Vendor Pengadaan Lampu Hias Probolinggo Dituntut Jaksa Probolinggo 2 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan Fenomena e-Katalog V6
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Jaksa Probolinggo Tuntut 2 tahun vendor e-Katalog V6 di Tipikor Surabaya, menyisakan kontroversi antara korupsi dan wanprestasi keperdataan. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Probolinggo menuntut 2 tahun penjara, terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman non tender lelang di sidang Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Majelis hakim dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama Abdul Gani dan Pultoni, mendengarkan seksama tuntutan setebal 160 halaman yang dibacakan tim JPU.
Tiga terdakwa, MY Direktur CV Multi Pratama, JZN Direktur CV Borong Persada, dan B Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia, didakwa korupsi oleh jaksa dalam pengadaan lampu hias taman.
Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp306.050.004. Dalam dakwaannya pula, ketiga terdakwa di denda Rp10 juta dan uang yang sebelumnya sudah dikembalikan sebagai uang pengganti.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti,” ujar JPU Ferry yang juga Kasi Pidsus Kejari Probolinggo dalam persidangan.
“Perbuatan terdakwa memang merugikan negara, tetapi ada itikad baik mengembalikan kerugian,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa MY disebut memperoleh keuntungan Rp126.788.289 dari proyek tersebut. Namun uang itu telah dikembalikan melalui penitipan resmi.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa sebelumnya, MY mengaku impas penghasilan.
“Semua sudah saya kembalikan yang mulia, tidak apa – apa saya untung tipis yang mulia. Laba saya bukan ratusan juta, yang saya kembalikan Rp800 ribu, lebih bayarnya yang mulia. Itu sudah risiko kami,” ujar MY ketika ditanya Abdul Gani, hakim anggota, besaran lebih bayarnya, dalam sidang sebelumnya.
Dalam uraian tuntutan, jaksa mengatakan unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Namun, pertimbangan hukum memberi ruang tuntutan lebih ringan.
Dasar hukum tuntutan merujuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001.
Pasal tersebut menjelaskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara harta hasil korupsi. Selain pidana pokok, terdakwa diwajibkan membayar Rp126.788.289 sebagai uang pengganti. Jika tidak, harta benda dapat disita dan dilelang.
“Majelis hakim, kami menuntut terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap jaksa menutup pembacaan tuntutan.
Perkara ini hal tergolong baru baru di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemerintah daerah dalam pengadaan paket barang dan jasa hingga pemasangannya tidak melalui lelang tender, namun menggunakan aplikasi e-katalog dan pembayaran melalui e-purchasing marketplace.
Oleh jaksa penuntut, ini bukan sekadar project pengadaan dan transaksi di masa transisi digitalisasi. Pengadaan melalui marketplace, ia dapat diseret ke pengadilan korupsi, diganjar hukuman, dikena denda, dan membayar uang pengganti sebagai kerugian negara.
Di luar persidangan, praktisi hukum asal Surabaya, Marthin Setia Budi menjelaskan tentang fenomena kelebihan bayar (lebih bayar), dan rekom pengembalian dari BPK (Badan Pengawas Keuangan), dalam transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah daerah melalui sistem elektronik, seperti Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog V6), semestinya tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kasus tersebut umumnya dikategorikan sebagai masalah administratif atau perdata (wanprestasi/kelebihan pembayaran dalam perjanjian). Kecuali, jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang secara melawan hukum, atau fraud (kecurangan), yang merugikan keuangan negara, demi memperkaya diri sendiri atau orang lain,” terang Marthin dalam bincang kasus dengan Ruang.co.d.
- Penulis: Ruang Nurudin
