Pengembang Mangkir Lagi, Kejari Janji Tuntas Korupsi TKD Damarsi Sidoarjo
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 51 menit yang lalu
- print Cetak

Aksi unjuk rasa besar warga Desa Damarsi, Buduran, Sidoarjo batal. tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo janji Tuntaskan Korupsi TKD Damarsi. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Rencana aksi unjuk rasa besar warga Desa Damarsi, Buduran, Sidoarjo di depan kantor kejaksaan resmi ditunda hari ini.
Langkah bijak tersebut diambil, usai perwakilan warga menerima janji pasti dari tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, pada Senin lalu.
Mediasi alot selama dua jam mempertemukan warga dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus, guna membahas status tanah kas desa yang beralih rupa.
Aset seluas 3.500 meter persegi di blok kuburan jaran, kini berubah wujud menjadi bangunan rumah kos elite, yang dikuasai pengusaha swasta.
Koordinator GMPK Desa Damarsi, Al Suwari, menyatakan penundaan aksi lahir dari kesepakatan rapat bersama seluruh pemuda dan warga setempat.
Warga sepakat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas skandal penyalahgunaan wewenang ini dengan catatan tegas.
“Sebagian besar warga berpendapat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik Kejari Sidoarjo mengusut tuntas kasus ini,” ujar Al Suwari, Selasa (22/09/2026).
Tiga tuntutan utama diajukan warga, meliputi pemanggilan pengembang, transparansi informasi perkembangan kasus, serta percepatan gelar perkara hukum.
Pengembang properti bernama Agus Nasroni, menjadi sosok kunci yang paling dinantikan kehadirannya oleh tim penyidik, guna dimintai keterangan resmi.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menegaskan komitmen penuh lembaganya untuk menuntaskan perkara hukum ini tanpa pandang bulu.
“Kami sepakat dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya,” kata Sigit Sambodo, dalam keterangan resminya kepada awak media.
Ia menjelaskan, penyelidikanya telah memeriksa belasan saksi, mulai dari unsur perangkat desa, pihak swasta, hingga para pembeli bangunan rumah kos.
Kendala utama lambatnya proses hukum, disebabkan mangkirnya saksi kunci Agus Nasroni yang keterangannya sangat krusial bagi penyidik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara diancam hukuman berat.
Data empiris menunjukkan, alih fungsi aset desa tanpa izin sah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Warga memberikan tenggat waktu ketat, dan mengancam akan menggelar aksi bergelombang jilid dua, jika tuntutan transparansi tersebut diabaikan aparat.
- Penulis: Ruang Nurudin

