ruang
ruang

Polrestabes Surabaya Amankan 40 Kilo Sabu dan 26.019 Ekstasi Gagal Beredar di Surabaya

ruang
polrestabes ungkap narkoba
Polrestabes Surabaya Amankan 40 Kilo Sabu dan 26.019 Ekstasi
ruang
Ruang Redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPolrestabes Surabaya melalui Unit I dan Unit III Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selain barang bukti, dua tersangka diamankan dengan barang bukti puluh kilo sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

“Pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu, dan jaringan ini saling berkaitan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Senin (29/04/2024).

Awalnya, polisi menangkap Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap pada Kamis (07/03/2024) pukul 13.00 WIB di Lobi Apartemen Kota Tangerang, Banten.

Dari tangan Sardiansyah, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kilogram lebih dalam tas jinjing, dan 20.098 butir ekstasi yang disimpan di tas ransel.

“Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel,” tambahnya.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menuju di daerah Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Pengusaha properti, Yan Miller (48) asal Pekan Baru, Riau, diamankan di sana pada Jumat (05/04/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada petugas, tersangka Yan Miller mengaku masih menyimpan narkoba sabu dan ekstasi di sebuah rumah daerah Kasokendal, Majalengka, Sabtu (06/04/2024) polisi kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut.

“Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilo lebih,” lanjutnya.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir ekstasi. Hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan seorang kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.

“Mereka sengaja memanfaatkan momen lebaran sebagai modus untuk berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut, sekaligus untuk mengelabuhi petugas,”

Total barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka, ada 40 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi. Bila di Rupiahkan, nilai Narkoba keseluruhan itu menyentuh angka Rp 66 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu LL serta TR yang diduga pemilik barang haram tersebut, dengan memasukkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO). (R2)

ruang