Sekdes Damarsi Diperiksa Maraton Kasus TKD Rumah Kos
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Sekdes Damarsi diperiksa maraton Kejari Sidoarjo terkait kasus TKD. Hampir 7 jam diperiksa tim Pidsus Kejari Sidoarjo. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kembali memeriksa Sekretaris Desa Damarsi, Muhammad Faroid, terkait dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa menjadi rumah kos elite, Kamis (25/6/2026).
Pemeriksaan kali kedua ini berlangsung seharian penuh. Faroid hadir seorang diri mulai pukul 08.00 WIB, tanpa didampingi perangkat desa lain, sebagaimana pemeriksaan sebelumnya.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, membenarkan fokus pemeriksaan kali ini hanya tertuju pada Faroid. “Ada satu orang yang dimintai keterangan khusus hari ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/2/2026).
Menurutnya, pemanggilan ulang ini dilakukan untuk mendalami fakta baru. “Ini merupakan rangkaian kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya untuk memantapkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan tim penyidik,” paparnya.
Meski begitu, Sigit enggan membeberkan materi detail pemeriksaan. Ia menegaskan tim masih bekerja profesional. “Semua keterangan dari yang bersangkutan kami tampung untuk melengkapi berkas. Mengenai materi pokoknya, mohon waktu,” tegasnya.
Pemeriksaan intensif ini mengindikasikan, bahwa penyidik tengah membidik poin krusial.
Sigit menambahkan, hingga kini belum ada agenda pemanggilan Kepala Desa Damarsi. “Untuk Damarsi tidak ada permintaan keterangan (Kades) hari ini,” tandasnya singkat.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB, Faroid memilih bungkam terhadap wawancara awak media, saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia langsung mengembalikan ID Card tamu, kemudian bergegas menuju parkiran dan meninggalkan kantor Kejari Sidoarjo hanya berujar, “No Coment” .
Kasus TKD ini menjadi sorotan yang cukup panjang, karena aset desa semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat, dugaan sementara bukan dialihfungsikan menjadi komoditas komersial.
- Penulis: Ruang Nurudin

