Kades Nonaktif Mulyodadi Memeras Satu Miliar Lebih Mulai Terungkap, Jaksa Bacakan Dakwaan Berat
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Kasus pemerasan tanah eks gogol Mulyodadi menyeret Kades nonaktif Slamet Priyanto dengan dakwaan korupsi Rp1,045 miliar. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang Tipikor Surabaya, mengungkap dakwaan berat terhadap Slamet Priyanto, SH., Kades nonaktif Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, terkait pemerasan tanah eks gogol Dusun Gabus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Arief Witjaksono menyebut, terdakwa menerima Rp1,045 miliar, dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan kepala desa, untuk menguntungkan diri sendiri.
“Didakwa dalam empat dakwaan alternatif. Semua terkait penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi,” tegas Jaksa Guntur di persidangan.
Modus Slamet terungkap melalui pemeriksaan saksi Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, Direktur PT Duta Yunior Manunggal, pengembang asal Solo, yang dipaksa membeli tanah seluas 1.184 meter persegi melalui dirinya.
Slamet bahkan membuat surat kuasa atas nama direksi PT DYM tanpa sepengetahuan pihak bersangkutan, memperkuat dugaan manipulasi administrasi pertanahan.
Dalam kesaksian BAP, Retno mengaku terpaksa menyerahkan uang miliaran rupiah, karena ancaman proses jual beli tanah akan dihentikan jika menolak.
Selain keuntungan selisih harga jual beli, Slamet juga meminta fee Rp5.000 per meter persegi dari transaksi tanah, menambah beban korban.
Praktik pemerasan ini dilakukannya, dengan dalih surat keputusan Gubernur Jawa Timur tahun 1971, padahal kewenangan sudah tidak berlaku.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini membuka tabir gelap praktik mafia tanah di desa, memperlihatkan bagaimana kepala desa menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi.
Dakwaan ini jadi momentum masyarakat Sidoarjo, untuk membersihkan desa dari praktik korupsi yang merugikan warga.
- Penulis: Ruang Nurudin

