Oknum Sales AC di Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Gelapkan Dana Pengembalian Puluhan Juta
- account_circle Mascim
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

Oknum sales AC berinisial HRF dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan dana perusahaan hingga puluhan juta rupiah selama periode Agustus-Oktober 2025. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Seorang oknum tenaga penjualan pendingin ruangan atau sales AC di Surabaya resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Laporan bernomor LP/B/295/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin, 2 Februari 2026. Perwakilan CV Bintang Plasma selaku pelapor mengungkapkan, dugaan aksi penggelapan berlangsung selama periode Agustus hingga Oktober 2025 di wilayah Surabaya. Pihak manajemen baru menyadari adanya kejanggalan tersebut pada Januari 2026 setelah melakukan audit internal terhadap transaksi penjualan.
Chief Marketing Officer TerbaikAC.id, Dennis Sugijanto, memaparkan kronologi modus operandi yang diduga dilakukan oknum sales berinisial HRF. Berdasarkan penelusuran internal, HRF memanfaatkan celah sistem pemesanan barang untuk kepentingan pribadi. “Jadi customer-nya itu kontak, dia mau request kirim barang di tanggal tertentu. Waktu kita cek sistem, barangnya ternyata sudah diambil sendiri. Setelah diselidiki, ternyata customer tersebut belum info mau kirim kapan, sama sales-nya barang itu dilabel ambil sendiri terus dijual sendiri, duitnya digelapkan,” ujar Dennis saat ditemui di Surabaya, Rabu (5/7/2026).
Guna mengumpulkan alat bukti yang cukup, manajemen langsung melakukan pemeriksaan terhadap perangkat kerja milik terlapor. Langkah ini membuahkan hasil yang mengejutkan. “Setelah kita panggil dan kita cek handphone-nya sales itu, banyak ada kejadian seperti ini,” imbuh Dennis. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa praktik penggelapan tidak hanya terjadi dalam satu kali transaksi.
Atas perbuatannya, HRF kini disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan biasa. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. Pihak perusahaan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan demi memberikan efek jera.
Sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, manajemen perusahaan mengimbau konsumen untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Dennis menekankan pentingnya menggunakan kanal resmi perusahaan guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Sebagai langkah preventif, kami menyarankan pembelian melalui website resmi kami TerbaikAC.id yang akan segera launching dalam waktu dekat,” pungkasnya.
- Penulis: Mascim
