Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Kasus Penjualan Tanah Cuilan Negara Rugikan Rp3,1 Miliar

Penjualan tanah cuilan negara
Tersangka AN Kades Sidokerto, Kec. Buduran, Sidoarjo (Kiri) dan Smn Ketua Tim 9 (Kanan) resmi ditahan oleh Tim Pidsus Kejari Sidoarjo, dititipkan di Lapas Klas II A Kab. Sidoarjo, Senin (10/3). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melakukan penjualan tanah Cuilan yang merupakan tanah aset negara di Dusun Sono, yang diakui oleh petani Gogol gilir Dusun Klanggri, Desa Sidokerto. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Kasus penjualan tanah cuilan negara di Desa Sidokerto, Sidoarjo, akhirnya mencapai titik terang. Kepala Desa (Kades) Sidokerto, AN, bersama Smn, Ketua Tim 9 penjualan tanah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penjualan tanah yang seharusnya menjadi aset negara.

Kasus ini bermula dari penjualan tanah cuilan negara di Dusun Sono, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Tanah tersebut merupakan sisa dari penjualan tanah Gogol gilir milik petani Dusun Klanggri. Menurut investigasi Kejari Sidoarjo, Kades AN dan Smn diduga menjual tanah tersebut secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Y. Ariandi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena adanya unsur kuat dugaan penyalahgunaan wewenang. “Kami telah menetapkan Kades AN dan Smn sebagai tersangka pada pukul 16.00 WIB. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana,” ujar Franky, Senin (10/3).

Tim Pidsus Kejari Sidoarjo telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kades AN dan Smn. Hal ini dilakukan setelah keduanya sering mangkir dari pemanggilan dengan berbagai alasan. Selain itu, sebelumnya, pada Selasa (4/3), Kejari Sidoarjo juga telah menahan KSN, anggota Tim 9 lainnya, yang diduga terlibat dalam rekayasa penjualan tanah cuilan negara.

Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dituduh menjual tanah aset milik pemerintah Desa Sidokerto secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar.

Baca Juga  Pengusaha Bengkel Mobil Sidoarjo Praperadilankan Kasatreskrim atas Dugaan Penggelapan Mobil

Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi kabar gembira bagi warga Desa Sidokerto, terutama bagi mereka yang tergabung dalam Forum Peduli Sidokerto (FPS). Selama ini, FPS aktif menyuarakan keresahan warga terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades AN.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi warga Desa Sidokerto,” ujar salah satu anggota FPS.

Komitmen Kejari Sidoarjo dalam memberantas korupsi patut diapresiasi. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kajari Sidoarjo telah menitipkan Kades AN dan Smn ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kabupaten Sidoarjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.