Breaking News
light_mode
Kamis, 8 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Subandi Labrak Babe RM dengan Ambiguitas Pulihkan Harga Diri Seorang Bupati

Subandi Labrak Babe RM dengan Ambiguitas Pulihkan Harga Diri Seorang Bupati

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kemarin belum lama ini, Subandi yang saat ini menjabat Bupati Sidoarjo, melayangkan Surat TEGURAN kepada mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin. Surat itu tanpa kop dan nomor surat, menurut advokat dan akademisi ilmu hukum, berkekuatan diri pribadi tanpa kekuatan dari lembaga bantuan hukum atau kantor advokat.

Subandi yang mempunyai gelar pendidikan SH,.M.Kn., mungkin cukup piawai dalam merangkai goresan kalimat hukum, dari sebuah sikap kegelisahannya, merespon surat laporan Babe RM, sapaan akrabnya, lewat kantor advokat Dimas Yemahura, ke Bareskrim Mabes Polri dan kemudian terbit surat perintah penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum.

Surat TEGURAN Subandi berisikan ambiguitas penegasannya bahwa tidak menyebutkan uang transfer senilai Rp28 miliar sebagai dana investasi property dari perusahaan Babe RM ke rekening perusahaan Subandi yang saat ini digawangi putra semata wayangnya, namun menuliskan bahwa dua menyerahkan tiga SHM “miliknya” kepada Babe RM sebagai pertanggungjawaban moral atas pengelolaan dana kampanye dirinya dengan Mimik Idayana (istri Babe RM) dalam Pilkada 2024.

Ambiguitas itu kata ahli linguistik Paul Kroeger (2005), mendefinisikan sebagai situasi linguistik di mana sebuah ekspresi (kata, frasa, atau kalimat) dapat ditafsirkan dalam lebih dari satu cara. Sederhananya, keadaan sebuah kata/ frase/ kalimat/ pernyataan yang memiliki lebih dari satu makna sehingga menimbulkan tafsir ganda dan dipahami dengan cara berbeda – beda.

“Penyerahan sertifikat dilakukan karena adanya janji kerja sama investasi pengembangan perumahan, serta untuk meyakinkan klien kami agar memberikan tambahan dana investasi,” tegas Dimas kepada wartawan.

Sehingga Surat teguran Bupati Subandi tertanggal 27 Januari 2026 itu, menimbulkan pembentukan opini publik, khususnya publik Sidoarjo, berbeda – beda penafsiran perkara yang menimpanya. Dan pesan moral penegakan hukum perkaranya, kini menjadi bias dengan pemaksaan nuansa politis masuk ke dalam ranah hukum.

Baca Juga  Steven Antoni Terdakwa Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratamadi Di Vonis 1 Tahun 6 bulan

Surat TEGURAN itu merupakan sebuah penegasan ulang secara faktual hukum tertulis, setelah dari reaksi lisannya saat mengundang sejumlah wartawan “ring binaannya” di kantor bupati beberapa waktu sebelumnya.

Dalam Surat TEGURAN Subandi juga menyebutkan, ia meminta kepada Rahmad Muhajirin untuk segera mengembalikan tiga sertipikat jaminan “Miliknya” (milik saya) dalam tempo yang sesingkat – singkatnya. Bila tidak segera dikembalikan, Subandi dengan tegas pula akan melakukan TINDAKAN HUKUM TEGAS.

Kuasa hukum Babe RM menyebut, bahwa tiga SHM tersebut saat ini memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti sebesar Rp 28 miliar milik kliennya. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dinilainya diperlukan sebagai alat bukti kepolisian.

“SHM tersebut saat ini berkaitan dengan proses penyidikan di Bareskrim Polri dan dibutuhkan sebagai alat bukti, sehingga tidak dapat serta-merta diserahkan tanpa dasar hukum dan persetujuan penyidik,” tegas Dimas lagi.

Surat TEGURAN Subandi, sontak pula di respons Babe RM, bahwa dia menghormati surat TEGURAN yang dilayangkan Subandi. Namun, ia menyayangkan dan menilai permintaan pengembalian tiga sertifikat tersebut, baru disampaikan saat proses hukum di kepolisian telah berjalan.

Dalam Sura TEGURAN itu menyebutkan pula, rincian tiga sertipikat yang dijaminkan yang diakui “Milik” Subandi, antara lain Pertama, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 917, dengan Surat Ukur: Nomor 00008/16.03/2007, Lokasi: Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Luas Tanah: 5.764 meter persegi, MASIH ATAS NAMA: Haji Jamhari, Sarjana Pendidikan, Magister Management.

Kedua, SHM Nomor 895, dengan Surat ukur: Nomor 00004/16.03/2007, luas tanah 5.796 meter persegi, Lokasi: Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dan SHM tersebut juga atas nama H. Jamhari Jaelani. Serta ketiga, SHM Nomor 556 dengan Surat ukur Nomor 7627/1997, luas tanah 2.895 meter persegi, ATAS NAMA SIDIK, Lokasi: Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga  Budi Said Kembali Dikaitkan, Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Geruduk Pengadilan Negeri Surabaya

Hingga saat ini tervalidasi melalui aplikasi ATR/BPN iga sertipikat itu masih atas nama yang sama belum berpindah tangan atas nama kepemilikannya bernama Subandi. Sedangkan berdasarkan sumber kuat sebelumnya mengatakan, lahan yang akan digunakan sebagai rencana proyek property berkelas atas di sekitaran kawasan Bandara Juanda.

Tak lain merupakan tiga bidang tanah sawah aktif di Desa Bonosari, Kec. Sedati, Sidoarjo, yang nota bene kepemilikannya juga masih atas nama orang lain. Sumber kuat juga mengatakan, proses transaksinya sampai saat ini masih dalam PPJB/IJB dan belum AJB peralihan sah hak atas nama kepemilikannya di notaris yang ditunjuk PT. Rafi Jaya Mandir Makmur/ RJMM (nama populer dalam pemberitaan), perusahaan keluarga Subandi.

Meski saat dengan ambiguitas, langkah berani Subandi ini, mendapat apresiasi dan dukungan dari sebagian publik Sidoarjo merupakan sebuah balasan atas penyudutan sosok tokoh idolanya.

Saat ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, masih menetapkan status Penyidikan terkait skandal investasi properti Rp28 miliar yang melibatkan Subandi, setelah polisi menemukan dua alat bukti kuat unsur pidana penipuan dan penggelapan.

Tabir gelap yang menyelimuti sengketa dana jumbo ini akhirnya makin terang tersingkap memutus rantai ketidakpastian hukum bagi Rahmat Muhajirin yang dinyatakan selaku korban, yang mencari keadilan hakiki. Fakta di balik fakta mengungkapkan bahwa uang rakyat yang seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi justru terjebak dalam pusaran janji manis “perumahan elit fiktif” di Desa Bonosari.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Pola Tidur Sehat saat Puasa

    7 Tips Jaga Pola Tidur Sehat saat Puasa agar Tetap Bugar dan Produktif

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menjaga pola tidur saat puasa adalah kunci utama untuk tetap bugar dan produktif. Tanpa tidur yang cukup, tubuh bisa lelah, sulit berkonsentrasi, dan bahkan menurunkan imunitas. Nah, bagaimana caranya agar pola tidur tetap terjaga meski harus bangun sahur? Simak tips berikut ini! 1. Hindari Begadang untuk Menjaga Kualitas Tidur Bangun sahur di pagi […]

  • Resep Oseng Sawi Putih

    Resep Masak Oseng Sawi Putih, Makanan Super Praktis yang Selalu Laris di Meja Makan!

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Siapa di sini yang suka pusing mikirin masak apa hari ini? Kadang, niat mau bikin menu spesial tapi waktu nggak cukup, bahan juga kurang lengkap. Nah, kalau kamu sering mengalami dilema dapur seperti ini, tenang saja! Ada satu solusi jitu: oseng sawi putih! Oseng sawi putih adalah menu super praktis, murah, dan bergizi. […]

  • Enhypen

    ENHYPEN akan Konser di Indonesia Untuk Pertama Kali! Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Boy group Korea Selatan yang tengah naik daun, ENHYPEN, akhirnya akan menyapa para penggemar setianya lewat konser world tour di Indonesia. Konser bertajuk “FATE PLUS” ini akan berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 17 dan 18 Agustus 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City. Ini merupakan konser pertama ENHYPEN di […]

  • Janji Gubernur Khofifah

    Wujudkan Mercusuar Madura! Anggota DPRD Jatim Tagih Janji Gubernur Khofifah Realisasikan IISP di Kaki Suramadu Sekarang!

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Janji gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk membangun Indonesia Islamic Science Park (IISP) di sekitar kaki jembatan Suramadu sisi Madura, ditagih anggota komisi D DPRD Jatim, Harisandi Savari. Anggota DPRD dapil Madura tersebut menagih janji yang disampaikan Gubernur sekitar tahun 2022 lalu. Namun hingga saat ini tanda-tanda pembangunan IISP belum tampak. “Sebagai […]

  • Film Norma: Antara Mertua dan Menantu

    Film Kisah Nyata”Norma: Antara Mertua dan Menantu” Kini Diangkat ke Layar Lebar

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Masih ingat kisah pilu Norma Risma yang sempat viral beberapa waktu lalu akibat perselingkuhan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri? Kisah ini siap memukau penonton lewat layar lebar. Film berjudul “Norma: Antara Mertua dan Menantu” ini diproduksi oleh Dee Company dan telah berhasil menarik perhatian publik sejak pengumuman resminya. Kisah Nyata yang Mengguncang […]

  • mengurus koper hilang di bandara

    Cara Mengurus Koper Hilang atau Rusak di Bandara, Panduan Lengkap dan Langkah Praktis

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kehilangan koper atau bagasi rusak di bandara bisa menjadi pengalaman yang sangat menjengkelkan. Banyak penumpang pesawat yang pernah menghadapi masalah ini, dan sering kali proses penyelesaian masalah tidak selalu langsung berjalan mulus. Jika Anda pernah mengalami hal yang sama, atau khawatir itu bisa terjadi, Anda perlu tahu cara mengurus koper hilang atau rusak […]

expand_less