Polda Jatim Gagalkan Penyusupan Sabu 9,4 Kg dari Sindikat Internasional

Polda Sabu
Polda Jatim gagalkan penyelundupan 9,4 kg sabu dan ribuan ekstasi dari sindikat internasional. Empat tersangka diamankan dalam operasi bersama Bea Cukai. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Sebuah gebrakan hukum mengguncang Jawa Timur. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang menyusupkan barang haram dari luar negeri melalui jasa ekspedisi.

Operasi lintas lembaga yang melibatkan sinergi antara Polda Jatim dan Bea Cukai Jawa Timur ini membuahkan hasil mencengangkan—9.463 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi berhasil diamankan, dengan empat tersangka yang kini menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini bukan hanya menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum, tapi juga menjadi contoh nyata keberhasilan kolaborasi antarlembaga dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara.

Polisi menyebut barang haram tersebut dikirim dari Malaysia dan disamarkan dalam berbagai bentuk, termasuk komponen kendaraan bermotor, seperti peredam kejut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari kerja sama strategis dengan Bea Cukai yang dibangun sejak awal 2025.

“Sejak bulan Februari 2025, kami telah membangun koordinasi intensif dengan pihak Bea Cukai. Melalui pemantauan yang teliti dan langkah-langkah penindakan yang terencana, akhirnya kami berhasil mengungkap modus penyelundupan narkoba yang memanfaatkan jalur pengiriman barang dari luar negeri,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu, (21/5).

Baca Juga  Grebek Narkoba 22 Kg! Polda Jatim Bongkar Sindikat Sabu Iran Pakai Modus Tupperware

Tersangka utama, berinisial MH, tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram dan ribuan ekstasi. KF, tersangka kedua, berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan 1.020 gram sabu dalam shockbreaker motor. Dua pelaku lainnya, HAR dan MAY, turut dibekuk di Surabaya dalam pengembangan kasus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sindikat ini telah menjangkau hampir seluruh wilayah Jawa Timur, bahkan berpotensi menyebar ke daerah lain di Indonesia.

“Tidak ada toleransi terhadap jaringan peredaran narkoba, terlebih yang melibatkan skala internasional. Ini adalah ancaman serius bagi generasi bangsa, dan kami akan terus berkomitmen untuk memberantasnya sampai ke akar,” tegasnya.

Baca Juga  Mimpi Jadi Mimpi Buruk! Gadis Majalengka Terjebak Jaringan Narkoba Internasional!

Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan generasi muda akan bahaya laten narkotika. Edukasi tentang dampak narkoba harus menjadi prioritas, tidak hanya sebagai langkah preventif tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masa depan bangsa.

Polda Jatim memastikan operasi serupa akan terus digencarkan, mengingat bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi perjuangan seluruh rakyat Indonesia.