Advokat Achmad Shodiq Laporkan Penyidik ke Propam Polda Jatim Terkait Sengketa Lahan dengan Yayasan Pondok Kasih Surabaya

Advokat Achmad Shodiq
Advokat Achmad Shodiq melaporkan penyidik Polda Jatim terkait sengketa lahan dengan Yayasan Pondok Kasih Surabaya. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Advokat Achmad Shodiq dari Palenggahan Hukum Nusantara Law Firm baru-baru ini melaporkan tindakan penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim ke Direktorat Pengamanan dan Penegakan Hukum Internal (Dit Paminal) Propam dan Wakil Siddik Kepala Seksi (Wasidik) Polda Jatim. Laporan ini terkait pemanggilan dirinya untuk menindaklanjuti laporan Hana Amalia Vandayani dari Yayasan Pondok Kasih Surabaya pada 2 Desember 2024.

Advokat Achmad Shodiq mengirimkan Surat Pemberitahuan dan Klarifikasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras) Polda Jatim pada 15 Februari 2025. Surat ini merespons laporan Yayasan Pondok Kasih Surabaya terkait pemasangan papan nama advokat di halaman kantor yayasan yang diklaim sebagai tanah milik kliennya.

“Baru kali ini ada advokat yang melaksanakan tugas dan kewajiban profesinya di lapangan dilaporkan ke polisi, dan entah disengaja tidak mengerti apa mengerti, itu ditindaklanjuti terbit LP serta diproses pemeriksaan Polisi memanggil saya untuk diperiksa,” ujar Advokat Achmad Shodiq dalam konferensi pers, Sabtu (22/2).

Menurut UU Advokat No. 18 Tahun 2003, pada Pasal 16 mengatur hak imunitas advokat. Hak imunitas ini melindungi advokat dalam menjalankan tugasnya untuk membela kliennya.

Pasal 16 ini berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Advokat dilindungi hak imunitasnya dalam maupun di luar sidang pengadilan, serta Advokat tidak dapat digeledah terkait perkara yang sedang ditanganinya”.

Diperkuat juga dengan Putusan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013 terkait Pasal 16 UU Advokat, yang menyatakan bahwa Advokat mendapat perlindungan di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Putusan ini juga menyatakan bahwa klien tidak dapat dengan mudah menuntut seorang advokat.

“Surat pemberitahuan dan klarifikasi itu sengaja saya layangkan supaya penyidik paham tugas dan profesi advokat yang diatur dalam undang-undang Advokat,” tandas Shodiq.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan, 4 Pelaku Dibekuk

Shodiq menjelaskan bahwa pemasangan papan nama Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) Achmad Shodiq di halaman Yayasan Pondok Kasih Surabaya dilakukan di area yang sah dan sesuai dengan hak kliennya sebagai pemilik lahan ahli waris Kronoredjo.

“Papan nama yang dipasang di halaman tersebut adalah bagian dari layanan kami yang sah. Kami ingin menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik klien kami dan segala tindakan yang kami ambil adalah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Shodiq dalam surat klarifikasinya.

Yayasan Pondok Kasih Surabaya merasa keberatan dengan pemasangan papan nama tersebut karena mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Namun, Shodiq menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik kliennya, Sukisno/Kronoredjo, berdasarkan Petok D No. 644 Persil 35 yang terletak di Kelurahan Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya Timur.

“Gak ada info yang jelas gimana penyelesaiannya dari pihak Pondok Kasih sampai saat ini, kami malah sudah kirim somasi beberapa kali ke Pondok Kasih tapi tidak dihiraukan akhirnya kami pasang plang papan nama,” ungkap Shodiq.

Shodiq menegaskan bahwa pemasangan papan nama dilakukan dengan itikad baik dan tanpa maksud merugikan pihak mana pun. Ia juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana.

“Dengan sengaja memasang plang itu, saya berharap ada upaya komunikasi agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan adil dan berdasarkan bukti yang ada,” ujar Shodiq.

Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan ketegangan lebih lanjut antara Advokat Achmad Shodiq, kliennya, dan Yayasan Pondok Kasih Surabaya.