Breaking News
light_mode
Senin, 21 September 2026
Beranda » Hukrim » Dugaan Mafia Tanah di Sidoarjo Terbongkar, Advokat PHN Laporkan Sertifikasi SHGB Janggal ke Kejari

Dugaan Mafia Tanah di Sidoarjo Terbongkar, Advokat PHN Laporkan Sertifikasi SHGB Janggal ke Kejari

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim advokat dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Senin (16/3/2026).

Laporan itu menyoroti proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3558, di Kelurahan Sidokare, yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan administratif.

Tim Advokat PHN diantaranya, Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., Ahmad Naufal Pratama,SH., dan R. Donny Wahyu Kristawardana,SH., merupakan kuasa hukum yang ditunjuk pelapor, Maoeni (70), yang beralamat tinggal di Jl. Diponegoro, Kota Sidoarjo. Sedangkan Maoeni, yang merupakan tante/ bibi dari terlapor berinisial MC, atau terlapor yang merupakan cucu keponakan pelapor.

Objek yang dipersoalkan, berupa bangunan ruko di Jalan Raya Mojopahit Nomor 64, Sidoarjo. Pelapor menilai proses sertifikasi tanah tersebut berpotensi melibatkan manipulasi dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pertanahan.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan pihaknya membawa sejumlah bukti historis, yang menunjukkan riwayat kepemilikan tanah sejak puluhan tahun lalu.

“Klien kami memiliki bukti riwayat kepemilikan tanah sejak tahun 1956, yang tercatat dalam Petok atau Letter C Desa Nomor 477,” kata Achmad Shodiq.

Petok atau Letter C itu, merupakan dokumen administrasi desa yang mencatat kepemilikan tanah pada masa lalu, sebelum sistem sertifikat modern berupa SHGB diberlakukan secara luas. Dokumen ini, sering digunakan sebagai bukti awal riwayat penguasaan tanah dalam proses hukum pertanahan.

Menurut Shodiq, kejanggalan muncul ketika pada tahun 2022 tiba-tiba terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Mariana Chandra. Sertifikat itu diterbitkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

Tim hukum PHN kemudian menelusuri sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Dari penelusuran itu, mereka menemukan beberapa indikasi anomali administratif.

Baca Juga  Sengketa Waris Memanas di PA Sidoarjo, Achmad Shodiq Kuasa Tergugat Ajukan Gugatan Balik Rp500 Juta

Salah satu temuan yang disorot ialah keberadaan surat dari Kelurahan Sidokare, Kecamatan Kota Sidoarjo, yang memiliki nomor sama tetapi berisi keterangan berbeda dan ditandatangani pejabat yang berbeda.

Selain itu, laporan juga mencatat adanya klaim penguasaan tanah sejak tahun 1963, oleh pihak yang bersangkutan. Namun data identitas menunjukkan yang bersangkutan lahir pada Desember 1963.

“Pernyataan penguasaan tanah sejak 1963 itu tidak logis, karena yang bersangkutan lahir pada tahun yang sama,” ujar Shodiq.

Temuan lain, menyangkut dokumen pemberian Hak Guna Bangunan dari BPN yang disebut, tidak mencantumkan nomor dan tanggal surat keputusan secara jelas. Kondisi ini dinilainya menyimpang dari prosedur administrasi pertanahan yang lazim.

Perkembangan terbaru juga memperlihatkan dua saksi, yang sebelumnya tercantum dalam riwayat tanah mencabut kesaksian mereka. Pencabutan itu, dituangkan dalam akta notaris pada Agustus 2025.

Salah satu saksi bernama F, yang menyatakan kesaksian sebelumnya tidak didasarkan pada data riwayat tanah yang benar.

“Kesaksian sebelumnya tidak didasarkan pada riwayat tanah yang sebenarnya,” demikian isi pernyataan yang tercantum dalam akta pencabutan kesaksian tersebut.

Di sisi lain, pelapor juga menyoroti langkah hibah atas objek tanah tersebut, kepada anak dari pemegang SHGB pada Maret 2025. Menurut tim hukum PHN, hibah tersebut berpotensi menjadi upaya pengalihan hak, untuk menghindari pembatalan administratif.

Dalam hukum pertanahan, hibah merupakan pengalihan hak milik secara cuma-cuma kepada pihak lain. Praktik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Tim PHN menilai, kasus ini tidak dapat dilihat hanya sebagai sengketa perdata biasa. Mereka menduga terdapat unsur tindak pidana umum, dan potensi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga  Terdakwa Ronald Tannur Masuk Rutan Medaeng, Kakanwil Jamin Proses Tanpa Keistimewaan

“Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau LIDIK,” tandas Shodiq.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor juga meminta kejaksaan memeriksa sejumlah pihak, yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat, termasuk pejabat pertanahan, perangkat kelurahan, dan notaris yang memproses akta hibah.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat Korupsi Bupati Tulungagung

    Ratap Pilu Pejabat Tulungagung Terjerat Pemerasan Bupati Berujung Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Ketukan palu hakim, penanda dimulainya drama hukum persidangan skandal pemerasan pejabat daerah. Bupati Tulungagung nonaktif bersama ajudannya, resmi menduduki kursi terdakwa di Ruang Chandra. Kedua terdakwa, terseret dalam pusaran dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi. Praktik culas tersebut, diduga telah merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah, selama masa jabatannya berlangsung. Suasana persidangan berlangsung […]

  • Konser J-Hope Jakarta 2025

    Jadwal dan Harga Tiket Konser J-Hope di Jakarta 2025 Siap-Siap Ramaikan Indonesia Arena!

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – J-Hope, anggota BTS yang dikenal dengan energi panggungnya yang memukau, akhirnya mengumumkan konser solo pertamanya di Indonesia! Melalui tur dunia bertajuk “J-Hope Tour ‘HOPE ON THE STAGE’ in Jakarta”, ia akan menghibur ARMY Indonesia pada 3 dan 4 Mei 2025 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK). Bagi para penggemar, ini adalah kesempatan […]

  • Emak-emak Arimbi Merah Putih

    Pelantikan Presiden 2024: Emak-emak Arimbi Merah Putih Rayakan dengan Nobar dan Tumpeng

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Puluhan ibu yang tergabung dalam organisasi Emak-emak Arimbi Merah Putih dan Gardu Prabowo Sidoarjo menggelar acara syukuran dengan potong tumpeng dan nonton bareng (nobar) dalam rangka menyambut pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10). Acara potong tumpeng […]

  • Pemain Persebaya Berlatih dalam Persiapan Menghadapi Persik Kediri. (Dok. Official Persebaya)

    Persik Kediri vs Persebaya Bisa Tentukan Gelar Juara Persib: Duel Penentu di Stadion Brawijaya

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Liga 1 2024/2025 memasuki fase dramatis. Pertandingan antara Persik Kediri dan Persebaya Surabaya di Stadion Brawijaya akan menentukan satu hal penting—apakah Persib Bandung akan mengunci gelar juara tanpa harus bermain. Nasib Persib Ditentukan di Laga Persik Kediri Ya, kamu tidak salah baca. Persib Bandung bisa resmi menjadi juara jika hasil laga Persik Kediri vs […]

  • Mengenal budaya kesenian sulawesi barat

    Mengenal Budaya Kesenian Daerah Sulawesi Barat

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernahkah kamu mendengar tentang tanah Mandar? Jika belum, maka Sulawesi Barat adalah jawabannya. Provinsi yang terletak di bagian barat Pulau Sulawesi ini menyimpan kekayaan budaya yang begitu memukau. Di balik keindahan alamnya yang eksotis, Sulawesi Barat menyimpan warisan leluhur yang begitu kaya, terutama dalam hal kesenian tradisional. 1. Tari Tradisional Seni Tari […]

  • Lirik Lagu Lyodra Tak Selalu Memiliki

    Lirik Lagu Lyodra Tak Selalu Memiliki (OST Film Ipar Adalah Maut)

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Lyodra, penyanyi muda berbakat Indonesia, kembali mencuri perhatian dengan single terbarunya yang berjudul “Tak Selalu Memiliki”. Lagu ini menjadi soundtrack dari series populer “Ipar Adalah Maut” dan berhasil menyentuh hati banyak pendengar. Lirik lagu “Tak Selalu Memiliki” ditulis dengan begitu indah, menggambarkan perasaan seseorang yang menginginkan sesuatu namun tak bisa memilikinya. Liriknya […]

expand_less