Breaking News
light_mode
Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Suara Eksepsi Keadilan Fitriani antara Jerat Utang Pribadi dan Benang Kusut Sangkaan Korupsi KUR BRI

Suara Eksepsi Keadilan Fitriani antara Jerat Utang Pribadi dan Benang Kusut Sangkaan Korupsi KUR BRI

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang perkara korupsi KUR/KUPRA BRI Unit Kota Batu, 2 bergulir hangat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Selasa (15/9/2026). Terdakwa Fitriani Binti Eko Suwarno mengajukan pembelaan eksepsi.

Melalui kuasa hukumnya dari Hadi Santosa SH & Partners, Fitriani, di persidangan membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Konstruksi hukum yang dibangun jaksa dinilai kabur, karena mencampuradukkan utang privat dengan tindak pidana korupsi.

Melalui PH-nya, terdakwa mengatakan dirinya bukan nasabah, pegawai, maupun pejabat pemutus kredit di BRI. Semua proses analisis 5C, survei, hingga realisasi pencairan dilakukan pihak perbankan dan perantara.

“Fitriani tidak punya kewenangan di sistem perkreditan bank. Dia hanya warga biasa yang terjerat hubungan utang-piutang pribadi,” ujar Advokat Hadi Santosa, usai sidang kepada awak jurnalis.

Sementara, data dari audit BPKP mencatat kerugian negara Rp934.861.000 dari realisasi Rp1,095 miliar. Namun, terdapat iktikad baik melakukan pembayaran angsuran pokok oleh terdakwa senilai Rp160.139.000.

Indikator Perkara Rincian Nilai / Keterangan Sumber Data

Total Realisasi Pencairan Rp1.095.000.000,- Laporan Audit BPKP

Pengembalian / Angsuran Pokok Rp160.139.000,- Catatan Pembayaran Terdakwa

Dugaan Kerugian Negara Rp934.861.000,- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Porsi Dana Dikaitkan Terdakwa Rp442.046.450,- Surat Dakwaan No. 98/Pid.Sus-TPK/2026

“Penyertaan Pasal 20 huruf c KUHP Baru jo Pasal 603 KUHP harus membuktikan niat jahat individual secara nyata,” tegas Nanang Ilmiawan Abdul Mun’im, S.H, anggota tim PH terdakwa.

Regulasi hukum mengacu pada Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan tersebut menegaskan, surat dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap berakibat batal demi hukum.

Penasihat hukum memohon kepada Hakim Ketua Ernawati Anwar beserta Majelis Hakim anggotanya, membatalkan dakwaan serta memulihkan harkat martabat terdakwa. Sidang ditunda untuk mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi tersebut.

Baca Juga  Air Mata Sengkarut Retribusi Parkir Sidoarjo: Achmad Shodiq Ahli Hukum Kritisi PAD Terperangkap 'Titik Fiktif' Miliaran Rupiah, Jukir Jadi Tumbal Konflik Elite

 

Hak Intelektual Karya Jurnalistik ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang mengutip atau mendaur ulang narasi eksklusif terverifikasi milik Ruang.co.id tanpa izin tertulis.
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Mimik Cegah Stunting

    Wabup Mimik Ajak Remaja Putri Sidoarjo Cegah Stunting Sejak Dini

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Senyum semangat 185 remaja putri memenuhi Pendopo Delta Wibawa, Kamis (14/8/2025). Mereka hadir bukan hanya untuk mengikuti workshop, tetapi menyambut panggilan untuk membangun masa depan bangsa yang bebas stunting. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, berdiri bersama peserta dengan sorot mata penuh keyakinan. Ia mengajak seluruh remaja putri, menjaga kesehatan sejak remaja sebagai […]

  • Parkir Sidoarjo

    Air Mata Sengkarut Retribusi Parkir Sidoarjo: Achmad Shodiq Ahli Hukum Kritisi PAD Terperangkap ‘Titik Fiktif’ Miliaran Rupiah, Jukir Jadi Tumbal Konflik Elite

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Di bawah terik matahari Kabupaten Sidoarjo, ribuan juru parkir (jukir) resmi dari Pemkab. Sidoarjo melalui OPD (Organisasi Pemerintahan Daerah) Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Sidoarjo, mengenakan seragam oranye lusuh, terus memungut receh demi receh retribusi dari pengguna jalan. Namun, uang keringat yang mereka kumpulkan, kini terancam menguap di tengah sengkarut KSO (Kerja Sama […]

  • Woodball Jatim

    400 Atlet Serbu Stadion Jenggala Sidoarjo, Woodball Jatim Bidik Prestasi Internasional

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pembukaan Piala Gubernur Woodball Jatim Open 2026 di Stadion Jenggolo, Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 15 Mei 2026, menjadi momentum penting bagi perkembangan olahraga woodball di Indonesia. Ajang ini tidak hanya mempertemukan ratusan atlet dari berbagai daerah, tetapi juga menandai dimulainya sistem poin nasional woodball yang pertama kali diterapkan di Jawa Timur. Sebanyak 400 […]

  • cara jabat tangan ungkap kepribadian

    Benarkah Jabat Tangan Bisa Bongkar Kepribadian? Ini Analisis Psikolog & Trik Membaca Karakter!

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernahkah Anda merasa kesan pertama seseorang berubah hanya dari caranya berjabat tangan? Ternyata, cara jabat tangan ungkap kepribadian bukan sekadar mitos. Psikolog dan ahli bahasa tubuh telah membuktikan bahwa genggaman tangan, tekanan, bahkan durasi berjabat tangan bisa menjadi cerminan karakter seseorang. Apakah Anda tipe yang menggenggam erat, lemas, atau justru menghindari kontak mata? […]

  • Jadwal Tayang Bioskop Surabaya, Kisah Teror Mistis Pendakian yang Jadi Kenyataan dalam Film Petaka Gunung Gede

    Jadwal Tayang Bioskop Surabaya, Kisah Teror Mistis Pendakian yang Jadi Kenyataan dalam Film Petaka Gunung Gede

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Film Petaka Gunung Gede yang diangkat dari kisah nyata ini akan membawa Anda menyelami pengalaman mistis yang dialami Maya dan Ita di tahun 2007. Pendakian mereka yang awalnya bertujuan menikmati keindahan Gunung Gede, berubah menjadi mimpi buruk yang tak terbayangkan. Arla Ailani dan Adzana Ashel berhasil menghidupkan karakter Maya dan Ita dengan sangat […]

  • Sahlan Azwar Kritik Amnesti

    Abolisi dan Amnesti: Sahlan Azwar Beberkan Hukum Indonesia Tumbang oleh Politik

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong mendapat kritikan dari praktisi hukum Surabaya, Sahlan Azwar. Hal tersebut menjadi bukti nyata bagaimana penegakan hukum di Indonesia secara sistematis dikalahkan oleh kepentingan politik praktis. Keputusan ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan pembunuhan karakter terhadap supremasi hukum yang selama […]

expand_less