Breaking News
light_mode
Selasa, 15 September 2026
Beranda » Hukrim » Putusan Tipikor Surabaya 1 Tahun Dinilai Adil, Gus Rosyid Pengasuh Ponpes di Gresik Jalani Tahanan Rumah  

Putusan Tipikor Surabaya 1 Tahun Dinilai Adil, Gus Rosyid Pengasuh Ponpes di Gresik Jalani Tahanan Rumah  

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Poin Utama :
  • Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes Ushulul Hikmah divonis hukuman penjara, namun hakim menegaskan vonis itu sebagai edukasi hukum, bukan karena terbukti korupsi.
  • Majelis hakim menyatakan pasal tindak pidana korupsi tidak terbukti karena dana hibah tetap digunakan untuk pengembangan ponpes, bukan kepentingan pribadi.
  • Kesalahan alokasi dana terjadi akibat ketidaktahuan hukum pengurus ponpes dan ketiadaan pendampingan dari Pemprov Jatim saat dana hibah cair.

 

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp400 juta terhadap pimpinan Ponpes Ushulul Hikmah di Gresik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama Abdul Gani dan Pultoni, membacakan putusan atas vonis terhadap tiga terdakwa Ponpes Ushulul Hikmah.

Terdakwa Moh. Zainur Rosyid alias Gus Rosyid dijatuhi hukuman 1 tahun tahanan rumah, sementara dua terdakwa lain divonis penjara satu tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta dan tanpa uang pengganti kepada ketiga narapidana.

Hakim anggota Abdul Gani dalam membacakan amar putusannya, putusan hukuman bukan berarti terdakwa terbukti korupsi, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat.

“Pasal-pasal yang disangkakan tidak terbukti. Hukuman ini lebih pada edukasi, bukan vonis korupsi,” ujar Abdul Gani dalam persidangan.

Tim kuasa hukum para terdakwa dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PERWADI Gresik, menyatakan puas atas putusan majelis hakim, yang dianggap adil dan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Fakta hukum jelas, terdakwa tidak terbukti menggunakan uang negara secara pribadi. Kami apresiasi putusan hakim,” kata Markacung, juru bicara tim penasihat hukum.

Meski demikian, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah banding dalam waktu tujuh hari sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Putusan Bebas Ronald Tannur! Ini Jawaban Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

“Kami masih pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Akan dibicarakan bersama tim hukum,” tambahnya.

Achmad Toha, kuasa hukum tim PERWADI juga mengatakan, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, ketiga terdakwa tidak terbukti disangkakan pasal tindak pidana korupsi.

“Dalam fakta persidangan selama ini, dana hibah dari Pemprov tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, namun dari pengurus pondok salah mengalokasikan penggunaan dana tersebut untuk pengembangan ponpes. Karena para terdakwa sama sekali tidak paham hukum, dan mestinya dari pihak Pemprov ada pendampingan ketika dana hibah itu cair. Bisa mengarahkan pihak ponpes penggunaan yang semestinya untuk membangun gedung ponpes,” ungkap Toha.

Dalam persidangan, Hakim ketua Ferdinand Marcus menegaskan, objek hibah tetap dimanfaatkan pondok pesantren, sehingga tidak merugikan negara secara langsung.

Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Para terdakwa dinilai jaksa melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut dinilai pihak ponpes yang ikut hadir menyaksikan sidang berjumlah puluhan orang, sebagai langkah adil, mengedepankan edukasi hukum tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi para terdakwa.

Dengan putusan ini, majelis hakim dianggapnya berhasil menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial masyarakat.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lirik Lagu Jenni dan Dominic Love Hangover

    Lirik Lagu Love Hangover milik Jennie Blackpink dan Dominic Fike Lengkap dengan Terjemahan serta Maknanya

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Lagu terbaru dari Jennie BLACKPINK berkolaborasi dengan Dominic Fike trending di Youtube hanya beberapa saat setelah penayangannya. Yuk kita kulik lirik lagu Love Hangover ini. Lirik lagu Love Hangover menggambarkan dinamika hubungan yang toxic dan membuat kecanduan. Lagu ini bercerita tentang seseorang yang terjebak dalam siklus hubungan yang berulang dan menyakitkan dengan mantan […]

  • Donasi Muhammadiyah

    Wabup Mimik Gerakkan “Pelita Kebajikan” dengan Donasi Rp100 Juta di Milad Muhammadiyah

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, menggugah perhatian publik, ketika ia menyerahkan bantuan Rp100 juta pada Pengajian Fajar Timur Milad Muhammadiyah di PCM Kedungbanteng, Tanggulangin, Minggu (23/11/2025). Pada forum religius itu, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat dakwah, pendidikan, dan sosial keumatan yang selama ini Muhammadiyah jalani. Di hadapan jamaah, Wabup […]

  • Mengalami tersedak saat tidur

    Sering Tersedak Saat Tidur? Ini Kemungkinan Penyebabnya

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tersedak umumnya terjadi saat kita makan atau minum. Namun, ada kalanya seseorang mengalami tersedak saat tidur. Kondisi ini tentu saja cukup mengkhawatirkan dan perlu waspada. Hal ini bisa menjadi sinyal adanya gangguan kesehatan yang lebih serius. Apa Penyebab Tersedak Saat Tidur? Beberapa kondisi medis dapat menyebabkan seseorang tersedak saat tidur, di antaranya: […]

  • Jadwal Imsak Surabaya 7 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya 7 Maret 2025: Panduan Puasa Ramadan Lancar

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Umat Islam di Surabaya telah memasuki hari ketujuh puasa Ramadan 1446 H atau 2025 M. Mengetahui jadwal imsakiyah Surabaya yang dirilis oleh Kementerian Agama sangat penting untuk memastikan ibadah puasa dan salat berjalan lancar. Jadwal ini tidak hanya membantu menentukan waktu sahur dan berbuka, tetapi juga memastikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat. Jadwal […]

  • Depo Ikan Sidoarjo

    Depo Ikan Sidoarjo Putar Uang 1,5 Triliun Rupiah Per Tahun Butuh Uluran Serius Pemkab

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Petambak ikan memacu transaksi ekonomi masif di Depo Pelelangan Ikan (DPI) dan Pasar Ikan Sidoarjo dalam satu areal, berlokasi di Jalan Lingkar Timur. Melalui lelang komoditas air payau, Depo ini menembus angka satu miliar rupiah, hanya dalam satu jam setiap pagi. Bangunan yang tampak tenang mulai menua saat siang itu, sejatinya merupakan […]

  • Hubungan Tanpa Status yang Bikin Baper Sendiri, situationship

    Mengerti Situationship, Hubungan Tanpa Status yang Bikin Baper Sendiri

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ada yang mengalami seperti ini? Tiap hari chat intens, sering pergi bareng, bahkan udah kenal keluarga masing-masing, tapi statusnya… nggak jelas? Ditanya “Pacaran, ya?” malah dijawab, “Kita jalanin aja dulu.” Kalau iya, selamat! Kamu mungkin sedang terjebak dalam situationship, alias hubungan tanpa status yang sering bikin baper sendiri. Ini bukan sekadar friendzone, tapi […]

expand_less