diterjang banjir bandang dan longsor.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Jatim Belum Gunakan Hasil Harmonisasi Produk Hukum Daerah Dari Kakanwilkumham

Namun demikian, lanjut Khusnul Arif, masalah tersebut tidak terlepas dari kerancuan legalitas PT EPAS itu sensiri. Hal ini terjadi karena kerancuan Izin Usaha Pertnangan (IUP) yang sempat berpindah wewenang dari Provinsi ke Pusat, lalu kembali lagi ke Provinsi. Sehingha meskipun secara fakta saat ini PT EPAS sudah tutup dan tidak beroperasi namun IUP yang dimiliki PT EPAS masih berlaku hingga 2027.

“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025 lalu. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” jelas Politikus yang kerap dipanggil Mas Pipin ini.

Lebih jauh lagi dalam perjalanan operasionalnya PT EPAS ternyata juga sedang tersandung masalah hukum karena berselisih dengan PTPN 1 terkait wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap MoU kerjasama. Kasus ini dilaporkan telah masuk tahap penyidikan di Polda dan Kejaksaan Negeri.

Karena banyak masalah yang ditimbulkan oleh PT EPAS inilah, Komisi D DPRD Jatim meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) kepada DLH Provinsi untuk dikaji ulang secara total.

Jika terbukti ada pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang fatal, DPRD mendesak adanya tindakan tegas lebih lanjut.

“Saat ini operasional sudah berhenti. Kita akan kawal terus agar tidak ada celah bagi perusahaan itu untuk merusak lingkungan lagi tanpa tanggung jawab,” pungkas Mas Pipin.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat di ruang Badan Musyawarah DPRD Jatim, Hadir ketua komisi E Abdul Halim dan wakil ketua Khusnul Arif dan Gus Tamim serta dua anggota lainnya, Harisandi Savari dan Miseri Efendi. Kemudian dari Pemprov Jatim, hadir Kepala Dinas ESDM, Aris Muktiyono dan kepala Dinas LH Jatim, Nurkholis. Kemudian perwakilan dari kabupaten kediri hadir perwakilan Kadis LH, PUPR dan Baperda.

Baca Juga  Belum Serahkan PSU, 20 Pengembang di Black List dan Ditahan Semua Perizinannya
  • Penulis: Ruang Gentur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Urus Dokumen Tanpa Surat RT/RW

    Urus Dokumen Kependudukan Apa Saja Kini Tidak Perlu Lagi Surat RT/RW, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Wajib diketahui! Mengurus sejumlah dokumen kependudukan saat ini oleh pemerintah dipermudah, lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan. Hal ini pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi. Dikatakannya, surat pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan […]

  • Film Moana 2

    Film “Moana 2” Sudah Tayang di Bioskop! Petualangan Disney yang Dinanti

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Film Moana 2 rilis di bioskop pada 27 November 2024. Sekuel ini melanjutkan kisah Moana dan Maui yang berpetualang ke lautan luas bersama kru pelaut baru. David Derrick Jr. sebagai sutradara film ini dan musik dari pencipta lagu pemenang Grammy, seperti Abigail Barlow, Emily Bear, Opetaia Foaʻi, dan Mark Mancina. Kolaborasi ini […]

  • Dr. Hufron Pemakzulan Bupati Pati

    Dua Jalan Menuju Pemakzulan Bagi Bupati Pati

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Dr. Hufron., S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sekretaris Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur Ruang.co.id – Kenaikan PBB-P2 sebesar 250 yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025, memicu rakyat Pati melakukan unjuk rasa di alun-alun pada Rabu (13/08/2025). Walaupun pada akhirnya Bupati Kabupaten Pati (Sudewo) […]

  • Fasilitas Asuransi Kematian untuk PNS

    PMK 23/2023 Resmi Keluar! Segini Jumlah Pasti Askem untuk PNS Golongan I-IV

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I hingga IV, kabar gembira datang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Fasilitas Asuransi Kematian (Askem). Aturan terbaru ini memberikan kepastian nilai tunjangan kematian yang lebih jelas dan terstruktur bagi para PNS beserta keluarganya. Apa Itu Askem dan Siapa Saja yang Berhak? Askem […]

  • 6 Kuliner Khas Banyuwangi yang Wajib Kamu Coba

    6 Kuliner Khas Banyuwangi yang Wajib Kamu Coba

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Banyuwangi, Ruang.co.id- 6 Kuliner khas Banyuwangi. Banyuwangi itu nggak cuma dikenal karena alamnya yang keren, seperti Kawah Ijen atau Pantai Pulau Merah. Tapi kalau kamu hobi makan, tempat ini surga banget buat wisata kuliner. Yuk, simak apa aja kuliner khas Banyuwangi yang wajib kamu coba biar liburan makin berkesan. 1. Nasi Tempong Pernah dengar nasi […]

  • Elfaza U13

    Quattrick Alfian Galang Abdi Negara! Elfaza U13 Kalahkan Dwikora FC 4-1 di Piala Soeratin

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tim sepak bola muda, Elfaza U13, sukses melangkah ke perempat final Piala Soeratin U13 setelah membungkam Dwikora FC U13 dengan skor telak 4-1 dalam pertandingan di Lapangan Mulyorejo, Surabaya, Kamis (14/11/2024). Kemenangan Elfaza U13 semakin istimewa berkat performa impresif pemain andalan mereka, Alfian Galang Abdi Negara, yang mencetak empat gol spektakuler dalam […]

expand_less