Sidang Ungkap Rumah Dharmahusada Dilengkapi Peredam Suara dan Bilik Scamming
- account_circle Mascim
- calendar_month 12 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap temuan di sebuah rumah sewa di kawasan Dharmahusada Permai. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Sidang perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap temuan di sebuah rumah sewa di kawasan Dharmahusada Permai. Dua saksi menyebut rumah itu dilengkapi peredam suara, meja sekat, tulisan huruf China, dan perangkat yang disebut “unicom”. Polisi juga menyita tiga bilik scamming dari lokasi tersebut. Perkara ini menyeret Zhuqilin alias A Xiong dkk. bersama tiga warga negara Indonesia.
Saksi pertama, Gunawan Poernomo, mengaku sebagai pemilik rumah di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya. Ia menyewakan rumah kepada Endang Sumarna selama dua tahun, sejak 29 September 2024 hingga 2026. Perjanjian sewa dibuat di hadapan notaris. Menurut Gunawan, Endang menyampaikan rumah akan dipakai untuk usaha cuci sarang burung.
“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan di persidangan.
Gunawan mengaku tidak pernah mengecek atau mendatangi rumah itu selama masa sewa. Ia juga tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Saksi lain, Wiyono, Ketua RW setempat, mengatakan rumah tersebut sehari-hari tampak sepi. Ia hanya mengenal Endang dan seorang terdakwa lain yang disebutnya Fauzi. Wiyono menyebut tidak melihat aktivitas cuci sarang burung seperti yang diketahui saat awal penyewaan.
“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.
Wiyono ikut masuk saat penggeledahan polisi. Ia melihat tujuh orang di dalam rumah, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Menurutnya, bagian dalam rumah berbeda dari rumah tinggal biasa.
“Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” ujarnya.
Wiyono juga mengaku melihat perangkat berwarna abu-abu yang disebutnya “unicom”. Dalam persidangan, ia menyatakan tidak menandatangani berita acara penyitaan.
Perkara ini berawal dari dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Kelompok tersebut diduga beroperasi dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri. Aktivitas itu disebut berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Kasus terungkap setelah dua warga negara Jepang melapor menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.
Penyidik Polrestabes Surabaya lalu menemukan dugaan lokasi aktivitas di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya melimpahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya.
Barang bukti itu antara lain puluhan telepon seluler dari berbagai merek, sejumlah laptop, belasan iPad, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, dan perangkat HT. Ada pula tiga bilik scamming berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring. Polisi juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL, dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Publik diimbau menunggu proses persidangan agar fakta hukum terungkap secara utuh.
- Penulis: Mascim


Ā Ā