Breaking News
light_mode
Rabu, 5 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Dugaan Mafia Tanah di Sidoarjo Terbongkar, Advokat PHN Laporkan Sertifikasi SHGB Janggal ke Kejari

Dugaan Mafia Tanah di Sidoarjo Terbongkar, Advokat PHN Laporkan Sertifikasi SHGB Janggal ke Kejari

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim advokat dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Senin (16/3/2026).

Laporan itu menyoroti proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3558, di Kelurahan Sidokare, yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan administratif.

Tim Advokat PHN diantaranya, Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., Ahmad Naufal Pratama,SH., dan R. Donny Wahyu Kristawardana,SH., merupakan kuasa hukum yang ditunjuk pelapor, Maoeni (70), yang beralamat tinggal di Jl. Diponegoro, Kota Sidoarjo. Sedangkan Maoeni, yang merupakan tante/ bibi dari terlapor berinisial MC, atau terlapor yang merupakan cucu keponakan pelapor.

Objek yang dipersoalkan, berupa bangunan ruko di Jalan Raya Mojopahit Nomor 64, Sidoarjo. Pelapor menilai proses sertifikasi tanah tersebut berpotensi melibatkan manipulasi dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pertanahan.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan pihaknya membawa sejumlah bukti historis, yang menunjukkan riwayat kepemilikan tanah sejak puluhan tahun lalu.

“Klien kami memiliki bukti riwayat kepemilikan tanah sejak tahun 1956, yang tercatat dalam Petok atau Letter C Desa Nomor 477,” kata Achmad Shodiq.

Petok atau Letter C itu, merupakan dokumen administrasi desa yang mencatat kepemilikan tanah pada masa lalu, sebelum sistem sertifikat modern berupa SHGB diberlakukan secara luas. Dokumen ini, sering digunakan sebagai bukti awal riwayat penguasaan tanah dalam proses hukum pertanahan.

Menurut Shodiq, kejanggalan muncul ketika pada tahun 2022 tiba-tiba terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Mariana Chandra. Sertifikat itu diterbitkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

Tim hukum PHN kemudian menelusuri sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Dari penelusuran itu, mereka menemukan beberapa indikasi anomali administratif.

Baca Juga  Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Kasus Penjualan Tanah Cuilan Negara Rugikan Rp3,1 Miliar

Salah satu temuan yang disorot ialah keberadaan surat dari Kelurahan Sidokare, Kecamatan Kota Sidoarjo, yang memiliki nomor sama tetapi berisi keterangan berbeda dan ditandatangani pejabat yang berbeda.

Selain itu, laporan juga mencatat adanya klaim penguasaan tanah sejak tahun 1963, oleh pihak yang bersangkutan. Namun data identitas menunjukkan yang bersangkutan lahir pada Desember 1963.

“Pernyataan penguasaan tanah sejak 1963 itu tidak logis, karena yang bersangkutan lahir pada tahun yang sama,” ujar Shodiq.

Temuan lain, menyangkut dokumen pemberian Hak Guna Bangunan dari BPN yang disebut, tidak mencantumkan nomor dan tanggal surat keputusan secara jelas. Kondisi ini dinilainya menyimpang dari prosedur administrasi pertanahan yang lazim.

Perkembangan terbaru juga memperlihatkan dua saksi, yang sebelumnya tercantum dalam riwayat tanah mencabut kesaksian mereka. Pencabutan itu, dituangkan dalam akta notaris pada Agustus 2025.

Salah satu saksi bernama F, yang menyatakan kesaksian sebelumnya tidak didasarkan pada data riwayat tanah yang benar.

“Kesaksian sebelumnya tidak didasarkan pada riwayat tanah yang sebenarnya,” demikian isi pernyataan yang tercantum dalam akta pencabutan kesaksian tersebut.

Di sisi lain, pelapor juga menyoroti langkah hibah atas objek tanah tersebut, kepada anak dari pemegang SHGB pada Maret 2025. Menurut tim hukum PHN, hibah tersebut berpotensi menjadi upaya pengalihan hak, untuk menghindari pembatalan administratif.

Dalam hukum pertanahan, hibah merupakan pengalihan hak milik secara cuma-cuma kepada pihak lain. Praktik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Tim PHN menilai, kasus ini tidak dapat dilihat hanya sebagai sengketa perdata biasa. Mereka menduga terdapat unsur tindak pidana umum, dan potensi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga  PTUN Surabaya Babat Sertifikat SHM 27 Tahun: Kalahkan Bukti Negara, Menang Dengan Absen di Persidangan?

“Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau LIDIK,” tandas Shodiq.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor juga meminta kejaksaan memeriksa sejumlah pihak, yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat, termasuk pejabat pertanahan, perangkat kelurahan, dan notaris yang memproses akta hibah.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negara terbaik untuk para Solo Traveler Yang aman

    10 Negara Ini Cocok Buat Kamu yang Suka Solo Travel, Aman dan Penuh Kejutan!

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Banyak orang berpikir bahwa traveling sendirian itu membosankan, berbahaya, atau malah bikin kesepian. Padahal, solo traveler justru membuka pengalaman baru yang seru dan memberikan kebebasan penuh untuk menjelajahi negara. Buat yang suka berpetualang tanpa batasan itinerary orang lain, solo traveling adalah pilihan terbaik. Bisa menentukan jadwal sendiri, memilih tempat makan tanpa kompromi, dan […]

  • Peringkat Scimago Unusa 2025

    Unusa Cetak Sejarah! Peringkat Scimago 2025 Tembus 6 Besar Jatim, Kalahkan Raksasa Kampus Swasta

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa). Setelah sebelumnya meraih akreditasi unggul untuk prodi kedokteran, kampus yang identik dengan semangat keislaman dan keindonesiaan ini kini mencatatkan namanya dalam daftar elite Scimago Institutions Rankings (SIR) 2025. Yang lebih membanggakan, posisi Unusa tak hanya teratas di kalangan perguruan tinggi NU se-Indonesia, tapi juga […]

  • Pengembalian dana hibah Pilkada

    KPU Jatim Kembalikan Rp172 Miliar! Hemat Anggaran Pilkada, Bukti Transparansi!

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah mengembalikan sisa dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilkada) 2024. Dana tersebut diserahkan kembali ke Pemprov Jatim dan selanjutnya dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian ini dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini, menjelaskan […]

  • Finlandian, Negara Tanpa Tunawisma

    Negara Tanpa Tunawisma, Bagaimana Finlandia Berhasil Mengatasinya?

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bayangkan sebuah dunia di mana setiap orang memiliki tempat tinggal. Tidak ada yang tidur di bawah jembatan, tidak ada yang menghabiskan malam di halte bus, dan tidak ada yang harus menghadapi dinginnya malam tanpa atap di atas kepala. Ini bukan cerita fiksi atau janji politik yang tak terpenuhi—ini adalah kenyataan di Finlandia. Negara […]

  • Halal Bihalal Alumni Untag

    Jejak Rindu Alumni Untag Surabaya Menyatukan Lintas Generasi Lewat Halbi

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Ketua Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Ekonomi Untag Surabaya, bersama ratusan alumni lintas angkatan membahas penguatan silaturahmi, rencana reuni akbar, serta peran alumni dalam mendukung kampus, yang melibatkan angkatan 1980 hingga 1996, ditujukan kepada seluruh jejaring alumni, berlangsung di Bajawa Cafe Jalan Jawa Surabaya, pada momentum halal bihalal pasca Lebaran, Minggu (19/4/2026). […]

  • 7 keuntungan menggunakan panel surya yang jarang diketahui

    7 Keuntungan Menggunakan Tenaga Surya yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – 7 Keuntungan Menggunakan Tenaga Surya yang Jarang Diketahui, saat pertama kali saya memasang panel surya di rumah, jujur saja, saya sempat skeptis. “Apa iya ini akan memberikan dampak signifikan?” pikir saya. Ternyata, investasi ini jauh lebih dari sekadar mengurangi tagihan listrik bulanan. Ada banyak hal menarik dan menguntungkan yang baru saya sadari […]

expand_less