20 Tahun Lumpur Lapindo 232 Warga Masih Menunggu Hak Ganti Rugi, Wabup Mimik Sampaikan ini Progresnya
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

20 tahun tragedi lumpur Lapindo, 232 warga masih menunggu ganti rugi Rp 1,5 triliun yang belum tuntas hingga kini. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Dua dekade berlalu, luka korban lumpur Lapindo belum sembuh. Sebanyak 232 berkas ganti rugi masih menggantung.
Forum Korban Lumpur Sidoarjo (FKLS) mencatat nilai kewajiban mencapai Rp 1,5 triliun. Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, mengatakan baik terhadap warga korban lumpur yang belum selesai maupun kondisi tanggul lumpur, sedang berproses pengerjaannya.
“Pemerintah pusat masih mengerjakan tahapan proses penyelesaiannya terhadap warga korban lumpur. Jangan sampai ada korban kedua kalinya dari perkembangan luberan baru,” tegas Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
Ia menambahkan, luberan lumpur masih aktif. “Antisipasinya dengan embung di sekitar lokasi agar tidak meluber ke jalan raya,” ujarnya usai membuka acara pelantikan DPW ITQON (Jam’iyyah Itqān Thariqoh Qodiriyah wan Naqsyabandiyah) Jatim, pada Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan data dan rekam digital, terkait warga korban lumpur sejak 2006, lebih dari 13 ribu berkas warga telah selesai dibayar, melalui dana talangan APBN dan cicilan PT Minarak Lapindo Jaya. Namun sisa 232 berkas masih tersendat.
Kendala utama adalah sengketa waris, status tanah, dan piutang negara. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kementerian Keuangan belum menuntaskan eksekusi aset jaminan Lapindo.
Satgas Khusus Pemkab Sidoarjo kini melakukan validasi ulang berkas. “Tahap pertama harus selesai dulu, baru masuk tahap kedua,” kata Mimik menegaskan komitmen pemerintah daerah.
Sementara kondisi di lapangan, tanggul penahan lumpur masih menunjukkan kritis. Penurunan tanah land subsidence atau subsidensi tanah, memicu retakan dan ancaman terhadap jalur vital Porong. Petugas PPLS pun siaga dengan ekskavator dan kapal keruk.
Memang, menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, negara wajib menjamin hak korban. Regulasi ini menjadi dasar tuntutan warga agar pemerintah mengambil alih sisa pembayarannya.
Sementara, Wabup Mimik Idayana, hadir membuka acara pelantikan pengurus DPW ITQON Jatim di Yayasan Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Putat, Tanggulangin,
Di seremoni sambutan pembukaan, Wabup Mimik berpesan dan memohon untuk memperkuat tali silaturahmi dan persaudaraan, serta untuk saling mendoakan. Agar Sidoarjo akan semakin maju, masyarakatnya semakin sejahtera, pembangunannya semakin baik.
“Dan saya juga minta di doakan supaya Sidoarjo akan semakin maju, masyarakatnya semakin sejahtera, pembangunannya semakin baik dan tentunya Sidoarjo senantiasa diberikan keamanan, ketertiban dan keberkahan. Karena sekuat apapun pemerintah bekerja, tetap butuh doa dan dukungan dari panjenengan semuanya,” ujar Mimik Idayana.
ITQON, merupakan singkatan dari Jam’iyyah Itqān Thariqoh Qodiriyah wan Naqsyabandiyah (JATMAN/ITQON), atau merujuk pada organisasi tarekat. Kata Itqon sendiri berasal dari bahasa Arab (itqan) yang berarti ketelitian, kesungguhan, kemantapan, atau profesionalisme dalam melakukan suatu amalan.
Dalam pelantikan pengurus DPD ITQON Jatim di Ponpes Mambaul Hikam Desa Putat, Tanggulangin, Rais KH Khairul Anam Maksum dan KH Santoso resmi dilantik bersama jajaran pengurus lainnya.
- Penulis: Ruang Nurudin
