Suara Eksepsi Keadilan Fitriani antara Jerat Utang Pribadi dan Benang Kusut Sangkaan Korupsi KUR BRI
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang perkara korupsi KUR/KUPRA BRI Unit Kota Batu, di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang perkara korupsi KUR/KUPRA BRI Unit Kota Batu, 2 bergulir hangat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Selasa (15/9/2026). Terdakwa Fitriani Binti Eko Suwarno mengajukan pembelaan eksepsi.
Melalui kuasa hukumnya dari Hadi Santosa SH & Partners, Fitriani, di persidangan membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Konstruksi hukum yang dibangun jaksa dinilai kabur, karena mencampuradukkan utang privat dengan tindak pidana korupsi.
Melalui PH-nya, terdakwa mengatakan dirinya bukan nasabah, pegawai, maupun pejabat pemutus kredit di BRI. Semua proses analisis 5C, survei, hingga realisasi pencairan dilakukan pihak perbankan dan perantara.
“Fitriani tidak punya kewenangan di sistem perkreditan bank. Dia hanya warga biasa yang terjerat hubungan utang-piutang pribadi,” ujar Advokat Hadi Santosa, usai sidang kepada awak jurnalis.
Sementara, data dari audit BPKP mencatat kerugian negara Rp934.861.000 dari realisasi Rp1,095 miliar. Namun, terdapat iktikad baik melakukan pembayaran angsuran pokok oleh terdakwa senilai Rp160.139.000.
Indikator Perkara Rincian Nilai / Keterangan Sumber Data
Total Realisasi Pencairan Rp1.095.000.000,- Laporan Audit BPKP
Pengembalian / Angsuran Pokok Rp160.139.000,- Catatan Pembayaran Terdakwa
Dugaan Kerugian Negara Rp934.861.000,- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Porsi Dana Dikaitkan Terdakwa Rp442.046.450,- Surat Dakwaan No. 98/Pid.Sus-TPK/2026
“Penyertaan Pasal 20 huruf c KUHP Baru jo Pasal 603 KUHP harus membuktikan niat jahat individual secara nyata,” tegas Nanang Ilmiawan Abdul Mun’im, S.H, anggota tim PH terdakwa.
Regulasi hukum mengacu pada Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan tersebut menegaskan, surat dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap berakibat batal demi hukum.
Penasihat hukum memohon kepada Hakim Ketua Ernawati Anwar beserta Majelis Hakim anggotanya, membatalkan dakwaan serta memulihkan harkat martabat terdakwa. Sidang ditunda untuk mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi tersebut.
Hak Intelektual Karya Jurnalistik ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang mengutip atau mendaur ulang narasi eksklusif terverifikasi milik Ruang.co.id tanpa izin tertulis.
- Penulis: Ruang Nurudin

