Breaking News
light_mode
Jumat, 7 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Vendor Pengadaan Lampu Hias Probolinggo Dituntut Jaksa Probolinggo 2 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan Fenomena e-Katalog V6

Vendor Pengadaan Lampu Hias Probolinggo Dituntut Jaksa Probolinggo 2 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan Fenomena e-Katalog V6

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Probolinggo menuntut 2 tahun penjara, terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman non tender lelang di sidang Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Majelis hakim dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama Abdul Gani dan Pultoni, mendengarkan seksama tuntutan setebal 160 halaman yang dibacakan tim JPU.

Tiga terdakwa, MY Direktur CV Multi Pratama, JZN Direktur CV Borong Persada, dan B Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia, didakwa korupsi oleh jaksa dalam pengadaan lampu hias taman.

Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp306.050.004. Dalam dakwaannya pula, ketiga terdakwa di denda Rp10 juta dan uang yang sebelumnya sudah dikembalikan sebagai uang pengganti.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti,” ujar JPU Ferry yang juga Kasi Pidsus Kejari Probolinggo dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa memang merugikan negara, tetapi ada itikad baik mengembalikan kerugian,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa MY disebut memperoleh keuntungan Rp126.788.289 dari proyek tersebut. Namun uang itu telah dikembalikan melalui penitipan resmi.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa sebelumnya, MY mengaku impas penghasilan.

“Semua sudah saya kembalikan yang mulia, tidak apa – apa saya untung tipis yang mulia. Laba saya bukan ratusan juta, yang saya kembalikan Rp800 ribu, lebih bayarnya yang mulia. Itu sudah risiko kami,” ujar MY ketika ditanya Abdul Gani, hakim anggota, besaran lebih bayarnya, dalam sidang sebelumnya.

Dalam uraian tuntutan, jaksa mengatakan unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Namun, pertimbangan hukum memberi ruang tuntutan lebih ringan.

Dasar hukum tuntutan merujuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001.

Baca Juga  KPK Tuntut Sugiri 7 Tahun Uang Pengganti 6,7 M, PH: Tidak Logis Terlalu Tinggi dan Jaksa Abaikan Uang Yang Sudah Lunas 

Pasal tersebut menjelaskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara harta hasil korupsi. Selain pidana pokok, terdakwa diwajibkan membayar Rp126.788.289 sebagai uang pengganti. Jika tidak, harta benda dapat disita dan dilelang.

“Majelis hakim, kami menuntut terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap jaksa menutup pembacaan tuntutan.

Perkara ini hal tergolong baru baru di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemerintah daerah dalam pengadaan paket barang dan jasa hingga pemasangannya tidak melalui lelang tender, namun menggunakan aplikasi e-katalog dan pembayaran melalui e-purchasing marketplace.

Oleh jaksa penuntut, ini bukan sekadar project pengadaan dan transaksi di masa transisi digitalisasi. Pengadaan melalui marketplace, ia dapat diseret ke pengadilan korupsi, diganjar hukuman, dikena denda, dan membayar uang pengganti sebagai kerugian negara.

Di luar persidangan, praktisi hukum asal Surabaya, Marthin Setia Budi menjelaskan tentang fenomena kelebihan bayar (lebih bayar), dan rekom pengembalian dari BPK (Badan Pengawas Keuangan), dalam transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah daerah melalui sistem elektronik, seperti Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog V6), semestinya tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kasus tersebut umumnya dikategorikan sebagai masalah administratif atau perdata (wanprestasi/kelebihan pembayaran dalam perjanjian). Kecuali, jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang secara melawan hukum, atau fraud (kecurangan), yang merugikan keuangan negara, demi memperkaya diri sendiri atau orang lain,” terang Marthin dalam bincang kasus dengan Ruang.co.d.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • manchester United vs Arsenal

    Manchester United vs Arsenal: Hasil Imbang 1-1 di Old Trafford, Drama di Menit Akhir

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    ruang.co.id – Manchester United harus puas dengan hasil imbang 1-1 saat Manchester United vs Arsenal di Old Trafford dalam lanjutan Premier League, Minggu (10/3). The Gunners menguasai jalannya babak pertama, tetapi gagal menciptakan peluang berbahaya hingga Bruno Fernandes mencetak gol lewat tendangan bebas tepat sebelum turun minum. Babak Pertama – Dominasi Arsenal, Kejutan dari Bruno […]

  • Gus Fawait Serahkan 74 Motor Untuk Muslimat NU ranting Kencong Jember

    Tingkatkan Mobilitas Gus Fawait Serahkan 74 Motor Untuk Muslimat NU

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Jember, Ruang.co.id – Demi meningkatkan mobilitas Muslimat NU ranting Kencong Jember. Bakal calon bupati (Bacabup) Jember Muhammad Fawait atau yang biasa dipanggil Gus Fawait menyumbangkan 74 sepeda motor. ” Alkhamdulillah kami berikan 74 sepeda motor kepada ibu ibu muslimat ranting kencong Jember yang kami berikan dalam 2 gelombang. Dan ini merupakan gelombang kedua kami serahkan […]

  • Prof Dr Hufron sambutan

    Prof. Dr. Hufron: Advokat dan Jurnalis Perkuat Harmoni Profesi lewat Buka Puasa Bersama di Surabaya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama advokat dan jurnalis yang digelar di Graha Mahameru Surabaya, Minggu (16/3/2026). Kegiatan bertajuk “Marhaban Ya Ramadan” ini menjadi ruang dialog antarprofesi untuk merefleksikan peran strategis keduanya dalam mengawal demokrasi dan […]

  • Peretasan Data PDN Berdampak pada Jasa Konstruksi Indonesia Ardy Purnomo

    Peretasan Data PDN Berdampak pada Jasa Konstruksi Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Ruang.co.id – Sekretaris Jenderal Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HATSINDO), Ardy Purnomo menyampaikan keprihatinannya mengenai peretasan data pada Pusat Data Nasional (PDN) di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru-baru ini terjadi. Pria yang akrab disapa Dymo ini menegaskan bahwa Insiden tersebut telah mengakibatkan dampak signifikan bagi para pelaku sektor jasa konstruksi di Indonesia. […]

  • Perbedaan PayLater dan Pinjol

    PayLater vs Pinjol 7 Perbedaan Mendasar dan Tips Memilih Layanan Keuangan Digital yang Tepat

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di era digital yang serba cepat, layanan keuangan seperti PayLater dan Pinjaman Online (Pinjol) semakin populer. Keduanya menawarkan kemudahan dalam bertransaksi atau mendapatkan dana tanpa proses rumit. Namun, meski terlihat mirip, PayLater dan Pinjol memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum memilih. Apa Itu PayLater? PayLater adalah sistem pembayaran yang memungkinkan Anda membeli […]

  • Petugas menindak RHU Sediakan Mihol

    Pelanggaran Surat Edaran Walikota Surabaya! Masih Ada Kelab Malam yang Jual Mihol Saat Ramadhan

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Meski telah ada regulasi yang tegas mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam di Kota Surabaya. Salah satunya adalah kelab malam yang didapati masih menjual minuman beralkohol, sebuah tindakan yang bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya terkait larangan penjualan mihol selama bulan Ramadhan. […]

expand_less