250 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Dukungan Moral Mengejutkan untuk Mas Pren
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Ratusan warga Ponorogo mengejutkan publik dunia dengan dukungan moril besar terhadap Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sekitar 250 warga Ponorogo, mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka secara spontan berangkat menggunakan empat bus, dan ingin memenuhi ruang sidang, menanti putusan tiga terdakwa korupsi Ponorogo.
Mereka datang membawa harapan besar, terutama untuk Sugiri Sancoko, Bupati nonaktif Ponorogo. “Beliau pemimpin baik, kami ingin keadilan,” ujar Syaikhuddin, warga Karangwaluh, Kec. Sampung, Ponorogo.
Sorot dukungan terhadap Sugiri, juga datang dari Jalal Suyudi, warga Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Ponorogo, yang ingin mendengar langsung saat majelis hakim memutuskan vonisnya. “Kami hadir memberi moril, dan berharap pak Giri dihukum ringan, bukan hanya ingin menonton,” kata Jalal, tokoh masyarakat.
Agenda putusan hari ini menjadi sorotan publik. Warga menilai Sugiri sebagai sosok yang dekat dengan rakyat, meski kini duduk di kursi pesakitan.
“Pak Sugiri sering turun langsung membantu desa kami,” ungkap Slamet, petani Desa Tatung, Kec. Sukorejo. Dukungan ini menunjukkan ikatan emosional kuat antara pemimpin dan rakyat.
Majelis hakim diharapkan menjatuhkan putusan seadil-adilnya. “Kami percaya hukum, tapi juga berharap keringanan,” pungkas Jalal dengan terharu.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim wajib mempertimbangkan fakta persidangan.
Regulasi tersebut menegaskan korupsi merugikan negara, namun hakim memiliki ruang menilai aspek keadilan sosial dan kondisi terdakwa secara proporsional.
Sidang ini menjadi cermin relasi rakyat dan pemimpin. Dukungan warga Ponorogo merupakan simbol bahwa kepercayaan publik tak mudah hilang meski diterpa kasus.
- Penulis: Ruang Nurudin
