Breaking News
light_mode
Senin, 7 September 2026
Beranda » Hukrim » Vendor Pengadaan Lampu Hias Probolinggo Dituntut Jaksa Probolinggo 2 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan Fenomena e-Katalog V6

Vendor Pengadaan Lampu Hias Probolinggo Dituntut Jaksa Probolinggo 2 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan Fenomena e-Katalog V6

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Probolinggo menuntut 2 tahun penjara, terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman non tender lelang di sidang Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Majelis hakim dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama Abdul Gani dan Pultoni, mendengarkan seksama tuntutan setebal 160 halaman yang dibacakan tim JPU.

Tiga terdakwa, MY Direktur CV Multi Pratama, JZN Direktur CV Borong Persada, dan B Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia, didakwa korupsi oleh jaksa dalam pengadaan lampu hias taman.

Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp306.050.004. Dalam dakwaannya pula, ketiga terdakwa di denda Rp10 juta dan uang yang sebelumnya sudah dikembalikan sebagai uang pengganti.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti,” ujar JPU Ferry yang juga Kasi Pidsus Kejari Probolinggo dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa memang merugikan negara, tetapi ada itikad baik mengembalikan kerugian,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa MY disebut memperoleh keuntungan Rp126.788.289 dari proyek tersebut. Namun uang itu telah dikembalikan melalui penitipan resmi.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa sebelumnya, MY mengaku impas penghasilan.

“Semua sudah saya kembalikan yang mulia, tidak apa – apa saya untung tipis yang mulia. Laba saya bukan ratusan juta, yang saya kembalikan Rp800 ribu, lebih bayarnya yang mulia. Itu sudah risiko kami,” ujar MY ketika ditanya Abdul Gani, hakim anggota, besaran lebih bayarnya, dalam sidang sebelumnya.

Dalam uraian tuntutan, jaksa mengatakan unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Namun, pertimbangan hukum memberi ruang tuntutan lebih ringan.

Dasar hukum tuntutan merujuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001.

Baca Juga  Tangis Tiwi Pecah di Sidang Sanggahannya: Memohon Dibebaskan Antara Fakta, Bukti, dan Tuntutan Hukum

Pasal tersebut menjelaskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara harta hasil korupsi. Selain pidana pokok, terdakwa diwajibkan membayar Rp126.788.289 sebagai uang pengganti. Jika tidak, harta benda dapat disita dan dilelang.

“Majelis hakim, kami menuntut terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap jaksa menutup pembacaan tuntutan.

Perkara ini hal tergolong baru baru di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemerintah daerah dalam pengadaan paket barang dan jasa hingga pemasangannya tidak melalui lelang tender, namun menggunakan aplikasi e-katalog dan pembayaran melalui e-purchasing marketplace.

Oleh jaksa penuntut, ini bukan sekadar project pengadaan dan transaksi di masa transisi digitalisasi. Pengadaan melalui marketplace, ia dapat diseret ke pengadilan korupsi, diganjar hukuman, dikena denda, dan membayar uang pengganti sebagai kerugian negara.

Di luar persidangan, praktisi hukum asal Surabaya, Marthin Setia Budi menjelaskan tentang fenomena kelebihan bayar (lebih bayar), dan rekom pengembalian dari BPK (Badan Pengawas Keuangan), dalam transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah daerah melalui sistem elektronik, seperti Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog V6), semestinya tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kasus tersebut umumnya dikategorikan sebagai masalah administratif atau perdata (wanprestasi/kelebihan pembayaran dalam perjanjian). Kecuali, jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang secara melawan hukum, atau fraud (kecurangan), yang merugikan keuangan negara, demi memperkaya diri sendiri atau orang lain,” terang Marthin dalam bincang kasus dengan Ruang.co.d.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiai Abbas Buntet Calon Pahlawan Nasional

    Kiai Abbas Buntet di Ambang Gelar Pahlawan Nasional Dokumen Terlengkap Jadi Kunci

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ruangan Pendopo Kabupaten Cirebon riuh oleh diskusi serius tentang satu nama: KH. Abbas Abdul Jamil. Tokoh kharismatik dari Buntet Pesantren ini sedang dalam proses pengusulan sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025. Yang membuat spesial, berkas pengajuannya dinilai sebagai yang paling komprehensif oleh para ahli. Prof. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA. Tak bisa menyembunyikan kekagumannya. “Buku […]

  • Lirik Lagu Bertaut Nadin Amizah

    Lirik dan Makna Lagu Bertaut Nadin Hamizah

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Lagu “Bertaut” dari Nadin Amizah adalah sebuah karya yang sangat personal dan menyentuh. Lirik lagu Bertaut ini menggambarkan hubungan yang sangat dekat dan penuh kasih sayang antara seorang anak dengan ibunya. Lagu ini menyuarakan kasih sayang yang mendalam seorang anak kepada ibunya. Ini adalah pengingat bahwa ibu adalah sosok yang sangat penting dalam […]

  • Timnas Indonesia harus Mengakui Keunggulan Timnas Jepang di Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026..(Foto : istimewa)

    Timnas Indonesia Kalah Telak dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Laga terakhir Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia berakhir tragis untuk Timnas Indonesia. Bertandang ke Stadion Panasonic, Osaka, Garuda Muda tak berdaya menghadapi kekuatan penuh tuan rumah Jepang. Hasil akhirnya? Skor mencolok 0-6 untuk Samurai Biru. Dominasi Mutlak Jepang Sejak Menit Awal Dari peluit pertama, Jepang langsung mengambil alih kendali […]

  • pemberangkatan

    Antusias Mudik Gratis 17 Kabupaten/Kota Dilepas Penjabat (Pj) Gubernur Jatim

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Program mudik gratis Pemerintah Provinsi Jawa Timur disambut antusias ribuan masyarakat Jatim. Para pemudik nampak antusiasi sejak Minggu pagi (7/4) berkumpul di depan kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur Jalan Ahmad Yani Surabaya. Momen mudik kali ini terasa lebih spesial dari tahun sebelumnya, pasalanya para pemudik bisa merayakan lebaran di kampung halaman tanpa […]

  • Komunitas AlFatihRPS

    Komunitas AlFatihRPS Wujudkan Umrah Gratis Ibu Rumah Tangga Kediri

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sebuah anugerah tak terduga menghampiri Ibu Siti Nur Hanipah, seorang ibu rumah tangga dari dusun terpencil di Desa Bendo, Kediri. Perjalanan spiritualnya untuk menjejakkan kaki di Tanah Suci Mekkah akhirnya menjadi kenyataan melalui program umrah gratis yang diinisiasi oleh Komunitas AlFatihRPS. Peristiwa mengharukan ini bukan sekadar pemberangkatan ibadah, melainkan bukti nyata keberkahan dari […]

  • honorarium penyuluh Non-ASN

    Gaji Penyuluh Non-ASN Melejit! Simak Rincian Honorarium dari SMA hingga S2 yang Bikin Mata Berbinar

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan kebijakan segar yang bakal bikin senyum para penyuluh Non-ASN semakin lebar. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menandatangani aturan terbaru tentang penyesuaian honorarium untuk tenaga penyuluh profesional di berbagai sektor strategis. Kebijakan ini bukan sekadar kenaikan nominal belaka, melainkan bentuk nyata penghargaan atas dedikasi para penyuluh yang […]

expand_less